Jurnal Media Indonesia - Bali

Jurnal Media Indonesia - Bali Mengulas setiap berita info dan fakta

25/10/2023

Sanur, jurnalmediaindonesiabali.com – Tepat pada tanggal 22 Oktober 2017, komunitas “Driver Blessing Bali (DBB) terbentuk. Saat...

18/10/2023

Denpasar, jurnalmediaindonesiabali.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana...

18/10/2023

Mangupura, jurnalmediaindonesiabali.com – Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S*K memberikan Reward dan apresiasi...

18/10/2023

Jembrana, jurnalmediaindonesiabali.com – Pada hari Rabu (18/10/2023) Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H.,...

18/10/2023

Denpasar, jurnalmediaindonesiabali.com – Kunjungan kerja Direktur Jenderal Imigrasi kali ini ke Bali (17/10/23) dalam dalam...

18/10/2023

Denpasar, Jurnal Media Indonesia Bali - Konferensi Konsultatif Hukum Asia Afrika (Asian-African Legal Consultative Organization/AALCO) telah menjadi platform penting bagi negara-negara Asia dan Afrika untuk berkolaborasi dalam isu hukum, kerja sama, dan diplomasi.

12/10/2023

Telah terjadi kebakaran pada Kamis 12/10/2023 di Tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Kobaran api membakar sekitar 20 hektare lahan hingga membara dan menyebabkan asap hitam membumbung tinggi.

12/10/2023

Bali, jurnalmediaindonesiabali.com – Pada sesi tahunan AALCO yang ke-61 yang akan dilaksanakan pada 16 – 20 Oktober 2023, Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai instansi penyelenggara kegiatan mengadakan pre-event Youth Forum yang mengusung tema “The Inclusive and Sustainable Business Regulation...

06/10/2023

Samplangan, di Lingkungan Selat Kelurahan Samplangan Kec/Kab. Gianyar, Babinsa Samplangan Koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Komang Yudiartana bersama Bhabinkamtibmas dan Kaling Selat mendampingi Kunjungan Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf. Eka Wira Dharmawan, S.A.P., M.Si. di Lingkungan Selat Samplangan....

05/10/2023

Berita UtamaImigrasi Selesai Jalani Hukuman Penjara, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Australia Pelaku KDRT By jurnalmediaindonesiabali.com - 5 October 2023 0 2 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Badung, jurnalmediaindonesiabali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindak...

Driver Ojol Pemerkosa WN Brasil Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara!Denpasar - Wangkadasih Dever kini ditetapkan sebaga...
12/08/2023

Driver Ojol Pemerkosa WN Brasil Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara!

Denpasar - Wangkadasih Dever kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap warga negara (WN) Brasil berinisial GWL. Pengemudi (driver) ojek online (ojol) itu terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan tindak pidana pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Dever sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8/2023).

Bambang menuturkan Dever baru sekitar empat bulan menjadi pengemudi ojol. Dever, kata dia, baru pertama kali bertindak tak senonoh terhadap penumpangnya saat ngojek. Nafsu Dever muncul ketika melihat GWL berpakaian seksi. Pemerkosaan itu dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Nyangnyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Pelaku melakukan ini baru pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," jelas Bambang.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6871724/driver-ojol-pemerkosa-wn-brasil-tersangka-terancam-12-tahun-penjara.

2 WN China Diusir dari Bali gegara Dirikan Perusahaan FiktifBadung - Dua warga negara (WN) China yang terdiri dari pria ...
12/08/2023

2 WN China Diusir dari Bali gegara Dirikan Perusahaan Fiktif

Badung - Dua warga negara (WN) China yang terdiri dari pria berinisial LB dan perempuan berinisial LL diusir atau dideportasi dari Bali, Jumat (11/8/2023). Kedua turis asal Negeri Tirai Bambu itu dipulangkan ke kampung halamannya lantaran mendirikan perusahaan fiktif di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengungkapkan LB dan LL merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor. Menurutnya, keduanya melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus Itas Investor,"

Kedua turis China itu telah diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya dikawal ketat sebelum terbang dengan tujuan Denpasar-Guangzhou menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626.

Tedy menjelaskan kedua orang asing itu dipulangkan menggunakan biaya sendiri. "Yang bersangkutan kami tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tandasnya.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6871323/2-wn-china-diusir-dari-bali-gegara-dirikan-perusahaan-fiktif.

Driver Ojol Ditangkap-Jadi Tersangka gegara Pungut HP Milik PerawatDenpasar - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur ...
12/08/2023

Driver Ojol Ditangkap-Jadi Tersangka gegara Pungut HP Milik Perawat

Denpasar - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur menetapkan pengemudi (driver) ojek online (ojol) bernama I Nengah Juliana. Pasalnya, pria 33 tahun itu memungut handphone (HP) milik perawat yang terjatuh di jalan.
"Terduga pelaku mengambil dengan mudah," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Sukadi menjelaskan perawat bernama Gusti Ayu Dwi Inrayani (25) awalnya melintas di Jalan Trengguli, Gang IV Nomor 19, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (9/7/2023) malam hari sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu dia hendak ke rumah temannya.

Perawat asal Banjar Ambengan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar itu, awalnya menaruh menaruh ponsel merek Oppo Reno 6 di saku baju. Sesampainya di lokasi, ponsel tersebut sudah tidak ada.

"Korban sempat mencari di sekitar TKP dan menghubungi nomor HP yang hilang tersebut. HP aktif, namun tidak diangkat dan beberapa kali menghubungi nggak diangkat," ungkap Sukadi.

Akibat peristiwa itu, Inrayani mengalami kerugian Rp 4.866.000. Ia kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6870796/driver-ojol-ditangkap-jadi-tersangka-gegara-pungut-hp-milik-perawat.

Pemprov Bali Akan Kembangkan Layanan Tradisional di RSDenpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengembang...
12/08/2023

Pemprov Bali Akan Kembangkan Layanan Tradisional di RS

Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengembangkan layanan kesehatan tradisional di rumah sakit (RS). Bukan hanya akupuntur, tapi layanan kesehatan khas Bali.
Layanan yang dimaksud mengacu pada tradisi, pengalaman, keterampilan turun-temurun masyarakat Bali tentang kesehatan dan pengobatan. Baik yang belum tercatat maupun terliterasi dalam lontar Usada Bali atau manuskrip yang memuat sistem, bahan atau obat, dan cara pengobatan tradisional Bali.

"Kami ke depan ingin mengembangkan layanan tradisional Bali. Layanan yang akupuntur atau apa, akan tetap ada, karena diakui secara nasional. Tapi, juga akan mengisi layanan ini dengan layanan khusus, yang betul-betul tradisional Bali," kata Kepala Dinas Kesehatan Bali I Nyoman Gede Anom di kantor Gubernur Bali, Kamis (10/8/2023).

Anom mengatakan layanan khusus di rumah sakit itu akan menyediakan tenaga kesehatan tradisional Bali atau disebut balian (semacam dukun atau mantri). Namun, dia tidak menyebut kapan akan mulai memasukkan layanan kesehatan khusus khas Bali untuk pasien.

Ia mengaku masih terkendala Undang-Undang Omnibus Law yang menyatakan segala urusan medis di rumah sakit harus ditangani tenaga kesehatan (nakes). Anom menyebut dalam aturan itu hanya nakes yang bisa melakukan diagnosa, pengobatan, dan tindakan medis lainnya.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6870227/pemprov-bali-akan-kembangkan-layanan-tradisional-di-rs.

1 Korban Tewas Tabrakan Maut di Dompu Terseret Truk 4 KmDompu - Tabrakan maut antara dump truck (truck jumbo pengangkut ...
25/07/2023

1 Korban Tewas Tabrakan Maut di Dompu Terseret Truk 4 Km

Dompu - Tabrakan maut antara dump truck (truck jumbo pengangkut material) dan sepeda motor merenggut nyawa tiga orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) beserta anak mereka di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ngerinya, satu korban tersangkut di kolong truk dan terseret hingga empat kilometer. Dia adalah Rahmawati (24).
Dua korban lainnya adalah Andi Suwandi (25) yang merupakan suami Rahmawati, dan M. Gibran alias Gion (2), anak mereka yang masih balita.

Kecelakaan maut terjadi Senin (24/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita di jalanan sepi, yakni tikungan Tempat Pembuatan Akhir (TPA) Lune, Desa Jambu, tepatnya di Dusun Pandai.

Lokasi kecelakaan merupakan lokasi perkebunan dan tambak ikan. Saat kejadian, truk langsung melaju. Diduga, sopir tak mengetahui ada korban yang tersangkut di kolong truk.

"TKP-nya dekat cabang menuju pembuangan sampah, terus istrinya (korban Rahmawati) terseret oleh dump truck hingga 4 kilometer ke Dusun Wadu Ganta Desa Jambu," ujar salah seorang warga Desa Wawonduru, Ardin, kepada detikBali.

Peristiwa mengenaskan itu juga heboh di media sosial. Pengguna Facebook memposting video yang memperlihatkan jasad korban yang tersangkut dan terseret di kolong truk.

Dalam postingan yang beredar, warga kaget melihat badan korban tersangkut di kolong truk. Warga kemudian memberhentikan truk yang melaju. Jasad korban akhirnya dievakuasi oleh petugas dan warga.

Ardin mengatakan para korban diketahui baru saja pulang berlibur ke Pantai Wadu Jao yang berlokasi di Desa Jambu, Kecamatan Pajo. Ketiganya pulang berboncengan dan menuju ke rumahnya.

Setelah terlibat insiden kecelakaan itu, para korban disemayamkan di rumah duka di Desa Wawonduru. Mereka rencananya akan dimakamkan pada Selasa (25/7/2023).

selengkapnya https://www.detik.com/bali/nusra/d-6839552/ngeri-1-korban-tewas-tabrakan-maut-di-dompu-terseret-truk-4-km.

3 Satgas Awasi Turis Asing di Bali, Pengamat Pariwisata: Bisa Bikin RisiDenpasar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi...
22/07/2023

3 Satgas Awasi Turis Asing di Bali, Pengamat Pariwisata: Bisa Bikin Risi

Denpasar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali. Sebelumnya, sudah ada dua satgas lainnya, yakni Tim Satgas Tata Kelola Pariwisata dan Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora).
Pengamat Pariwisata Universitas Udayana I Komang Gde Bendesa menilai tiga tim khusus yang dibentuk pemerintah daerah dan pusat untuk mengawasi orang asing di Bali tidak diperlukan. Menurutnya, pengawasan dan penindakan orang asing yang melanggar hukum sudah menjadi tugas dan fungsi Imigrasi.

"Secara teoritis, birokrasi layanan publik kalau berfungsi dengan bagus, dia tidak lagi membutuhkan hal-hal yang bersifat temporer (Satgas)," kata Bendesa kepada detikBali, Sabtu (22/7/2023).

Suatu satgas, kata Bendesa, seharusnya dibentuk saat situasi darurat dan memerlukan penanganan cepat. Misalnya, saat terjadi bencana besar. "Nah, sekarang di dalam pariwisata, apakah (kenakalan turis) ini sebuah bencana? Kenapa butuh banyak tim dan satgas?" imbuh Bendesa.

Bendesa mewanti-wanti pembentukan tiga satgas tersebut hanya menghamburkan anggaran. Oleh karena itu, ia lebih sepakat jika pemerintah dan Imigrasi memaksimalkan petugas yang bertugas secara rutin mengawasi orang-orang asing di Bali.

"(Imigrasi bergerak secara aktif dan pasif menerima laporan dari masyarakat) kalau seperti itu kan hal yang rutin. Mengaktifkan yang rutin (bertugas)," kata Bendesa.

Selain itu, Bendesa juga menyoroti dampak lain dari pembentukan tim satgas yang tidak perlu itu. Yakni, potensi turunnya kunjungan turis asing ke Bali.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6836091/3-satgas-awasi-turis-asing-di-bali-pengamat-pariwisata-bisa-bikin-risi.

Satgas Bali Becik Berantas Turis Nakal: Terdiri 6 Unsur-Masa Tugas TerbatasDenpasar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigr...
22/07/2023

Satgas Bali Becik Berantas Turis Nakal: Terdiri 6 Unsur-Masa Tugas Terbatas

Denpasar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik. Tujuannya untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali.
Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Ini sebagai tindak lanjut dari maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali yang terjadi belakangan.

Satgas Bali Becik terdiri dari beberapa unsur. Yakni, Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Masa Tugas Terbatas
Satgas Bali Becik memiliki masa tugas terbatas, yakni sampai 31 Desember 2023. Satgas ini diharapkan bisa menekan ulah turis asing, mayoritas bule, di Bali yang beberapa di antaranya sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6835370/satgas-bali-becik-berantas-turis-nakal-terdiri-6-unsur-masa-tugas-terbatas.

DJ di Ubud Dibekuk, Nyabu Sambil Live Streaming di YoutubeGianyar - Seorang disk jockey (DJ) bernama I Putu Doni Yahya t...
06/07/2023

DJ di Ubud Dibekuk, Nyabu Sambil Live Streaming di Youtube

Gianyar - Seorang disk jockey (DJ) bernama I Putu Doni Yahya tak kapok berurusan dengan polisi. Pria berusia 31 tahun itu merupakan salah satu dari 10 tersangka peredaran narkotika yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar.
Putu Doni hanya menunduk dan menitikkan air mata saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023). Ia mengenakan baju tahanan bernomor 32 dengan tangan terborgol.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira menuturkan Putu Doni ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Minggu (25/6/2023). Ketika itu, Putu Doni nge-DJ sembari live streaming lewat kanal Youtube-nya.

Banyak laporan masyarakat bahwa tersangka Doni menggunakan narkoba jenis sabu saat nge-DJ. Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan benar di lokasi ditemukan plastik bekas narkoba yang sudah digunakan," kata Yudistira.

Setelah itu, polisi menggiring Putu Doni ke kediamannya di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud, sekitar pukul 01.30 Wita. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram di kamar Putu Doni. "Selain dipakai sendiri, rencananya sabu juga akan diedarkan," imbuhnya.

Selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6808876/duh-dj-di-ubud-dibekuk-nyabu-sambil-live-streaming-di-youtube.

Bule Inggris Caci Maki Jaksa Seusai Divonis 2 Tahun 6 Bulan PenjaraDenpasar - Warga negara (WN) Inggris Stephen Michael ...
05/07/2023

Bule Inggris Caci Maki Jaksa Seusai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Denpasar - Warga negara (WN) Inggris Stephen Michael Jamnitzky mencaci maki jaksa saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/7/2023). Bule berusia 39 tahun itu mengumpat jaksa, "f**k you Jaksa, f**k you."

Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan peristiwa tersebut. "Sesuai keterangan majelis hakim, benar (mencaci maki) seperti itu," katanya kepada detikBali pada Selasa malam (4/7/2023).

Jamnitzky mengumpat seusai divonis 2,6 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (4/7/2023) tersebut dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Adnya Dewi kesal lantaran perilaku Jamniztky tersebut. Bahkan, dia akan meminta Imigrasi segera mendeportasi bule Inggris tersebut setelah selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menuntut Jamnitzky dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Jaksa berpendapat tuntutan tersebut sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bule Inggris itu pada anggota Polsek Kuta Adhi Waluyo.

Kekerasan tersebut bermula saat Jamnitzky dijebloskan ke sel Polsek Kuta pada 17 Februari 2023 lantaran ia menolak membayar setelah menyantap makanan di The Pad Bene, Legian, Kuta. Saat itu, Jamnitzky dalam kondisi mabuk berat.

Adhi yang sedang bertugas menyuruh Jamnitzky agar berhenti berteriak-teriak dan menenangkan diri. Namun, bule itu keras kepala dan Adhi terpaksa menyeretnya masuk sel.

Selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6806438/bule-inggris-caci-maki-jaksa-seusai-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara.

Polisi Tangkap Pencuri 4 Ekor Sapi, Ternyata Masih Banyak yang LaporJembrana - Polres Jembrana mengungkap kasus pencuria...
04/07/2023

Polisi Tangkap Pencuri 4 Ekor Sapi, Ternyata Masih Banyak yang Lapor

Jembrana - Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian empat ekor sapi oleh tersangka Dewa Putu Yoga Artawan (23). Warga Jembrana yang kehilangan sapi mulai berdatangan ke Polres Jembrana. Polisi pun menyelidiki dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lain pencurian sapi.
"Setelah pengungkapan ini, selain empat korban yang telah diungkap, ada warga lain yang datang untuk memastikan apakah sapi-sapi yang hilang tersebut termasuk dalam barang bukti yang diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim ditemui detikBali, Selasa (4/7/2023).

Salah satu warga dari Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, mengaku telah kehilangan dua ekor sapi. Namun, dia tidak pernah melaporkannya secara resmi ke polisi.

"Ada satu warga datang untuk memastikan sapi yang hilang dan memeriksa empat ekor sapi yang telah kami amankan. Setelah memastikan bahwa sapi-sapi yang diamankan bukanlah miliknya yang hilang, warga tersebut pulang," papar Elim.

Elim juga menambahkan warga yang kehilangan sapi kebanyakan tidak melaporkan kejadian kehilangan tersebut secara resmi ke pihak kepolisian, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Meskipun hanya pengaduan lisan, kami tetap menindaklanjuti dan akhirnya kasus tersebut terungkap," jelasnya.

Elim mengimbau masyarakat yang kehilangan ternak sapi atau kehilangan barang berharga lainnya agar segera melapor, sehingga proses penyelidikan lebih cepat dilakukan.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6805491/polisi-tangkap-pencuri-4-ekor-sapi-ternyata-masih-banyak-yang-lapor.

Bule Belgia Dideportasi gegara Overstay 322 Hari, Tertarik Kerja di BaliBuleleng - Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja men...
04/07/2023

Bule Belgia Dideportasi gegara Overstay 322 Hari, Tertarik Kerja di Bali

Buleleng - Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial DD, pada Minggu (2/7/2023). Bule asal Belgia tersebut diusir dari Indonesia lantaran melebihi masa izin tinggal atau overstay 322 hari.
"Yang bersangkutan sudah kami deportasi tadi malam (2/7/2023) dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar - Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia," ujar Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan melalui siaran pers

Hendra menuturkan DD ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat patroli di Karangasem pada Selasa (27/6/2023). Dari hasil pemeriksaan, bule itu datang ke Bali sendiri untuk berlibur.

Hendra menjelaskan DD memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 9 Agustus 2022. Artinya, saat ditangkap dia telah overstay 322 hari.

Bahkan DD, Hendra melanjutkan, melihat potensi pekerjaan di Bali. Pria berusia 38 tahun itu kemudian berniat mencari pekerjaan di Pulau Dewata, tapi lebih dulu tertangkap oleh petugas Imigrasi.

Selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6803417/bule-belgia-dideportasi-gegara-overstay-322-hari-tertarik-kerja-di-bali.

Tarik Retribusi, Dinas Kelautan Bali Jaga 11 Pintu Masuk ke Nusa PenidaKlungkung - Dinas Kelautan dan Perikanan Bali men...
04/07/2023

Tarik Retribusi, Dinas Kelautan Bali Jaga 11 Pintu Masuk ke Nusa Penida

Klungkung - Dinas Kelautan dan Perikanan Bali menempatkan sejumlah penjaga di 11 titik pintu masuk menuju kawasan konservasi perairan (KKP) Nusa Penida, Klungkung. Pintu masuk itu tersebar di Tanjung Benoa, Pelabuhan Benoa, Serangan, Semawang, Padangbai, Jungutbatu, Bias Munjul, Tanjung Sanghyang, Toya Pakeh-Sakti, Ped-Suana, dan Crystal Bay.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kawasan konservasi perairan (KKP) Bali di Klungkung I Nengah Bagus Sugiarta menuturkan petugas akan menarik retribusi bagi wisatawan asing maupun domestik yang beraktivitas di KKP Nusa Penida. Adapun, setiap pintu masuk itu dijaga oleh dua petugas.

"Petugas akan mendata pengunjung, memverifikasi tiket retribusi, hingga memfasilitasi pengunjung membayar retribusi," tutur Sugiarta, Selasa (4/7/2023).

Sugiarta menjelaskan penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan sudah memiliki payung hukum yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Adapun tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan.

Misalkan, karcis masuk untuk domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk warga asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.

Retribusi untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berfoto di kawasan konservasi perairan tarifnya berbeda-beda. Misalkan, foto prewedding Rp 500 ribu, foto model Rp 750 ribu, dan foto iklan produk Rp 500 ribu.

Selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6805074/tarik-retribusi-dinas-kelautan-bali-jaga-11-pintu-masuk-ke-nusa-penida.

Tangkal Abrasi, Pemkab Badung Tata Pantai Petitenget hingga CemagiBadung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan men...
27/06/2023

Tangkal Abrasi, Pemkab Badung Tata Pantai Petitenget hingga Cemagi

Badung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan menata kawasan Pantai Petitenget hingga Cemagi. Penataan bertujuan mencegah abrasi di pantai itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) penataan Pantai Petitenget hingga Cemagi. "Saat ini masih tahap perencanaan dan penyusunan Amdal," katanya, Selasa (27/6/2023).

Suamba mengatakan penataan kawasan Pantai Petitenget hingga Cemagi dilakukan untuk mencegah abrasi. Sejumlah pantai di Gumi Keris, sebutan untuk Badung, mengalami abrasi seperi Pantai Kuta

Pemkab Badung, Suamba melanjutkan, akan membangun jalan setapak di sepanjang garis Pantai Petitenget hingga Cemagi. Konsep penataan tersebut meniru revitalisasi Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta atau lebih populer disebut Samigita.

Suamba belum bisa menyebutkan anggaran yang dialokasikan untuk penataan Pantai Petitenget hingga Cemagi itu. Namun, sosialisasi penataan pantai itu pada masyarakat sudah dilakukan.

selengkapnya https://www.detik.com/bali/berita/d-6795348/tangkal-abrasi-pemkab-badung-tata-pantai-petitenget-hingga-cemagi.

Bule Rusia Pemukul Tukang Parkir di Pantai Kelingking Ditangkap!Klungkung - Kepolisian sektor (Polsek) Nusa Penida menan...
26/06/2023

Bule Rusia Pemukul Tukang Parkir di Pantai Kelingking Ditangkap!

Klungkung - Kepolisian sektor (Polsek) Nusa Penida menangkap Maksim Sternik. Warga negara (WN) Rusia itu ditangkap lantaran memukul seorang juru parkir (jukir) Komang Ariyadi di objek wisata Pantai Kelingking, Sabtu sore (24/6/2023).
Kapolsek Nusa Penida AKP Ida Bagus Putra Sumerta menerangkan Sternik ditangkap di tempat ia menginap di Desa Batukandik, Minggu dini hari (25/6/2023). "Setelah ada laporan ke Polsek Nusa Penida, terkait pemukulan terhadap seorang tukang parkir di Pantai kelingking, tim reserse kriminal Polsek (Nusa Penida) langsung melakukan pengejaran," tutur Sumerta

Polisi, Sumerta melanjutkan, bisa menangkap Sternik dari motor sewaan yang dipakainya saat pemukulan itu terjadi. Saat itu, bule Rusia tersebut mengenakan celana pendek biru dan membawa motor matik bernomor polisi DK 5131 KBJ. Polisi kemudian menelusurinya.

Sternik, Sumerta menambahkan, berusia 25 tahun. Bule itu menginap di Nusa Penida sejak 23 Juni lalu. "Rencananya check out dari hotel hari ini (26 Juni)," tutur Sumerta.

Selengkapnya https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-6792486/bule-rusia-pemukul-tukang-parkir-di-pantai-kelingking-ditangkap.

Kisah Tragis Janda Asal Bima: Dibunuh Teman Dekatnya di Pantai LegianBadung - Astuti, perempuan 38 tahun asal Bima, Nusa...
26/06/2023

Kisah Tragis Janda Asal Bima: Dibunuh Teman Dekatnya di Pantai Legian

Badung - Astuti, perempuan 38 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas di depan Hotel Purnama Pantai Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/6/2023). Astuti tewas dianiaya teman dekatnya berinisial Marianus Garu alias Bryan (28) asal dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Astuti tewas dengan kondisi terluka dan nyaris telanjang. Ada 16 luka di di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Berikut fakta-faktanya:

1. Sempat Minum Bir
Sebelum tewas, Astuti yang diketahui seorang janda itu sempat minum bir bersama Bryan. Keduanya saling mengenal sejak sepekan karena sama-sama jualan minuman di pantai.

Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Nusra
Bali Bungah
Foto
Video
Indeks
Terpopuler
ADVERTISEMENT

detikBali
Hukum dan Kriminal
Round Up
Kisah Tragis Janda Asal Bima: Dibunuh Teman Dekatnya di Pantai Legian
Tim detikBali - detikBali
Senin, 26 Jun 2023 07:16 WIB
Bryan, pembunuh wanita di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung. Foto: Agus Eka/detikBali
Daftar Isi
Badung - Astuti, perempuan 38 tahun asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditemukan tewas di depan Hotel Purnama Pantai Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (24/6/2023). Astuti tewas dianiaya teman dekatnya berinisial Marianus Garu alias Bryan (28) asal dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Astuti tewas dengan kondisi terluka dan nyaris telanjang. Ada 16 luka di di kepala, leher, punggung, lutut kanan, dan kedua tangan korban. Berikut fakta-faktanya:

Baca juga:
Kronologi Penjual Minuman Habisi Janda dengan Sadis di Pantai Legian
1. Sempat Minum Bir
Sebelum tewas, Astuti yang diketahui seorang janda itu sempat minum bir bersama Bryan. Keduanya saling mengenal sejak sepekan karena sama-sama jualan minuman di pantai.

Sejumlah saksi yang diperiksa menyebutkan korban dan pelaku sempat terlihat bersama di sekitar pantai saat dini hari sebelum Astuti ditemukan tewas.

Akhirnya, polisi menangkap Bryan yang tidur di dalam kiosnya bersama seseorang sekitar 200 meter dari lo

Address

Jurnal Media Indonesia
Badung
80361

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 13:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jurnal Media Indonesia - Bali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jurnal Media Indonesia - Bali:

Videos

Share


Other Media/News Companies in Badung

Show All

You may also like