Penikmat SUNYI

Penikmat SUNYI Semangaat..!!! buat saudara ku dimana berada.
(31)

18/12/2023

KegiataN sore ini

13/12/2023
YANG SERING RUNGKAD DI WEBGAK PERLU PUSING DEPO...DI PLAYSTORE UDAH ADA, HARGA CHIP SAAT INI SUDAH TERBILANG YANG TERTIN...
26/11/2023

YANG SERING RUNGKAD DI WEB
GAK PERLU PUSING DEPO...
DI PLAYSTORE UDAH ADA, HARGA CHIP SAAT INI SUDAH TERBILANG YANG TERTINGGI
COBAIN 'ROYAL DREAM'
PLAYER BARU DI KASI MODAL 30-50M
SETELAH MASUKAN KODE
👉 RD12688510
MENGIKAT AKUN DENGAN NO HP
BISA JUGA DI DOWNLOAD MELALUI LINK
👉 http://api.royalstid.com/j6zuA3

KEUNTUNGAN TOP UP 10K
DI ROYAL DREAM:
LIMIT KIRIM 3B/HARI
SPEEDER INGAME TERBUKA
DAPAT CHIP MAKSIMAL 260M
OBROLAN LOBY TERBUKA
GAME GAME VIP TERBUKA

16/03/2023

Penikmat Sunyi

https://tokopedia.link/Z4DO4kU2Qnb
11/03/2022

https://tokopedia.link/Z4DO4kU2Qnb

Beli Olla E88 Pro Shoot Drone Camera Drone Quadcopter Auto Fokus include - Hitam di Ollaofficial. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia!

Kejarfakta.com :.  Di usianya yang menjelang satu abad (100 Tahun) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendapatkan kad...
17/02/2022

Kejarfakta.com :. Di usianya yang menjelang satu abad (100 Tahun) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendapatkan kado terindah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI), dengan turunnya pengesahan Badan Hukum No. AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang badan hukum perkump**an Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dengan terbitnya Badan Hukum tersebut. Dan bentuk terima kasih serta rasa syukur PSHT kepada sang pencipta, mengadakan tasyakuran bertempat di Pendopo Agung Graha Wira Tama, Padepokan Agung PSHT, jl. Merak no. 10, Nambangan Kidul, Kota Madiun, Rabu (17/2/2022).

Seperti diketahui Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922, termasuk ke dalam organisasi masyarakat tidak berbadan hukum (ormas).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Pusat PSHT Kangmas H. Issoebiantoro, SH., Ketua Umum PSHT Drs. R Moerdjoko HW., Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si., dan H. Bagus Rizky Dinarwan, S.Si, MT.


Kemudian Bangkesbangpol Kota Madiun Tjatur W, S.Sos., Ali Fauzi, SH, MH, M.Kn (Notaris)., KP Eddy S Wirobhumi (Kraton Surakarta), Tim LHA PSHT, Pengurus Pusat PSHT.


"SH Terate mengedepankan keikhlasan untuk berbuat bagi orang lain, bermanfaat bagi orang lain, sehingga saat itu, mungkin, tidak terpikir badan hukum atau sebagainya," kata Bagus Rizki, Ketua V Bidang Kominfo dan Hubungan Antar Lembaga.

Sementara itu Sigid Agus Hari Basoeki selaku Ketua I Bidang Organisasi PSHT mengatakan, meski ormas tidak Berbadan Hukum tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah melalui UU Ormas nomor 17 tahun 2013 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. "Akan tetapi akan lebih baik jika itu di-BadanHukum-kan," ujarnya.


Dalam Parapatan Luhur (Musyawarah Besar) tahun 2021 Persaudaraan Setia Hati Terate yang dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun (PAM) bulan Maret 2021 lalu, telah memutuskan dan memberi mandat kepada Pengurus Pusat terpilih untuk membadan hukumkan organisasi ini, guna melengkapi eksistensi di masyarakat sejalan keikutsertaan untuk mendidik manusia yang kenal diri, berbudi pekerti luhur, tahu benar salah, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk Memayu Hayuning Bawana.

"Badan Hukum PSHT ini menegaskan bahwa SH Terate hanya satu, dengan Kangmas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan Kangmas H. Issoebiantoro SH sebagai Ketua Dewan Pusat," kata Rosadin SH, selaku Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT.


Sedangkan Sukriyanto selaku Humas PSHT juga menambahkan turunnya badan hukum PSHT ini adalah bentuk pengakuan pemerintah akan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah.


Ketua Umum PSHT Kangmas R. Moerdjoko HW menyampaikan, dengan turunnya pengesahan Badan Hukum ini pihaknya berharap seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate tetap satu, menjaga marwah persaudaraan yang ada dengan saling menghargai satu dan lainnya, baik internal SH Terate maupun kepada masyarakat luas.

Sementara Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebiantoro, SH., menyampaikan, Persaudaraan Setia Hati Terate harus guyub rukun, saling hamat-menghamati dalam bingkai persaudaraan. (Rls

14/02/2022

Yg sudah jelas, mohon jangan dikaburkan :1. M. Taufiq duduk di anggota Dewan Pembina PB IPSI mewakili individu/diri send...
05/02/2022

Yg sudah jelas, mohon jangan dikaburkan :

1. M. Taufiq duduk di anggota Dewan Pembina PB IPSI mewakili individu/diri sendiri.

2. Yang mewakili PSHT , duduk di Dewan Pembina PB IPSI adalah mas Widjang, Ketua II Pengurus Pusat PSHT yang dipimpin oleh Kangmas Murdjoko HW.
Dilantik/dikukuhkan tgl. 31Januari 2022 di TMII.

3. Mas Murdjoko duduk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PB IPSI mewakili individu/dirinya sendiri.

4. Yang mewakili PSHT di Munas IPSI 16 Desember 2021 sebagai Munas IPSI adalah Kangmas Andreas Eka Sakti.

5. Siapa mas Andreas Eka Sakti ?
Beliau adalah anggota JJ08.
Beliau adalah anggota Dewan Pusat PSHT yang dipimpin oleh kangmas Murdjoko.

6.

7.


sentuh/klik tagar diatas ini lur, agar tali PersaudaraaN kita tetap kekal abadi selama-lamanya.

Selamat dan Sukses, Pengukuhan Warga Kehormatan Persaudaraan Setia Hati TerateH. Erick Thohir, B.A M.B.ASemoga Amanah,Mi...
04/02/2022

Selamat dan Sukses, Pengukuhan Warga Kehormatan Persaudaraan Setia Hati Terate
H. Erick Thohir, B.A M.B.A
Semoga Amanah,Minggu 6/02/2022

Kangmas R. Moerdjoko Telah Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PB IPSIJAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Seti...
02/02/2022

Kangmas R. Moerdjoko Telah Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan PB IPSI

JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Kangmas R. Moedjoko HW telah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB-IPSI) oleh Ketua KONI Pusat, Marciano Norman, Senin (31/1/2022).

Dalam sambutannya, Marciano Norman mengatakan, bahwa apa yang diberikan oleh Lentjend (Purn) Prabowo Subianto yang juga baru saja dilantik sebagai Ketua PB IPSI harus didukung.

“Apa yang di berikan oleh Pak Prabowo harus didukung oleh satu kepengurusan yang sholid, kepengurusan yang tinjauannya jauh kedepan, kepengurusan yang tidak berhenti memikirkan bagaimana atlit silat Indonesia dari waktu ke waktu dapat membuat kita semua bangga karena prestasinya,” ungkap Marciano.

Sementara itu dalam sambutannya p**a, Ketua PB IPSI terpilih Letjend (Purn) H. Prabowo Subiantoro mengatakan para pengurus terpilih PB-IPSI ke depan masih memiliki pekerjaan berat. Tetapi, dengan semangat juang yang tinggi, dirinya yakin pencak silat akan mengangkat harga diri bangsa.

“Kita semua memahami bahwa tugas dan tanggung jawab kita sebagai pengurus dan pembina pencak silat di Indonesia adalah sesuatu kehormatan yang besar dan juga suatu beban tanggungjawab yang harus kita pikul dengan penuh tanggung jawab,” kata Prabowo.

Sebagai informasi dalam kesempatan kali ini, dari anggota SH Terate yang juga ikut dilantik menjadi pengurus Besar PB – IPSI masa bakti 2021 – 2025, yaitu Kangmas Andreas Eka Sakti Yufiawan,SE, Bidang Perencanaan Anggaran Dana dan Usaha PB IPSI, Kangmas Sukriyanto, SH,MH sebagai Lembaga Hukum PB IPSI, Kangmas Moh. Mastur, S.Pd, M.Pd sebagia Lembaga Wasit dan Juri PB-IPSI dan juga Kangmas Pandu Yuniant, A.TD. M.Eng. Sc sebagai Bidang Pembinaan Mental & Spiritual PB-IPSI.

Untuk berita aktual lainya silahkan kunjungi website kami
www.shterate.or.id

PRESS RELEASESIARAN PERSNomor : 027/SE/PP-PSHT.Hum.000/I/2022tentang Penjelasan / bantahan terkait berita yang disampaik...
29/01/2022

PRESS RELEASE
SIARAN PERS
Nomor : 027/SE/PP-PSHT.Hum.000/I/2022
tentang
Penjelasan / bantahan terkait berita yang disampaikan Samsodin
melalui beragam media online

Salam Persaudaraan,

Berkaitan dengan berita yang berjudul “Ketua Dewan Pertimbangannya jadi
Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif” dan berita sejenis yang dimuat di media
lainnya, dimana berita tersebut berdasar pernyataan yang disampaikan Samsodin,
yang mengaku sebagai kuasa hukum Lanjar Sutarno, maka bersama ini kami,
selaku Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate, melalui Biro
Humas, perlu untuk menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Laporan Polisi nomor : LP/1927/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 22
Maret 2020 terbit atas laporan Lanjar Sutarno yang melaporkan dugaan
penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) jo pasal
45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
eelektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Bahwa dalam laporan tersebut Lanjar Sutarno mengaku sebagai Ketua Yayasan
SH Terate diduga berdasar Akta Notaris Mardiah nomor 9 tanggal 21 Oktober
2017 dan atau nomor 10 tanggal 18 November 2017.

3. Bahwa dalam laporan tersebut dilaporkan oleh Lanjar Sutarno bahwa Kangmas
Moerdjoko dituduh menyampaikan berita bohong dikarenakan dalam channel
youtube Rizal Ashari menyebutkan bahwa Ketua Yayasan SH Terate adalah
Kangmas Hari Wuryanto.

4. Bahwa saat Kangmas Moerdjoko menyampaikan hal tersebut, kepengurusan
Yayasan SH Terate masih dalam sengketa perdata terkait kepengurusan.
Karena itu wajar jika Kangmas Moerdjoko masih menyebutkan Ketua Yayasan
SH Terate adalah Kangmas Hari Wuryanto.

5. Bahwa mengingat Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma
1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 yang menyatakan :
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu
hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara
dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat
dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam
pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak
perdata itu.”
Berdasar hal ini, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan
mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara
dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan,
menunggu putusan Pengadilan.

6. Bahwa karena itu penetapan tersangka kepada Kangmas Moerdjoko adalah
kekhilafan penyidik yang sudah semestinya harus DITANGGUHKAN demi
hukum.

7. Bahwa dikarenakan adanya tindakan kesewenang-wenangan penyalahgunaan
hak atas kekuasaan oleh Dewan Pembina Yayasan, maka kemudian timbul
gugatan baik itu melalui perdata melalui Pengadilan Negeri Madiun maupun
pembatalan pengesahan pengurus yayasan yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU
Kemekumham RI melalui PTUN Jakarta, dimana dalam gugatan di Pengadilan
Negeri Madiun dengan nomor Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Mad yang dalam
petitum (permohonan) gugatan point (4) dan (5) yang menyebutkan :
4. Menyatakan para tergugat yang mengatasnamakan pengurus Yayasan
Setia Hati Terate dengan mendasar pada Akte Notaris MARDIAH, SH
Nomor 09 tanggal 21 Oktober 2017 adalah tidak sah oleh karena tidak
memiliki kekuatan hukum apapun juga;
5. Menyatakan Akte pernyataan perubahan pengurus Yayasan Setia Hati Terate yang dibuat dihadapan Notaris MARDIAH, SH dengan akte Nomor 09 tanggal 21 Oktober 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum
dan haruslah dinyatakan BATAL;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 gugatan tersebut telah putus di tingkat
Mahkamah Agung dengan putusan KABUL (inkracht).

8. Bahwa pengesahan perubahan Yayasan SH Terate kepada Lanjar Sutarno oleh
Kemenkumham RI juga telah DIBATALKAN melalui putusan PTUN Jakarta
dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.JKT.

9. Bahwa dengan putusan tersebut maka kepengurusan Yayasan SH Terate tetap
dipegang oleh Kangmas Hari Wuryanto, sehingga pernyataan Kangmas Moerdjoko bahwa Kangmas Hari Wuryanto sebagai Ketua Yayasan SH Terate
adalah benar dan tuduhan Lanjar Sutarno menjadi tidak terbukti.

10.Bahwa dengan putusan tersebut p**a Lanjar Sutarno TIDAK mempunyai
kapasitas sebagai pelapor ( tidak mempunyai legal standing ), sehingga
laporan tersebut harus batal demi hukum, dan sudah semestinya laporan
tersebut DIHENTIKAN.

11.Bahwa dalam pemberitaan tersebut, saudara Samsodin menyatakan bahwa
“Dan dari kubu pak Moerdjoko juga sempat menggugat secara perdata, lalu
telah terbit putusan kasasi yang mana sudah diuji produk dari Parluh itu sah
demi hukum ... dan seterusnya”, maka kami menyarankan agar saudara
Samsodin membaca putusan hukum yang ada dengan lebih jelas, bahkan
bilamana perlu dengan kaca mata pembesar, karena Kangmas Moerdjoko
TIDAK pernah menggugat Parapatan Luhur 2016, karena Kangmas Moerdjoko
menjadi bagian dari hal tersebut.

12.Bahwa bilamana saudara Samsodin mendasarkan kepada putusan
1712/K/Pdt/2020 maka perlu kami jelaskan kembali bahwa mayoritas
Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate di bawah kepemimpinan
Kangmas Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Kangmas Issoebijantoro
sebagai Ketua Dewan, saat itu menjadi satu kesatuan bagian dengan Dr. Ir.
Muhammad Taufiq SH, MSc sebagai Tergugat.
Karena itu kami berharap saudara Samsodin bisa belajar membaca putusan
dengan benar.

13.Bahwa Keputusan PB IPSI adalah sudah benar bahwa Persaudaraan Setia Hati
Terate hanya SATU, yang diketuai Kangmas Moerdjoko sebagai Ketua Umum
dan Kangmas Ir. Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum, serta Kangmas
Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, yang menjadi peserta Munas IPSI
XV tahun 2021 lalu.

14.Karena itu jika ada nama di luar nama yang diusulkan oleh Persaudaraan Setia
Hati Terate menjadi pengurus PB IPSI, maka hal tersebut mewakili diri pribadi
semata yang kami yakin akan tetap akan berjuang bersama Persaudaraan Setia
Hati Terate dan segenap unsur perguruan silat serta pendukung lainnya, demi
kebesaran pencak silat Indonesia melalui IPSI yang diketuai Bapak Letjend TNI
Purn. H. Prabowo Subianto.

Akhir kata semoga penjelasan ini bisa membawa kebaikan, menyingkirkan issue berita negatif yang ada, dan semua kembali ke jati diri Setia Hati yang jujur
kepada hati nuraninya.

Salam Persaudaraan.

Madiun, 27 Januari 2022
An Biro Humas dan/atau Lembaga Hukum dan Advokasi
Sukriyanto

https://youtu.be/ZzC8J1EupWw  Melawan Lu... Pa
18/01/2022

https://youtu.be/ZzC8J1EupWw
Melawan Lu... Pa

ROMBANGAN MANTEN YANG MENGATASNAMAKAN PERSAUDARAN DENGAN AROGANSINYA MELAKUKAN PEMUKULAN TERHADAP SENDIRI DAN SAUDARA SEPUH. M...

PAMTER ADALAH IDENTITAS KAMI SEBAGAI LOYALIS , AGAR TIDAK DI CAMPUR ADUKAN DENGAN KALIMAT ABU22/NETRAL
08/01/2022

PAMTER ADALAH IDENTITAS KAMI SEBAGAI LOYALIS , AGAR TIDAK DI CAMPUR ADUKAN DENGAN KALIMAT ABU22/NETRAL

https://youtu.be/5gY6Pz7S4p4ABAL-ABAL
19/12/2021

https://youtu.be/5gY6Pz7S4p4

ABAL-ABAL

line dipasang untuk psht abal abal madura,TERTA JAGAD,Psht,psht pusat madiun,Psht terbaru,Psht info,Psht hari ini,Psht pusat jakarta,War...

https://youtu.be/IQ4t8roGmFwMas taufik sudah Legowo âś“ bagaimana dengan pengikutnya????
16/12/2021

https://youtu.be/IQ4t8roGmFw
Mas taufik sudah Legowo
âś“ bagaimana dengan pengikutnya????

IPSI atau lebih di kenal dengan singkatan musyawarah nasional ikatan pencak silat indonesia merupakan konsesus musyawarah tertinggi di dalam ...

Address

Bandar

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Penikmat SUNYI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share


Other Digital creator in Bandar

Show All

You may also like