21/04/2024
Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus FZ (39), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual es kelapa muda ini, ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih BE 3774 BX milik temannya, MR (24).
Peristiwa terjadi pada Senin 13 April 2024 sore, di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, pada Jumat 19 April 2024 pagi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Hadi Prabowo, Sabtu 20 April 2024 siang, menjelaskan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp2 juta.
"Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Gimana tanggapan kamorang rek?