21/12/2023
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.
Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.
Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”
“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’.
"Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.
Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.
Program yang mengangkat tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’ dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.
Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak dibenarkan dan bisa berujung pada jeratan hukum.
Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.
“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh.
“Pemerintah hanya menujuk tempat (lahan) saja, kalau tidak ada (bangunan) akan dibangun oleh UNHCR dan IOM,” paparnya.
Safaruddin menjelasakan, dari perbincangannya dengan pihak UNHCR diakui bahwa, pihak UNHCR selain membiayai tempat penampungan juga akan membantu masyarakat sekitar.
“Misal di Lhokseumawe, lampu jalan dibangun, life skill, pelibatan masyarakat, dan BUMDes yang menyiapkan catering,” tuturnya.
Karena itu, menurutnya, kedatangan pengungsi Rohingya juga harus dilihat dari sisi positif.
Bisa jadi nanti ada lembaga Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) yang datang ke Aceh dan masyarakat bisa menyampaikan persoalan tentang Aceh, utamanya kemiskinan.
“Saya pikir ini momentum kita untuk mengangkat Aceh. Kenapa Aceh miskin dan tiba-tiba masuk lagi orang yang sangat miskin (Rohingya), nah bisa kita minta bantu supaya Aceh ini tidak miskin lagi,"
"Mungkin UNHCR punya kolega seperti UNDP dan lain-lain, kan bisa bantu Aceh. Ini sisi positif yang perlu kita lihat,” jelas Safaruddin.
Sumber: serambinews.com
Foto: Istimewa