26/03/2023
Pemerintah telah melakukan perubahan tersebut dalam SKB 3 Menteri, sehingga total libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari.
Pemerintah telah melakukan perubahan tersebut dalam SKB 3 Menteri, sehingga total libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari. Berikut rinciannya.