Kecamatan tujuh belas kabupaten bengkayang kalimantan Barat

  • Home
  • Bengkayang
  • Kecamatan tujuh belas kabupaten bengkayang kalimantan Barat

Kecamatan tujuh belas kabupaten bengkayang kalimantan Barat Informasi dan Layanan Masyarakat
(3)

Petunjuk PencarianMasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/KelurahanMasukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai ...
16/07/2021

Petunjuk Pencarian
Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol CARI DATA

Note :
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

Caranya buka link 👇👇https://cekbansos.kemensos.go.id/

09/07/2021

Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia bertambah 38.391 orang pada Kamis, 8 Juli 2021. Berdasarkan Worldometer, tambahan kasus corona tersebut merupakan yang tertinggi di Asia.

Satono tak ingin ada perusahaan sawit di Kabupaten Sambas yang merugikan masyarakat. Dia bahkan menyebut, perusahaan yan...
08/07/2021

Satono tak ingin ada perusahaan sawit di Kabupaten Sambas yang merugikan masyarakat. Dia bahkan menyebut, perusahaan yang tak mau memperbaiki jalan rusak di lingkungan mereka tak berfaedah untuk daerah.

Selengkapnya KLIK:
https://insidepontianak.com/2021/07/07/tak-mau-perbaiki-jalan-rusak-bupati-satono-sindir-perusahaan-sawit/

SAMBAS, insidepontianak.com – Bupati Sambas, Satono menyindir perusahaan sawit di Kabupaten Sambas yang tidak mau memperbaiki jalan rusak akibat dilalui truk bermuatan buah sawit yang berat. …

Mensos Risma Ancam Akan Pecat dan Pidanakan Pendamping PKH Yang Nakal. Belasan warga duduk berjejer rapi di kursi di Pen...
07/07/2021

Mensos Risma Ancam Akan Pecat dan Pidanakan Pendamping PKH Yang Nakal.


Belasan warga duduk berjejer rapi di kursi di Pendopo Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6/2021). Mereka memakai masker dan sarung tangan.

Mayoritas dari mereka adalah para lanjut usia (lansia), tapi ada juga di antaranya penyandang disabilitas. Menjelang sang surya tepat di atas kepala. Orang nomor wahid di Kementerian Sosial, Tri Rismaharini dan rombongan tiba, dan disambut hangat segenap warga.

Menggenakan batik motif bunga warna bata, kedatangan Risma membawa berkah tersendiri bagi keluarga penerima PKH, sebab sebentar lagi ada acara penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Bapak ibu, ini sebetulnya menerima PKH sejak 5 tahun lalu, tapi karena disalahgunakan oknum pendamping sehingga baru sekarang menerima," ucap Risma.

Didampingi Bupati Kabupaten Malang, ia menyerahkan langsung 14 KKS kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu yang diserahkan merupakan pengganti dari kartu yang diduga disalahgunakan sebelumnya.

"Semuanya ada 32 kartu, tapi yang tidak diserahkan oknum pendamping ada 14. Nominalnya macam-macam, ada yang Rp 3 juta per tahun sejak 2017," ungkap Risma.

Wajah ke-14 KPM PKH sumbringah dan bisa bernapas lega. Hak yang seharusnya didapat sejak 5 tahun lalu, akhirnya diperoleh berkat ketegasan Mensos Risma.

"Tolong jangan dikasihkan orang-orang. Niki seng beto panjenengan (Ini yang bawa Anda saja). Kalau tidak bisa pakai, ibu bisa minta bantuan ke lurah atau perangkat desa, jangan orang lain," pesan Risma kepada warga penerima KKS.

Matali adalah salah satu di antara penerima PKH di Desa Kanigoro. Si kakek bahagia lantaran menerima KKS, yang diserahkan langsung oleh Mensos Risma.

Tak pelak, Matali bersyukur karena mendapat bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial. "Matur Nuwun Sanget (Terima Kasih Banyak) Bu Risma," ucap Matali.

Dugaan Penyalahgunaan KKS
Saat Mensos menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan KKS di Desa Kanigoro, Kabupaten Malang, ia menginstruksikan pejabat Kemensos berkomunikasi dengan kepolisian untuk proses penyelidikan.

"Saya terima laporan kemudian menugaskan pejabat untuk komunikasi bersama Bareskrim Polri. Supaya lebih cepat, maka diminta langsung ke Polres Malang dan sudah satu minggu prosesnya," kata Risma.

Jika dugaan itu terbukti, maka oknum itu akan dipecat sebagai pendamping PKH. Ditambah dia juga harus menjalani hukuman pidana.

"Tuman! jika itu terbukti akan dipecat sebagai pendamping PKH, sekaligus menghadapi hukum pidana, " tegas Risma.

Usai ditunjuk sebagai Menteri Sosial, Risma getol membersihkan oknum nakal yang bermain-main dengan bantuan sosial menggandeng pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebenarnya di daerah lain juga ada, tapi masih dalam proses penyidikan. Polres Malang yang paling cepat," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menyatakan, proses penyidikan sudah berjalan.

“Kami menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah itu keluar akan gelarkan penetapan tersangka," ujar AKP Donny.

Dugaan pelaku atas kasus penyalahgunaan KKS di Desa Kanigoro ada satu orang berdasarkan penghitungan sementara Koordinator PKH Kabupaten Malang.

“Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dengan pelaku satu orang di Desa Kanigoro, ” pungkasnya.

"Tuman! jika itu terbukti akan dipecat sebagai pendamping PKH, sekaligus menghadapi hukum pidana, " tegas Risma.

05/07/2021

Kuliner,makanankhas,tradisional,dayak,kalimantan,indonesia

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah cair di bulan Februari 2021 ini. Untuk mendapatkan bantuan itu masyarakat d...
14/06/2021

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sudah cair di bulan Februari 2021 ini. Untuk mendapatkan bantuan itu masyarakat diharapkan untuk mengecek link sid.kemendesa.go.id.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Untuk tahun 2021 ini pemerintah menyalurkan bantuan full hingga satu tahun dan berakhir di Desember 2021 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan bantuan dan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada pasal 39 PMK disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Adapun untuk kriteria utama penerima yang mendapatkan bantuan online pemerintah adalah sebagai berikut ini:

1. Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.

2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Adapun cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Online:

1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
2.Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian data desa.
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketik nama desa lalu enter
5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu.
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlih

Cek sid.kemendesa.go.id sebagai Penerima BLT Dana Desa Februari 2021, bantuan ini untuk arga miskin yang dikeluarkan menteri keuangan

08/06/2021

“RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) Operasional Pemerintah Desa adalah Rencana Anggaran yg merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan.

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Sejujurnya, bukti seorang Kades dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.

Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana Kades atau pemerintahan desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kepala Desa.

Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak Kades, mana yang menjadi hak masyarakat,

Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa.

Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” Terangnya.( Dirlan) 👇📍

05/06/2021
12/05/2021
09/05/2021

Modus-modus korupsi Dana Desa

1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.

Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.

2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.

Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.

3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.

Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2.

4. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salahsatu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.

5. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.

Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.

6. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.

7. Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa.

Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.

8. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor.

Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus p**a paham apa saja alokasi yang telah disusun.

9. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi.

Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran

10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa.

Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi

11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa.

Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.

12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif meonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa.

Karena sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka.

Bagaimana dengan desa Anda?

Copas

Dana Desa di Selewengkan? LAPORKAN!Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses ...
14/04/2021

Dana Desa di Selewengkan? LAPORKAN!

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Dikutip dari:
http://indonesiabaik.id/infografis/pengawasan-dana-desa

Mengingat kata yang salah, hati yang berprasangka, janji yang terlupakan, sikap dan sifat yang menyakitkan, mohon maaf l...
12/04/2021

Mengingat kata yang salah, hati yang berprasangka, janji yang terlupakan, sikap dan sifat yang menyakitkan, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat muslim yang menunaikanya 🙏

https://youtu.be/CQ_vF90272s
05/04/2021

https://youtu.be/CQ_vF90272s

destinasi wisata alam air terjun di dusun segonde desa pisak kecamatan tujuh belas kab bengkayang kalbar🇮🇩

https://www.facebook.com/663252600461875/posts/3775144835939287/Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tran...
26/03/2021

https://www.facebook.com/663252600461875/posts/3775144835939287/

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan memulai program kegiatan yang bertema ASN Mengabdi Desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Minggu (28/3) mendatang.

Sejumlah persiapan tengah dilakukan oleh Kemendes PDTT, salah satunya yakni melakukan pembekalan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pusat Latihan Pegawai ASN, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendes PDTT.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi saat meninjau lokasi pembekalan di Jakarta pada Rabu (24/3), menyampaikan kepada para pegawai ASN pelaksanaan program kegiatan ASN Mengabdi Desa bertumpu pada optimalisasi implementasi SDGs desa.

Lebih lanjut, Gus Menteri ini menyampaikan bahwa kegiatan ini juga untuk menyatukan Kemendes PDTT dengan desa supaya tidak hanya berteori kemudian mendapat informasi. Tapi, juga harus turun ke desa kemudian menggali informasi, mendampingi proses sekaligus ikut merasakan kehidupan di desa.

Selengkapnya di www.kemendesa.go.id/berita






 Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelo...
03/03/2021


Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Ini sesuai amanah undang-undang.

BPD melakukan pengawasan melalui :

1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah Desa;
2. Pelaksanaan kegiatan;
3. Paporan pelaksanaan APB Desa; dan
4. Pencpaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD tercantum dalam lampiran Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Hasil dari pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.

Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus demi kemajuan desa dan kepentingan bersama masyarakat desa. Semoga bermanfa'at

Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa :

Download Lampiran:
Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa oleh BPD Sesuai Permendagri 73 TH 2020

📍👇link . Cek angaran pagu dana desa pisak 2015-2020 📍👇 selengkapnya 📍👇
https://sid.kemendesa.go.id/home/dd/6107172004

Blt desa pisak . Link 📍👇https://sid.kemendesa.go.id/home/bltdd/6107172004
02/03/2021

Blt desa pisak . Link 📍👇

https://sid.kemendesa.go.id/home/bltdd/6107172004

Daftar Penerima BLT Dana Desa ini merupakan gabungan penerima bulan 1 sampai bulan 9. Dimungkinkan ada perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa, sehingga ada ketidaksesuaian beberapa penerima bulan terakhir.

Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelol...
02/03/2021

Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Ini sesuai amanah undang-undang.

BPD melakukan pengawasan melalui :

1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah Desa;
2. Pelaksanaan kegiatan;
3. Paporan pelaksanaan APB Desa; dan
4. Pencpaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD tercantum dalam lampiran Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Hasil dari pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.

Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus demi kemajuan desa dan kepentingan bersama masyarakat desa. Semoga bermanfa'at

Permendagri 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa :

Download Lampiran:
Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa oleh BPD Sesuai Permendagri 73 TH 2020

rensingbat.desa.id - Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Ini sesuai amanah undang-undang. BPD melakukan pengawasan melalui : 1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah Desa;2. Pelaksanaan kegi...

18/02/2021

Landak mantap." bengkayang macam mana ?
https://www.facebook.com/100000194248371/posts/4352213814795050/
Musim kemarau surut air, mohon utk para Aquaman mencari ikan dengan beradab.
No setrum dan tuba, ambil secukupnya, serta belajar ikhlas release anak ikan.

Untuk hukum adat tentang Ilegal fishing akan tercakup semua di hukum adat kab. Landak.

Hukum adat ini sedang dalam proses sosialisasi di setiap binua di wilayah kab. Landak (13 Kecamatan)

Tahun 2020 ini diharapkan selesai sosialisasi dan akan dibahas di DPRD dalam bentuk PERDA terkait:
Pranata Adat, Lembaga Adat dan Hukum Adat.

Diharapkan realisasi PERDA ini mulai di 2021.

07/02/2021

pembangunan gagal, pembangunan gagal akibat dana, dusun segonde, pembangunan gereja katolik, Gereja Katolik santa theresia

27/01/2021

LOGIKA BENGKOK MANTAN WALIKOTA PADANG - Setelah mencermati tayangan video pernyataan dan wawancara dengan berbagai media daerah dan ibukota, mantan Walikota Padang dan Gubernur Sumbar - yang sama sama menjabat dua periode - dapatlah diambil kesimp**an bahwa warga Non Muslim di wilayah Sumatera Barat sulit untuk mendapat keadilan jika kasus jilbabisasi di SMK Negeri 2 Padang ditangani penguasa lokal di provinsi dan kota setempat.

Artinya Pemerintah Pusat di Jakarta harus turun tangan. Perlu mengirim tim investigasi independen.

Dari Ombusman, KPAI, dan Komnas HAM suaranya sama : ada pelanggaran HAM dan pelanggaran Undang undang.

Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menegaskan larangan bagi sekolah membuat peraturan yang bertentangan dengan undang undang dan pelakunya akan ditindak tegas.

Terkuaknya skandal di SMK Negeri 2 di Padang semoga menjadi pintu masuk untuk koreksi total secara nasional. Di semua sekolah negeri yang memaksakan jilbab sebagai seragam sekolah - yang juga marak diterapkan di wilayah lain.

Memaksa pemakaian jilbab kepada kaum muslimah saja salah - apalagi kepada non muslimah!

ALIH ALIH minta maaf karena membuat kebijakan intoleran yang berdampak merugikan umat non muslim - dan jadi skandal nasional - Walikota Padang Dr. Fauzi Bahar MSi malah mencari cari pembenaran sebagai dalih kekuasannya.

Mantan Walikota yang bertanggung jawab pada "jilbabisasi" anak anak sekolah negeri di Kota Padang ini mengajukan logika aneh dan absurd atas kebijakan intoleransinya - sebagaimana bisa dipantau dari wawancara di beberapa teve swasta di Youtube.

Dia mengaku pernah jadi guru, anggota ABRI (Letkol AL) tapi wawasan pengetahuannya tentang agama, demokrasi, kebangsaan dan hirarki perundang undangan nampaknya cetek. Akibatnya hasil penerapan aturannya pun "ngasal".

Politisi PAN ini adalah jadi walikota yang dipilih langsung hingga dua periode (2004 - 2014). Tapi jadi heboh melahirkan kebijakan diskriminatif. Sektarian.

Walikota yang namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi PDAM ini yang harus bertanggung jawab di balik heboh kontroversi sekolah negeri di kotanya.

Dalil pertama atas kebijakan yang pernah digulirkannya - dia menyebut sudah 15 tahun program jilbab di sekolah muslim dan non muslim, di wilayah Padang - aman aman saja. Dia tidak tahu bahwa "aman" dan "benar" tidak sama. Beda pasal.

Sebelum dijatuhkan dari kekuasaannya, tahun 1998 - selama 32 tahun berkuasa, Suharto "aman aman saja". KKN puluhan tahun "aman aman saja". Aparatnya main culik, menghilangkan nyawa orang, main gusur dan semena mena, juga "aman aman saja". Setelah jatuh kita jadi tahu dzalimnya rezim Suharto. Banyak melakukan kebijakan dan tindakan yang tidak benar.

Dalil ke dua, yang protes hanya satu orang, ribuan menurut saja. Dia ngawur! Diam belum tentu menerima. Diam bisa karena tidak berdaya. Dalam tekanan kekuasaan dengan perintah resmi - jutaan orang juga bisa dibuat tidak berdaya.

Penjajah Belanda ratusan tahun juga bisa dianggap "tidak ada masalah". Sebagian pribumi "nrimo" aja - karena tidak berdaya. Masalahnya nampak setelah dilawan secara kompak hingga Indonesia merdeka.

Dalil ke tiga, "kearifan lokal". Ini logika bengkok! Jilbab bukan kearifan lokal dan bukan budaya lokal.

Kuliner rendang, telor balado, gulai cincang, gulai tunjang, kain tenun songket, tari piring, tari payung, tari saputangan, itu barulah kearifan lokal. Jilbab dan niqab bukan.

Jilbab itu kearifan jazirah Arab. Dan bukan hanya milik Islam, melainkan juga Kristen, Yahudi, Majusi, dll - di jazirah Arab. Bagaimana dia memanip**asi kearifan Arab sebagai kearifan lokal? Kearifan Padang? Tanda tanda wawasan dan kecerdasan minim.

Alasan lain, karena alasan DBD dan demi keamanan karena tindak kriminalitas meningkat, pernah ada perkosaan di angkutan umum, menghilangkan jurang kaya miskin, menutupi perhiasan, bullying, dll.

Dalam hal perkosaan - jika benar dia menyabet gelar doktor, dia harusnya tahu bahwa motif kasus perkosaan bukan karena penampilan dan pakaian - tapi karena kekuasaan. Dan pengendalian diri pelaku.

Perkosaan adalah pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat dan berkuasa (powerfull) kepada yang lemah dan tak berdaya (powerless).

Di Arab Saudi, TKI yang tertutup pakaiannya dari ujung kepala hingga kaki banyak juga yang diperkosa oleh majikannya. Karena posisi majikan "powerfull" (kuat, berkuasa). Sedangkan TKI "powerless" (lemah, tak berdaya).

Sopir angkot laki laki di tempat sepi adalah pihak yang kuat (powerfull) dan penumpang perempuan yang sendirian adalah pihak yang lemah (powerless) .

Ada banyak kasus ustadz yang memperkosa santrinya atau pendeta melecehkan jemaahnya, juga bukti bahwa perkosaan lebih banyak dilakukan oleh pihak "powerfull" kepada "powerless". Motifnya bukan agama dan bukan pakaian. Kurang beragama apa ustadz dan pendeta?
Memangnya di pesantrean dan gereja, santri dan jemaahnya pakai rok mini, tank top, no bra?

TAK KURANG bengkoknya argumen Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno yang pendidikannya S3. Bahkan bergelar profesor. Dia menyebut selama ini penggunaan jilbab di sekolah "tidak ada masalah".

"Sepuluh tahun saya jadi gubernur tidak masalah, " katanya. Artinya, diskriminasi terhadap siswi non muslim di sekolah negeri di Sumatera Barat sudah 10 tahun dan dianggap tidak ada masalah.

Dia sebut memaksa non muslim pakai jilbab, memang salah - " tapi selama ini tidak ada masalah".

Bingung ' kan?!

Politisi PKS ini juga menyebut jilbab sebagai "kearifan lokal" sesuai spirit (warisan Perang Padri) di Minangkabau, "Adai Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah" (adat bersendikan syariah, syariah bersendikan kitab Allah).

Kenapa jilbab baru muncul dan marak di era 1990an? Kenapa bukan dari abad 7 Masehi, ketika Islam masuk tanah Minangkabau - sebagaimana tercatat sejarah? Atau sesudah perang Padri di pertengahan abad 18 itu?

Saya tampilkan di postingan ini foto dua keluarga tokoh ulama dan intelektual kebanggaan Minangkabau Buya Hamka dan Moh Natsir bersama keluarganya. Dua dua keluarga ini - seperti yang nampak difoto - tak ada yang berjilbab.

THE BEST religion is the least religion - kata orang bijak di abad 20

Nabi Muhammad SAW adalah pembawa ajaran kebenaran - bukan Raja.

Muhammad SAW diutus Allah untuk menyempurnakan akhlak - moralitas, bukan membangun negara.

Islam yang dibawa Muhamad SAW adalah agama - bukan sistem pemerintahan.

Karena itu - ajaran Islam sebaiknya jangan dilibatkan dalam sistem pemerintahan, melainkan mendidik akhlak para penguasanya agar bisa membuat kebijakan yang bisa diterima semua penganut agama - mengayomi semua umat. Bukan untuk mengistimewakan satu agama dan mendiskriminasi agama lain.

Indonesia bukan negara agama. Indonesia adalah negara aman dan damai bagi banyak agama. Bukan milik satu agama.

Dengan ideologi Pancasila yang telah disepakati pendiri negara ini - negara Indonesia BerKetuhanan Yang Maha Esa, Ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, manjaga Persatuan, Musyawarah dan menjunjung Keadilan bagi seluruh rakyat .

Tak ada pembenaran warga mayoritas mengintimidasi kaum minoritas.

Semua umat beragama berkedudukan setara. Tidak sama tapi setara. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak satu pihak kepada pihak lain.

Pemerintahan desa, kota dan negara sebaiknya dikelola oleh manajemen modern. Dengan ilmu tata kelola yang bisa diambil dari negara mana saja yang penting efektif dan efisien.

Polisi dan hakim tidak perlu mengutip ayat suci dan menyebut agama untuk menghukum pencuri, penganiaya dan pemerkosa, penyerobot tanah negara. Atau pelanggar lalu lintas. Secara logika dan undang undang yang dirumuskan bersama, sudah salah.

Mengimbau - yang dalam praktik lapangannya memaksa dan mewajibkan - siswi non muslim pakai jilbab, itu jelas salah!

Tapi mengapa dianggap "tidak ada masalah" ?

Piye iki? Onde Mande! ***

Sumber # https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=244542870498390&id=100048280360068

KOREKSI TOTAL BUDAYA HIJAB-  Busana jilbab dan budaya hijab baru muncul di Indonesia pada dekade 1980-'90-an. Dulu sempa...
25/01/2021

KOREKSI TOTAL BUDAYA HIJAB
- Busana jilbab dan budaya hijab baru muncul di Indonesia pada dekade 1980-'90-an. Dulu sempat dilarang oleh Orde Baru dan Soeharto. Belakangan dibolehkan. Bahkan setelah reformasi '98 makin marak. Kini malah kebablasan seperti yang terjadi di provinsi Aceh dan Sumatra Barat. Seolah olah itu busana Nasional yang wajib. Bahkan bagi Non Muslim.

Praktik penyimpangannya pun marak terjadi - sebagaimana skandal di SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatra Barat itu. Di lapangan para kepala sekolah negeri, milik negara, dan bawahannya menjabarkan keharusan pakai hijab bagi semua siswi sebagai "aturan sekolah". "Pokoknya wajib".

Demi jabatan - atau jiwanya sudah terhasut virus kadrun - mereka ikut kehilangan akal sehat. Ikut apa kata dan perintah atasan. Atasan ikut kata politisi sektarian / kadrun.

Sudah lama kita kecolongan ini. Para pengasong budaya Arab yang menyamar lewat ajaran agama giat mengArabkan Indonesia.

Mereka protes / marah ketika karyawan muslim pakai topi Santa di bulan Desember dengan alasan "merusak akidah". Tapi memaksa siswi Non Muslim memakai jilbab dengan dalih "demi kebaikan".

Begitulah kadal gurun! Dasar kadal gurun!

Celakanya para politisi Nasionalis abai akan hal ini. Di daerah maupun pusat. Bahkan dibiarkan, ditolelir dan ditunggangi - demi meraup suara. Mengambil hati kaum Islam tradisional dan puritan yang sudah dicekoki kaki tangan Arab.

Kedaulatan negara dan budaya kita benar benar terancam. Generasi muda sudah tidak bisa membedakan jilbab sebagai agama dan jilbab sebagai budaya.

Upaya negara dalam menanamkan kesadaran berbangsa dan berbudaya kini dipertanyakan. Setingkat Kepala Sekolah tidak paham dan tidak mempraktikan nilai nilai Pancasila Bhinneka Tunggal Ika. Diskriminatif atas nama "kearifan lokal".

Sejak kapan jilbab, hijab, nikab, jadi produk lokal? Produk lokal adalah kerudung ala orang Aceh, Minang dan Betawi.

Mengapa anak anak sekolah kini harus berbusana seperti orang asing? Seperti warga jazirah Arab?

Hijab / jilbab / nikab bukan pakaian Indonesia! Juga bukan pakaian daerah tertentu di Nusantara - sehingga tak habis pikir kini menjadi busana wajib di sejumlah sekolah. Bahkan di sekolah negeri.

Sebelum 1990an seragam anak sekolah tidak bernuansa agama. Sama saja. Semangat persatuan.

Dalam cerita skandal terbaru di SMK Negeri 2 di kota Padang itu, sebagaimana pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri - aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama. Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi - katanya.

"Sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib kepada wartawan Kompas.com, Jumat (21/1/2021).

Menurut Adib, kebijakan lama itu hampir terjadi di semua sekolah di Kota Padang. "Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.

Pada 2005, saat Fauzi Bahar menjabat Wali Kota Padang, aturan wajib memakai jilbab itu memang diberlakukan. Produk politik. Dengan dalih "kearifan lokal".

Itulah contoh kebijakan politik bernuansa Arabisasi di Bumi Pertiwi.

SELAMA ratusan tahun kaum muslimah di bumi Nusantara tidak berhijab. Tapi berkerudung. Masih nampak rambut dan warna warni disesuaikan dengan selendang dan warna kebaya yang dikenakan. Layaknya None Jakarta.

Di jazirah Arab, umat Islam, Kristen dan Yahudi - bahkan yang tak beragama - semua menutup kepala ala hijab, jilbab dan nikab, karena tradisi di jazirah gurun pasir memang begitu.

Di Bumi Nusantara tidak.

Para penyebar Islam di bumi Nusantara menyebar nilai nilai islam sesuai budaya lokal. Menghormati budaya leluhur. Tidak seperti kadrun pendatang baru - yang cenderung mengharamkan budaya lokal kita.

Silakan cek foto foto sejarah wanita di Nusantara pada masa lalu. Kalau perlu cek sampai ke museum di KLTV di Belanda - yang menyimpan dokumen dan artefak budaya Nusantara - jajahan mereka dahulu kala.

Hijab merupakan budaya era 1980an yang dibawa para mahasiswa Indonesia yang dapat beasiswa dari Kerajaan Arab dan kemudian membalas jasa si Arab dengan mengArabkan budaya Indonesia. Kampanye Arabisasi.

KERAJAAN ARAB SAUDI menyadari minyak sebagai andalan ekonomi di sudah hampir habis. Karena itu segala alternatif dicari untuk mendapatkan penggantinya. Mereka pun melirik jutaan muslim yang berkunjung setiap tahun ke negerinya. Jelas potensial.

Maka dikembangkanlah kampanye dan penjajahan budaya di negara negara muslim. Menjadikan budaya Arab sebagai budaya lokal, melalui orang orang Indonesia / Melayu yang pernah belajar di sana.

Belakangan dikirim pendakwah Arab yang asli juga.

Atas nama agama (Islam), proyek Arabisasi dan segala usaha mengArabkan bumi Nusantara akan membuat orang Indonesia bergantung pada jazirah Arab. Antara lain dibuat ketagihan ibadah umroh dan haji.

Si miskin papa pun dibuat rajin menabung demi pergi ke Arab Saudi. Perda perda Syariah diberlakukan di berbagai kota - akibat otonomi daerah. Berlindung dengan frasa "kearifan lokal" - padahal "kearifan Arab". Dampak langsungnya menggerus warisan budaya daerah, budaya pribumi dan Nusantara.

KELAK - atas rusaknya warisan budaya daerah di Indonesia - yang harus menanggung dosa bukan hanya para kadrun, Arab pesek, Arab sawomatang - kaki tangan Arab Saudi di sini, antek HTI - Ikhwanul Muslimin dan gerombolannya. Melainkan juga politisi Nasionalis - PDIP, Golkar, Partai Demokrat, dll - yang jadi pelacur budaya bangsa yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan suara. Membiarkan tradisi dan budaya Indonesia dirusak oleh kadal gurun.

Perlahan tapi pasti mereka menghancurkan warisan leluhur di bumi Nusantara dengan keragaman pakaian daerah yang kini diseragamkan atas nama "busana muslimah". Dengan label "Syar'i".

Mereka sudah berani melarang wayang kulit, mengejek senitari jaipong dan budaya daerah lainnya.

Tak ada lagi pembeda antara orang Indonesia, Malaysia dan Brunei
kini. Karena sama sama hijaban/jilbaban. Seperti perempuan Arab dan Iran.

Orang Malaysia pun sudah banyak yang resah. Mereka terjajah juga. Arabisasi merebak di mana mana.

Kebudayaan Indonesia digerus oleh budaya Arab. Celakanya bukan budaya Arab modern melainkan budaya Arab masa lalu. Arab abad pertengahan - zaman kemunduran.

Memasuki abad 21 - seiring globalisasi - kecenderungan warga Jazirah Arab sendiri makin kebarat baratan dan meng-internasional. Sementara warga Indonesia malah didorong jadi keArab araban. Jadi kadrun.

MUNDUR! Jelas kemunduran!!

Di Kota Padang, Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat, mengakui ada kesalahan dan berjanji kebijakan ini akan dievaluasi. Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.

Bagi pengambil keputusan di Jakarta - hendaknya lebih dari itu:

KOREKSI TOTAL!
SECARA NASIONAL !

Negara harus hadir membereskan hal ini. Kebudayaan Nasional dan Budaya Nusantara sedang terancam! Dijajah budaya Arab.

Terima kasih Mas Menteri Nadim Makarim atas ketegasannya. Semoga koreksinya bukan hanya kepada sekolah sekolah di wilayah Sumatra Barat, melainkan ke seluruh Indonesia.

Kembalikan Bhinneka Tunggal Ika kita. Berhenti jadi kadal gurun. ***

Kompas.com - Berita Indonesia dan Dunia Terkini Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif, Bola

Address

Jalan Raya Dawar
Bengkayang

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kecamatan tujuh belas kabupaten bengkayang kalimantan Barat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other News & Media Websites in Bengkayang

Show All

You may also like