02/10/2019
TOLAK TAMBANG EMAS DI GAYO.!!
Lupakan Tambang Emas, Kopi Arabika Gayo yang Membuat Masyarakat Bangga.
Pertambangan emas merupakan ancaman serius kerusakan hutan aceh selain pembalakan liar dan perambahan untuk kebun
Rencana penambangan emas di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah oleh PT. Linge Mineral Resources mendapat penolakan dari masyarakat Aceh Tengah
Selama ini, masyarakat Gayo makmur bukan karena tambang, tapi hasil biji kopi arabika yang mendunia
Linge Mineral Resource mendapat izin usaha pertambangan eksplorasi Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009, seluas 98.143 hektar, di Kecamatan Linge dan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah yang izinnya diterbitkan Bupati Aceh Tengah
Rencana penambangan emas kembali menggema di Aceh. Tepatnya di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang akan dilakukan oleh PT. Linge Mineral Resources. Perusahaan ini telah mendapat izin eksplorasi pada 2009 dengan luas lahan sekitar 98.143 hektar.
Pada 4 April 2019, PT. Linge mengumumkan rencana usaha dan kegiatannya dalam rangka studi analisis mengenai dampak lingkungan [AMDAL] di media massa. Dalam pemberitahuan itu, selaku kuasa Direktur PT. Linge Mineral Resource, Achmad Zulkarnain menyatakan, perusahaan akan menambang dan mengolah bijih emas dmp seluas 9.684 hektar di Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq, dan Desa Penarun, Kecamatan Linge. Jumlah produksi maksimal 800.000 ton per tahun.
Perusahaan ini mengklaim, tambang emas akan memberi dampak positif. Sebut saja meningkatkan ekonomi dan kesehatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, hingga menumbuhkan pembangunan daerah.
βSementara dampak negatifnya adalah perubahan bentang alam, penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, kualitas air permukaan menurun, dan gangguan terhadap habitat satwa liar beserta vegetasi,β