29/03/2022
Diancam ibunya akan dibunuh, seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Limapuluh Kota diperkosa berulangkali hingga hamil oleh seorang pria pengangguran di salah satu Kecamatan yang ada di daerah itu. Namun aksi biadab itu akhirnya terkuat setelah korban, sebut saja Manis (14) dibawa oleh saudara ibu korban (Siti Nurbaya.red) ke Puskesmas yang ada di daerah tempat tinggalnya.
Semula ibu korban mengira hanya sakit biasa, namun anaknya itu diketahui telah hamil delapan bulan setelah diperiksa oleh petugas Puskesmas. Mengetahui korban hamil, Siti Nurbaya melaporkan hal itu kepada orang tua korban, hingga mereka melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang menerima laporan pada Senin 21 Maret 2022 segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NS (52), pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dibekuk/tangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi menyebutkan bahwa terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal saat korban Manis p**ang menggaji, saat itu pelaku memanggil agar korban masuk kedalam rumahnya, sampai didalam rumah, pelaku melakukan perkosaan/persetubuhan dengan mengancam akan membunuh ibu korban jika tidak mau menuruti nafsu setannya.
Tak hanya sekali, usai aksi pertama pada bulan Mei 2021, pelaku kembali melakukan aksi bejadnya pada korban. Saat itu korban hendak menjemput ternak kambing nya di tepian sungai, pelaku yang sudah mengincar, membawa korban ke semak-semak untuk kembali disetubuhi, sama dengan kejadian sebelumnya, untuk melancarkan aksinya pelaku tetap mengancam akan membunuh ibu korban jika menolak atau melaporkan aksi bejad itu.
β Iya, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu kecamatan yang ada di daerah ini, pelaku melakukan persetubuhan belasan kali ditempat berbeda, untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,β Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi didampingi KBO, IPTU. Marva Erikson, Kanit IV PPA, AIPTU. Ali Usman, Kanit 1 Pidana Umum (PIDUM) AIPDA. Bainur, Selasa 29 Maret 2022.
AKP. Syafrinaldi juga menambahkan, terungkap nya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, setelah korban yang mengeluh sakit diperiksa ke Puskesmas, dari pemeriksaan diketahui korban yang masih pelajar itu hamil delapan bulan.
β Usai menerima laporan, kita langsun