31/08/2023
Beroperasi Secara Ilegal, Satpol PP Lotim Tutup Paksa Alfamart di Sembalun
Ritel modern tesebut operasional secara ilegal, karena tidak memiliki izin dari Pemda Lombok Timur. Oleh karena itu, Satpol PP Lombok Timur bersama Dinas terkait memasang stiker penutupan di toko Alfamart.
"Penutupan ini berdasarkan surat dari bapak Bupati Lombok Timur nomor 530/122/PM/08/2023, perihal penutupan kegitan usaha Alfamart di Sembalun," jelas Husnul Basri, Kadis PMPTSP Lotim saat ditemui di Sembalun, Kamis (31/8).
Beroperasi Secara Ilegal, Satpol PP Lotim Tutup Paksa Alfamart di Sembalun