27/11/2020
Siaran Pers Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) Papua RENCANA EKSPLOITASI BLOK WABU DITENGAH OPERASI PENEGAK HUKUM DIDUKUNG OPERASI MILITER YANG MELAHIRKAN PENGUNGSIAN DAN PELANGGARAN HAK HIDUP DI PAPUA “Presiden Republik Indonesia Segera Hentikan Operasi Penegak Hukum Didukung Operasi Militer Di Papua dan Komnas HAM RI Segera melakukan Investigasi Atas Kasus Pengungsi dan pelanggaran Hak Hidup Masyarakat Sipil Papua” Pada prinsipnya “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” sebagaimana diatur pada Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia....
https://ccofpapuanshumanrights.wordpress.com/2020/11/28/rencana-eksploitasi-blok-wabu-ditengah-operasi-penegak-hukum-didukung-operasi-militer-yang-melahirkan-pengungsian-dan-pelanggaran-hak-hidup-di-papua/
Siaran Pers Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) Papua RENCANA EKSPLOITASI BLOK WABU DITENGAH OPERASI PENEGAK HUKUM DIDUKUNG OPERASI MILITER YANG MELAHIRKAN PENGUNGSIAN DAN PELANGGARAN HAK HIDUP DI P…