07/12/2023
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas di Kabupaten Mojokerto Terus Berlanjut
Penyidikan terkait dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas se-Kabupaten Mojokerto terus dilakukan oleh kejaksaan. Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 10 orang telah menjadi saksi yang diperiksa oleh lembaga adhyaksa pada Rabu (6/12/2023).
"Masih lanjut (penyidikan dugaan korupsi dana kapitasi), perkembangannya 10 saksi sudah kami periksa," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id pada Rabu (6/12/2023).
Rizky menjelaskan bahwa semua saksi yang telah diperiksa merupakan pegawai dari puskesmas. Namun, ia belum dapat mengungkapkan jabatan dari ke-10 saksi tersebut dengan alasan agar penyidikan dapat berjalan lancar.
"Semuanya dari pihak puskesmas, siapa sajanya nanti dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio, menyatakan bahwa penyelidikan ini dimulai setelah menerima laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.
"Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan Pulbaket-Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi," ucap Lilik.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2022, disebutkan bahwa Dana Kapitasi adalah pembayaran bulanan yang dibayarkan kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dana ini disalurkan oleh BPJS ke puskesmas untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan kesehatan.
untuk mengungkap dan menindak pelaku dugaan korupsi dana kapitasi puskesmas sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Sumber : jatimnetwork