01/10/2023
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hadi menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM mudah dan tidak lama.
"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai," ucap Hadi Tjahjanto dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Wali Kota Bogor, Rabu (27/9/2023).
Dengan demikian, bila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu, silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.
^
Penulis: Aisyah Sekar Ayu Maharani
Editor: Hilda B Alexander
REPOST : KOMPASCOM