27/12/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat di 2026. Kegiatan merupakan bagian dari upaya pengejaran pelunasan tunggakan pajak kepada 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional.
Upaya pengejaran utang pajak dari para wajib pajak kakap tersebut dijalankan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO).
Hingga akhir 2025, Kanwil LTO telah memfokuskan penagihan aktif pada 35 Wajib Pajak yang masuk dalam kelompok 200 penunggak terbesar nasional dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun.
Ditjen Pajak akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat di 2026, bagian dari 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional.