Panti Yatim Baitul Ijabah

Panti Yatim Baitul Ijabah Lembaga masyarakat di bidang sosial,pe3ndidikan dan kesehatan anak yatim dan dhuafa. Margahayu, KAB.Bandung, Jawa Barat 40226, Indonesia.

Lembaga masyarakat di bidang sosial,pendidikan dan kesehatan anak yatim dan dhuafa.melayani penitipan zakat.infaq.shadaqah dan wakaf

Akte Notaris :Nomor 28,tanggal 31 Desember 2020
SK.MenHuHaKAM RI Nomor AHU-000236.AH.01.04 Tahun 2021

Komp.Margahayu Kencana Blok D12 No.4A RT 04/RW13, Desa Margahayu Selatan.Kec.

04/01/2025

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)”.

ORANG-ORANG YANG DIWAJIBKAN UNTUK MEMBAYAR FIDYAH
1. Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa’id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza’i.[6]

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.

Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal.

Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya.
Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka*.
Masalah : Apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?

Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa.[7]

Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :

(a). Wanita Hamil dan Wanita yang Menyusui.
Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian p**a wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.

Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah?

Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.
Pendapat Pertama : Wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah. Pada pendapat ini pun terdapat perincian. Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib untuk mengqadha` tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha` dan membayar fidyah.



SEMUA ORANG
Sorotan

03/01/2025
02/01/2025

"Jangan biarkan tanganmu kaku untuk memberi. Sedekah adalah investasi akhirat yang tak pernah rugi.”
SEMUA ORANG Pengikut Sunnah pengikut

01/01/2025


Sorotan

28/12/2024

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabbarakatuh 🙏

28/12/2024

Subhanallah Alhamdulillah terimakasih orang baik jazakamullah Khoiron katsiron semoga kebaikannya bibalas Allah SWT yang berlipat lipat Aamiin🤲🙏



SEMUA ORANG

24/12/2024

Pengikut Sunnah

 SEDEKAH JARIYAH
15/12/2024


SEDEKAH JARIYAH

15/12/2024


SEMUA ORANG

09/12/2024

SEDEKAH JARIYAH

09/12/2024



09/12/2024

Bismillahirrahmanirrahim assalamualaikum warahmatullahi wabbarakatuh

03/12/2024


SEMUA ORANG

 berat
27/11/2024

berat

Address

� Sekretariat , Komp. Margahayu Kencana Blok D12 No. 4A RT 04/RW13, Desa Margahayu Selatan. Kec. Margahayu, KAB. Bandung 40226
Bandung
40914

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panti Yatim Baitul Ijabah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Panti Yatim Baitul Ijabah:

Videos

Share