03/01/2025
Nasib mujur bak tengah menghampiri Helena Lim, salah saorang terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga mencapi Rp 300 triliun. Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Crazy rich P*K ini hingga Rp 210 miliar, sama seperti Harvey Moeis, ternyata hakim Pengadilan Tipikor hanya meminta ganti rugi Rp 900 juta.
Berarti, harta kekayaan yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera dikembalikan kepada Helena Lim. Berdasarkan ulasan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, hakim pasti memiliki pertimbangan dalam memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, hakim biasanya akan meminta pengembalian aset yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Yanto juga mengatakan, hakim pasti menyita seluruh aset yang berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh aset yang disita dari crazy rich P*K, Helena Lim.
Helena Lim merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terlibat dalam mengelola uang hasil korupsi pada tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya bahwa aset yang disita itu diperoleh sebelum atau di luar waktu terjadinya tindak pidana korupsi.
Source: Sripoku.com