18/01/2024
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Bangunan Gedung
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.
Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin atas kelayakan perencanaan Bangunan Gedung untuk dibangun, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori berdasarkan jenis dan luas bangunan:
Bangunan Kelas A: untuk bangunan non-rumah tinggal dengan lebih dari 8 lantai.
Bangunan Kelas B: untuk bangunan non-rumah tinggal dengan kurang dari 8 lantai.
Bangunan Kelas C: untuk bangunan rumah tinggal dengan luas lebih atau sama dengan 100 m².
Bangunan Kelas D: untuk bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 m².
Mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Penting dalam Mendirikan Bangunan Industri? Membangun bangunan industri adalah langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain perencanaan desain dan konstruksi, aspek legal dan regulasi memegang peran penting, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang tidak boleh diabaikan.
Keamanan dan Kepatuhan Hukum : SLF memastikan bahwa bangunan mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis, termasuk sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai, menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Kekuatan Struktural dan Pengelolaan Lingkungan : SLF menunjukkan kekuatan struktural bangunan dan keterlibatan dalam pengelolaan limbah industri, memastikan bahwa limbah diolah sesuai standar lingkungan.
Penghematan Energi dan Pembangunan Berkelanjutan : Bangunan industri dengan SLF umumnya menerapkan sistem penghematan energi, mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan, menciptakan operasional yang lebih efisien.
Citra Positif dan Pencegahan Risiko Hukum : Memiliki SLF menciptakan citra positif perusahaan, mencegah risiko sanksi hukum dan penutupan paksa bangunan.
Fasilitasi Proses Bisnis dan Kemudahan Pembiayaan : SLF diperlukan untuk izin operasional dan mempermudah akses pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan.
Masa Berlaku SLF : Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan Pemda dengan masa berlaku lima (5) tahun untuk Bangunan Umum dan sepuluh (10) tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan laporan hasil pengkajian oleh pengkaji berlisensi.