28/09/2019
Cara Cek Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8), PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) dengan total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :
Wilayah Jakarta Pusat
Wilayah Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Timur
Wilayah Jakarta Utara
Wilayah Jakarta Selata
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :
Kota Cilegon
Kab Serang kecuali pulau panjang
Kota Serang
Kab Pandeglang
Lebak
Tangerang
Sebagian Kota Tangerang Selatan
Sebagian Kota Tangerang
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :
Wilayah Depok
Wilayah Bekasi
Wilayah Bogor
Wilayah Cikarang
Wilayah Karawang
Wilayah Gunung Putri
Wilayah Sukabumi
Wilayah Cianjur
Wilayah Purwakarta
Wilayah Cimahi
Wilayah Bandung
Wilayah Majalaya
Wilayah Garut
Wilayah Sumedang
Wilayah Indramayu
Wilayah Tasikmalaya
Wilayah Cirebon
Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8), PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan In...