18/12/2025
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis nasabah bank berinisial F (30) yang telah beraksi selama lima tahun di Kota Batam. Pelaku diketahui melakukan aksinya sejak 2020 hingga 2025 di tujuh lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,1 miliar. Penangkapan dilakukan tim Jatanras di kawasan Fanindo, Batam. Saat diamankan, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.