13/06/2024
(Berita selengkapnya cek IG Stories )
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial OF (32), diciduk polisi karena memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Akibat ulahnya itu, pemilik restoran, berinisial TJM (36), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, mengalami kerugian mencapai Rp 29.868.900.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan, aksi penipuan yang dilakukan turis pria ini berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024.
“Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024).
^