03/01/2024
Interaktif hari Rabu, 3 Januari 2024 bersama KPU Kab. Bangli
Topik: Pindah Memilih
Narasumber: Ibu Anom (Divisi Perencanaan Data dan Informasi)
Host: Intan RPKB
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin mencoblos di TPS daerah lain. Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya.
Bagi pemilih yang saat ini sedang dalam perantauan ataupun mau pindah memilih, diperbolehkan asal memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan KPU. Pemilih dihimbau untuk tetap menggunakan hak suaranya jangan golput.
Penting untuk dicatat!
Mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, silakan datang ke PPS masing-masing.
πΊ