28/07/2021
Ketegasan Ustadz Khalid Bagi Pelaku Bid'ah, Menganggap Masih Ada yang Belum Diketahui Nabi Muhammad
Nabi Muhammad saw dalam hadist banyak membicarakan tentang bid’ah namun Beliau tidak mendefinisikan pengertian bid’ah itu sendiri. Oleh karena itu, para ulama melakukan pendekatan dengan mendefinisikan bid’ah dalam dua pengertian yaitu secara bahasa dan syara’.
Bid’ah dalam bahasa berarti sesuatu yang diadakan tanpa adanya contoh sebelumnya, dengan kata lain tidak ada di zaman nabi. Dalam pengertian syara’, bid’ah adalah sesuatu yang baru yang tidak terdapat secara eksplisit (tertulis) dalam al Qur’an maupun hadits.
Bingung melihat istilah yang berbeda-beda di atas?
Nah, untuk mempermudah masyarakat dalam memahami bid’ah, mayoritas ulama pengikut Imam yang empat seperti Al Izzu bin Abdussalam, Imam An-Nawawi dan Imam Abu Syamah yang bermazhab Syafi’i. Kemudian dari Madzhab Maliki seperti, Al Qarafi dan Az-Zarqani.
Dari Madzhab Hanafi seperti Ibnu Abidin. Dari Madzhab Hambali seperti Ibnu Al Jauzi membagi bid’ah ke dalam lima hukum dalam Islam yaitu wajib, sunah, mubah, makruh/mungkar dan haram.
a. Bid’ah wajib
Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan sempurna maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya. Maka, mempelajari ilmu tajwid adalah wajib untuk bisa membaca Al Qur’an walaupun ilmu tajwid termasuk bid’ah. Contoh lainnya misalnya membayar pajak kendaraan bermotor, membukukan Al Qur’an, membukukan kitab Hadist dll.
b. Bid’ah sunah
Misalnya membangun sekolah, membangun jembatan, membangun jalan raya, menggunakan baju batik dsb.
c. Bid’ah mubah
Misalnya membaca tulisan ini melalui handphone, mengendarai sepeda motor, makan bakso, mengadakan acara tahlilan, mengadakan acara 17 Agustusan, mengadakan acara maulud nabi, mengadakan tradisi yasinan dll.
d. Bid’ah makruh atau mungkar
Misalnya mempercantik masjid, membangun rumah mewah disaat masyarakat sekitar sedang kesusahan, menghiasi kitab Al Qur’an.
e. Bid’ah haram
Misalnya mengikuti aliran-aliran menyimpang terutama terkait aqidah seperti menyatakan misalnya sholat subuh empat rakaat, Adzan sambil bermain musik, sholat menggunakan bahasa Indonesia dll.
Nah, demikian pengertian bid’ah dan macam-macam bid’ah menurut para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sumber: https://www.siswapedia.com/macam-macam-bidah/
Suara:
Ustadz Khalid Basalamah
(Semoga Allah 'Azza wa Jalla merahmatinya)