21/08/2024
KBRN, Bogor: Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan penyidikan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Cut Intan Nabila terus berlanjut di Polres Bogor. Hal itu ditegaskan Rio dalam merespon adanya informasi pencabutan laporan polisi oleh korban.
Rio menyebut informasi itu tidak benar, dikarenakan laporan polisi (LP) atas kasus KDRT bukan dibuat oleh korban, melainkan oleh anggotanya dengan membuat LP model A. Diketahui laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri, bukan berdasarkan laporan dari pihak tertentu. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tidak, LP nya tetap kita lanjutkan. Karena itu LP-nya model A, anggota Polri yang yang buat laporannya dan itu sah dimata hukum, sesuai yang diatur dalam undang-undang,” jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (20/8/2024).
Baca selengkapnya di rri.co.id/bogor
Penulis: Adi Fajar Nugraha
Editor: Dedi Sudiana
Dengarkan siaran RRI dan dapatkan berita terkini dengan download aplikasi RRI DIGITAL di App Store dan GooglePlay Store.