17/02/2022
Kejarfakta.com :. Di usianya yang menjelang satu abad (100 Tahun) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendapatkan kado terindah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI), dengan turunnya pengesahan Badan Hukum No. AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang badan hukum perkump**an Persaudaraan Setia Hati Terate.
Dengan terbitnya Badan Hukum tersebut. Dan bentuk terima kasih serta rasa syukur PSHT kepada sang pencipta, mengadakan tasyakuran bertempat di Pendopo Agung Graha Wira Tama, Padepokan Agung PSHT, jl. Merak no. 10, Nambangan Kidul, Kota Madiun, Rabu (17/2/2022).
Seperti diketahui Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922, termasuk ke dalam organisasi masyarakat tidak berbadan hukum (ormas).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Pusat PSHT Kangmas H. Issoebiantoro, SH., Ketua Umum PSHT Drs. R Moerdjoko HW., Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si., dan H. Bagus Rizky Dinarwan, S.Si, MT.
Kemudian Bangkesbangpol Kota Madiun Tjatur W, S.Sos., Ali Fauzi, SH, MH, M.Kn (Notaris)., KP Eddy S Wirobhumi (Kraton Surakarta), Tim LHA PSHT, Pengurus Pusat PSHT.
"SH Terate mengedepankan keikhlasan untuk berbuat bagi orang lain, bermanfaat bagi orang lain, sehingga saat itu, mungkin, tidak terpikir badan hukum atau sebagainya," kata Bagus Rizki, Ketua V Bidang Kominfo dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara itu Sigid Agus Hari Basoeki selaku Ketua I Bidang Organisasi PSHT mengatakan, meski ormas tidak Berbadan Hukum tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah melalui UU Ormas nomor 17 tahun 2013 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. "Akan tetapi akan lebih baik jika itu di-BadanHukum-kan," ujarnya.
Dalam Parapatan Luhur (Musyawarah Besar) tahun 2021 Persaudaraan Setia Hati Terate yang dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun (PAM) bulan Maret 2021 lalu, telah memutuskan dan memberi mandat kepada Pengurus Pusat terpilih untuk membadan hukumkan organisasi ini, guna melengkapi eksistensi di masyarakat sejalan keikutsertaan untuk mendidik manusia yang kenal diri, berbudi pekerti luhur, tahu benar salah, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk Memayu Hayuning Bawana.
"Badan Hukum PSHT ini menegaskan bahwa SH Terate hanya satu, dengan Kangmas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan Kangmas H. Issoebiantoro SH sebagai Ketua Dewan Pusat," kata Rosadin SH, selaku Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT.
Sedangkan Sukriyanto selaku Humas PSHT juga menambahkan turunnya badan hukum PSHT ini adalah bentuk pengakuan pemerintah akan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah.
Ketua Umum PSHT Kangmas R. Moerdjoko HW menyampaikan, dengan turunnya pengesahan Badan Hukum ini pihaknya berharap seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate tetap satu, menjaga marwah persaudaraan yang ada dengan saling menghargai satu dan lainnya, baik internal SH Terate maupun kepada masyarakat luas.
Sementara Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebiantoro, SH., menyampaikan, Persaudaraan Setia Hati Terate harus guyub rukun, saling hamat-menghamati dalam bingkai persaudaraan. (Rls