10/12/2020
*kembali kpd al Quran dan sunnah*
Mujtahid muthlak adalah seorang imam yg kapasitas ilmunya sudah mampu berijtihad secara independent, baik pd ushul (dasar) atau pd furuk (cabang), dan mampu menggali hukum langsung dari sumbernya yaitu al Quran dan hadis.
Maka bagi seorang mujtahid harus benar² menguasai ilmu musthalah hadis, agar ia mampu menilai mutawatir atau ahad, shahih atau dhaifnya suatu khabar yg akan di jadikan sebagai sandaran hukum.
Dan juga harus menguasai ilmu ushul fiqh agar ia mengerti nasikh dan mansukh, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, ta'dil dan tarjih, ijmak dan qiyas, dhahir dan muawwal, mujmal dan mubayyan. Karena itu semua adalah modal utama bagi seorang mujtahid. Tanpa menguasai ushul fiqh secara teliti dan benar, maka bagaimana mungkin ia mampu memahami ayat² al Quran dan hadis, lebih² menggali hukum darinya.
Selain itu mujtahid juga harus tau ilmu alquran, mencakupi asbabun nuzul dan karakter lafadhnya, apakah lafadh itu umum atau khusus, muthlak atau muqayyad, hakikat atau majaz, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu bukan sembarangan org yg mampu naik ke level ini, pd masa dahulu, mereka bertahun tahun menuntut ilmu dg serius, masa mudanya hanya di kerahkan utk belajar dan terus belajar, tanpa ada kelalaian yg dpat memalingkan dari cita² yg mulia itu, dan tak prnah puas dg ilmu yg telah di dapatkan.
Hasilnya mereka menjadi imam² besar yg mana pendapat mereka banyak di nuqilkan di dalam kitab² muthawwalat, itu buktinya kealiman mereka sudah tentu tdk di ragukan lagi.
Namun walaupun tdk sedikit yg mnjadi fuqaha' pd masanya tapi hanya segelintir dari mereka yg memenuhi standar utk menjadi mujtahid muthlak, seperti: imam abi hanifah, imam malik, imam Asy syafi'i, imam Ahmad, imam astsuri, imam auza'i, dan ada beberapa imam lainnya yg sukses mendirikan mazhabnya sendiri.
Bahkan banyak ulama² besar yg kapasitas ilmunya mampu mengistinbat hukum langsung dari al Quran dan sunnah, tapi mereka tdk keluar dari mazhab.dalam artian mereka masih berpegang pd qaidah² yg di bangun oleh imam mazhabnya, (belum mampu menciptakan qaidah sendiri).
Seperti Muhammad bin hasan Asy syaibani, abu yusuf ya'qub bin ibrahim, dan zafr bin huzail dari mazhab Hanafi.
Abdurrahman bin qasim al mishri dan asyhab bin abdul aziz al amiri dari mazhab malik.
Dari mazhab hanbali ada umar bin husein al kharaqi, dan abu bakar ahmad bin Muhammad harun.
Dari mazhab kita Asy syafi'i ada abubakar Muhammad bin ibrahim al manzar,imam ghazali, Muhammad bin nashru al marwazi, Muhammad jarir aththabari dan Muhammad bin khuzaimah.
Mereka inilah yg dijuluki sebagai mujtahid muntasib, meskipun ilmu mereka sangat tinggi, namun mereka masih setia berpedoman pada mazhab nya masing², belum memenuhi kriteria mujtahid muthlak.
Tetapi hari ini ada sebahagian kelompok yg hanya bermodalkan lulusan pesantren kilat, mondok hanya beberapa tahun, hafal beberapa hadis pendek, hafal beberapa ayat al Quran dan tafsirnya, sudah berani menentang dan tdk mau mengikuti isi kandungan yg tertulis di dalam kitab² ulama besar dahulu.
Mereka bilang tdk perlu bermazhab, mari kita kembali kpd al Quran dan hadis karena semua hukum² bersumber dari situ, seolah olah mereka menganggap bahwa apa yg tertulis di dalam kitab² karya ulama² dahulu itu semua tdk sesuai sperti kandungan al Quran.
Maka secara tdk langsung mereka sudah mengklaim bahwa dirinya sudah mencapai tingkatan mujtahid bahkan lebih, padahal ilmunya tidak setitik tinta kering yg ada di ujung pena ulama² fuqaha' dahulu.
Wallahu a'lam bish shawab wa ilaihi marji'u wal ma-ab...........
Semoga bermanfaat
Dan menjadi bahan renungan dan peringatan................