Kaidah Fiqih mengatakan “Ma Laa Yatimmul Wajib Illa Bihii Fa Huwa Wajib" (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib)
Menerapkan seluruh Hukum Islam adalah Wajib, Sepakat jumhur ulama dari timur sampai barat. Maka satu-satunya sistem Negara yang didesain untuk menerapkan seluruh hukum-hukum Islam, Baik Politik dalam maupun luar Negeri adalah Negara Khilafah, Maka mengadakan Negara Khilafah hukumnya adalah wajib pula.
Adanya Negara Khilafah bukanlah tujuan dalam Islam, Namun sesuai Kaidah diatas jelas keberadaan Khilafah adalah Wasilah untuk menyempurnakan Hukum Islam yang selama ini diabaikan oleh Negara Demokrasi. Karena Demokrasi memang mulai dari sejarah pembentukanya hingga azaznya tak bertujuan sama sekali untuk Menerapkan hukum-hukum Islam. justru Fakta dan konsep Demokrasi bertujuan untuk menjegal Hukum Islam dari Kehidupan bernegara !
Lalu bagaimana bisa kita sebagai Muslim yang sejati merasa Ridho? merasa biasa-biasa saja? Atas realitas kehidupan yang jauh dari Syariat sang pencipta alam semesta ini ?
Yuk merenung !
#oemarmita #khilafahwajib #fpro #viral #dakwahsalaf #dakwahkaffah #uas #uah #fyp #mediaumat #yukngaji
Demokrasi tertolak dari sumber dalilnya
#demokrasi #dakwah #viral #mediaumat
Demokrasi tertolak dari sumber dalilnya
#demokrasi #dakwah #viral #mediaumat
Demokrasi tertolak dari sumber dalilnya
#demokrasi #dakwah #viral #mediaumat
Demokrasi tertolak dari sumber dalilnya
#demokrasi #dakwah #viral #mediaumat