27/09/2021
Apa hukum jual beli kucing peliharaan, apakah dihukumi haram walau cuma untuk mengganti uang pakan selama pemeliharaan?
Perlu dipahami bahwa dalam Islam memang hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun, ada jual beli yang diatur objeknya, tidak bebas diperjualbelikan.
Kadang kita mengetahui hikmah larangan tersebut, kadang kita tidak mengetahuinya. Kita sebagai muslim hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Allah dan Rasul-Nya, patuh pada perintah dan larangan.
❌ Ada dalil larangan jual beli kucing
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
📖 Keterangan para ulama tentang jual beli kucing
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan p**a larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.
Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)
Pendapat lebih kuat dalam masalah ini, jual beli kucing tetap haram baik itu kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun kucing impor. Hal ini berdasarkan hadits yang disebutkan di atas. Walaupun tujuan menjual kucing hanya mengganti biaya pakan selama dipelihara atau yang dijual adalah kucing bersertifikat dengan dalih adopsi, tetap tidak dibolehkan.
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Yang tepat adalah hadits yang melarang upah jual beli kucing itu sahih dan tidak ada yang menentangnya. Al-Baihaqi sampai-sampai mengatakan bahwa mengikuti tekstual hadits lebih utama. Seandainya Imam Syafii tahu akan hadits yang melarang ini tentu ia akan mengikuti teks hadits insya Allah. Demikian disebutkan perkataan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Ash-Shaghir (2:278). Adapun jumhur ulama yang memaknakan keluar dari makna tekstual dan memalingkan dari makna sesungguhnya tanpa dalil, tentu mengamalkan yang sesuai teks hadits lebih utama. Wallahu Ta’ala a’lam.” (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 6:42)
Sumber https://rumaysho.com/26569-jual-beli-kucing-peliharaan-apakah-haram.html
📷