20/10/2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149 terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung ke negara.
Proses penyerahan uang Rp13 triliun itu dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut uang sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk merenovasi sekitar 8 ribu bangunan sekolah. Uang hasil sitaan itu juga bisa dipakai untuk mempercepat pembangunan kampung nelayan modern di Indonesia.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ekspor CPO merupakan bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan menyulitkan rakyat. Ia meminta aparat penegak hukum terus mengejar para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
| Narasi Daily