08/09/2022
Kriminalitas ada di mana-mana, tak terkecuali di dunia perbukuan. Buku "Peran Imajinasi dalam Seni" karya Yogie Pranowo, yang kami terbitkan pada tahun 2018 ini ternyata dilipat-gandakan secara sewenang-wenang untuk dijual oleh oknum-oknum berikut. Sementara ini, kami sudah melaporkan para oknum tersebut ke pihak marketplace. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 1, ayat 23: "Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian
barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."; maka, yang dilakukan oleh oknum-oknum ini tidak bisa kami tolerir. Jika ada kawan yang tahu akun para pembajak ini silakan tag di sini, mungkin mereka butuh pencerahan π