Koran Samudra

Koran Samudra Sarana Menyuarakan Pendapat Rakyat

Kecelakaan helikopter di kota Tabriz dengan ketinggian sekitar 100 kilometer telah menewaskan presiden Iran Ebrahim Rais...
20/05/2024

Kecelakaan helikopter di kota Tabriz dengan ketinggian sekitar 100 kilometer telah menewaskan presiden Iran Ebrahim Raisi (63 tahun). Helikopter tersebut ia tumpangi bersama dengan beberapa pejabat, termasuk Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian.
Tujuan Raisi menumpangi helikopter tersebut adalah meresmikan sebuah proyek bendungan Qiz-Walasi di perbatasan Azerbaijan.
Sayangnya, setelah acara peresmian, helikopter yang ditumpangi Raisi tidak memberikan kabar. Iran lalu memerintahkan tentara dam pasukan elit Garda Revolusi Iran (IRGC) untuk melancarkan operasi penyelamatan.
Menurut informasi terbaru Pada Senin (20/5) pagi, drone Turki yang membantu pencarian menemukan 'titik panas' yang diyakini sebagai puing-puing helikopter. Mereka mengatakan bahwa tidak ada penumpang yang selamat dalam insiden tersebut.

Baru-baru ini media sosial di hebohkan dengan adanya kabar mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). hal ini bahkan m...
20/05/2024

Baru-baru ini media sosial di hebohkan dengan adanya kabar mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). hal ini bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa, mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.

Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik terkait UKT di perguruan tinggi yang kian mahal. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.

Ia menyebut pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa gratis seperti di negara lain. Sebab, bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) belum bisa menutup semua kebutuhan operasional.

Sementara itu, penetapan UKT dan biaya lain pada dasarnya mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.

Address

Jln. Jamika 108
Bandung
40241

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Koran Samudra posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Koran Samudra:

Share