Dakwah Online

  • Home
  • Dakwah Online

Dakwah Online Tanya Tentang Keislaman? Tanya ke PISS-KTB

TIGA TINGKATAN IMANIman berarti yakin atau percaya. Dalam hal ini iman juga memiliki beberapa tingkatan. Pertama,  ilmul...
21/08/2023

TIGA TINGKATAN IMAN

Iman berarti yakin atau percaya. Dalam hal ini iman juga memiliki beberapa tingkatan. Pertama, ilmul yaqin (علم اليقين). Kedua, ‘ainul yaqin (عين اليقين). Ketiga, haqqul yaqin (ٌحق اليقين).

Untuk memudahkan pembaca dalam memahami tiga tingkatan iman tersebut, perlu diberikan contoh dan perumpamaan berikut:

Si A, si B, dan si C adalah tiga orang yang sama-sama memiliki keyakinan bahwa teman mereka yang bernama Ahmad sedang berada di dalam sebuah ruangan.

Si A yakin bahwa Ahmad ada di ruangan tersebut karena diberitahu oleh seseorang yang sangat bisa dipercaya. Sedangkan si B yakin bahwa Ahmad ada di ruangan tersebut karena dia mendengar bunyi suara Ahmad memantul dari dalam ruangan tersebut. Berbeda dengan A dan B, si C sangat yakin bahwa Ahmad ada di ruangan karena dia masuk kedalam ruangan itu dan melihat Ahmad secara langsung dengan mata kepalanya sendiri.

Contoh diatas adalah perumpamaan tiga tingkatan keyakinan seseorang terhadap keberadaan temannya yang bernama Ahmad di salah satu ruangan. Nah, jika tiga tingkatan keyakinan tersebut ditarik ke arah iman kepada Allah maka penjelasannya sebagai berikut:

Pertama, sebagian orang beriman kepada Allah karena informasi dan bimbingan orang tua dan guru-gurunya bahwa Allah Swt. pencipta alam semesta ini wajib adanya. Ini lah yang disebut dengan ilmul yaqin.

Kedua, sebagian orang beriman dan pecaya bahwa Allah Swt. itu wajib adanya berdasarkan nalar akal sehatnya dengan beberapa bukti seperti alam semesta yang begitu teratur dan rapi ini adalah hal yang baru (ada setelah tidak ada) dan tidak mungkin terwujud dengan sendirinya atau terjadi secara kebetulan. Hal yang baru pasti ada yang menciptkan. Dan itu adalah Tuhan, Allah Swt.

Ketiga, sebagian orang sangat yakin bahwa Allah Swt. itu ada karena mereka melihat-Nya secara langsung dengan mata hati (عين البصيرة) mereka.

Hal ini senada dengan pendapat Imam al-Ghazaly yang mengatakan bahwa iman terbagi menjadi tiga tingkatan: Pertama adalah imannya orang awam (إيمان العوامٌ), kedua adalah imannya para pemikir (إيمان المتكلمين ), dan yang ketiga adalah imannya orang-orang yang telah mencapai derajat ma’rifat (إيمان العارفين).

Semoga Allah Swt. Menjadikan kita bagian dari orang-orang yang ma’rifat dan selalu dekat dengannya. Amin. Wallahu A’lam.

Sumber: ISLAMI.co

Pertama, menjauh dan menutup aurat dari manusia.“Kami pernah melakukan perjalanan bersama Nabi dan beliau tidak menunaik...
11/05/2023

Pertama, menjauh dan menutup aurat dari manusia.

“Kami pernah melakukan perjalanan bersama Nabi dan beliau tidak menunaikan hajatnya sampai beliau pergi ke tempat yang tidak kelihatan.” (HR. Ibnu Majah)

Kedua, tidak kencing di air yang menggenang.

“Rasulullah melarang kencing di air tergenang.” (HR. Muslim)

Ketiga, hendaknya membersihkan diri dengan air.

“Ketika Nabi keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Sumber: BincangSyariah.Com

24/04/2023
19/04/2023

Perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan.

Jadi, mari rangkul dan rayakan bersama.


19/04/2023

Nah itulah 4 tips dari Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma’ad agar memiliki rezeki yang lancar Yuk amalkan sebisa mungkin. Semoga rezeki kita semua lancar yaa.

23/03/2023

kali ini Bincangsyariah bersama tokoh akan menemani puasa kalian.

Semoga amal ibadah kita selama bulan ramadan nanti diterima Allah, aamiin.

Follow juga media sosial Bincangsyariah http://linktr.ee/BincangSyariah

Begini Ilmu Fiqih Melihat Musik, Sederhana Namun Perlu DicermatiPenulis : Faisal ZikriDalam ilmu fiqih, musik masuk dala...
01/03/2023

Begini Ilmu Fiqih Melihat Musik, Sederhana Namun Perlu Dicermati

Penulis : Faisal Zikri

Dalam ilmu fiqih, musik masuk dalam persoalan khilafiyyah. Bukan persoalan aqidah. Maka, tidak layak seorang muslim memfasikkan muslim lain hanya karena berbeda pendapat mengenai hal ini.

Ulama berbeda pendapat mengenai musik. Ada yang membolehkan, ada p**a yang melarang.

Seseorang boleh ikut kepada pendapat ulama yang membolehkannya, dan juga kepada ulama yang mengharamkannya. Namun, lebih dari itu jangan sampai karena adanya perbedaan pendapat di sini malah menghancurkan persatuan umat Islam.

Di antara ulama yang memperbolehkan musik ialah Imam Ghazali Ra beliau berkata, "Senda gurau merupakan obat hati dari penyakit, sudah sewajarnya jika hal tersebut menjadi perkara yang mubah (boleh), akan tetapi tidak boleh memperolehnya secara banyak, sebagaimana seseorang yang tidak diperbolehkan mengonsumsi obat terlalu banyak."

Imam Ghazali juga bertutur, "Sesungguhnya alat musik yang digunakan bangsa Arab dan dimainkan oleh sekelompok golongan yang s**a mabuk atau alat musik yang bersuara sengau yaitu seruling, pita suara dan gendang merupakan alat-alat yang dilarang oleh syariat. Dan selain itu, maka akan tetap pada hukum asalnya yaitu boleh."

Sebagian ulama melihat bahwa dalam sebuah lagu dan mendengarkannya mengandung pelajaran tersendiri bagi siapa yang memahami isyarat dan mampu membangkitkan ruhnya, salah satunya ialah Imam Qodhi Iyadh, beliau pernah ditanya tentang hukum mendengarkan music, beliau menjawab,

ظاهره فتنة وباطنه عبرة فمن عرف الإشارة حل له استماع العبرة

"Secara dzohir (jelasnya) adalah fitnah, sedangkan secara batin adalah pelajaran. Barangsiapa yang mengetahui isyarah (petunjuk), maka dia akan menghalalkan mendengarkan pelajaran."

Sulthan Ulama, yaitu Imam Izz bin Abdus Salam menyatakan bahwa lagu yang dibawakan dengan alat musik ataupun tidak merupakan jalan dalam memperbaiki hati, beliau berkata, "Metode untuk memulihkan hati agar kembali sehat adalah dengan perkara luar. Yaitu dengan Al-Qur'an karena itu sebaik-baiknya kalam yang didengarkan. Setelah itu dengan nasihat dan peringatan, kemudian dengan nasyid yang dilantunkan secara tenang, dan juga dengan lagu yang dibawakan diiringi oleh alat musik lainnya."

Imam Syaukani menukil dari kitab Nailul Author tentang perkataan-perkataan ulama yang mengharamkan dan membolehkan dalam masalah mendengarkan lagu. Kedua belah pihak memiliki argumennya masing-masing. Di antaranya adalah hadist Nabi,

كل لهو يلهو بها المؤمن فهو باطل إلا ثلاثة ملاعبة الرجل أهله وتأديبه فرسه ورميه عن قوسه (رواه أحمد في مسنده)

"Setiap segala sesuatu yang menjadikan seorang mu'min bersenda gurau maka hal tersebut adalah batil kecuali 3 perkara, yaitu bermainnya seorang lelaki dengan keluarganya (isterinya), mendidik kuda berperangnya, dan melemparkan anak panah dari busurnya." (HR. Ahmad dalam Musnadnya)

Kalimat bathil di atas, tidak menunjukan atas pengharaman perkara tersebut akan tetapi hanya menunjukan ketiadaan manfaat dari apa yang dikerjakan. Imam Syaukani bertanggapan bahwa jawaban tersebut adalah benar, kemudian beliau melanjutkan bahwa hal yang tidak bermanfaat termasuk dari kategori perkara yang mubah (boleh), bukan haram.

Beliau juga mengambil landasan dalil tentang riwayat seorang perempuan yang bernadzar di hadapan Rasulullah Shallahu Alaihi Wasaallam untuk bernyanyi dan memukul rebana jika Allah mengembalikan NabiNya p**ang dalam keadaan selamat dari peperangan yang akan dihadapi oleh Rasul dan para sahabat, kemudian Rasul mengizinkan perempuan tersebut.

Dan ketika Rasul kembali dengan keadaan sehat wal afiat, perempuan tersebutpun langsung melakukan apa yang telah dinadzarkan sebelumnya, tentunya hal ini dengan persetujuan Rasulullah Shallahu Alaihi Wasaallam. Oleh karena itu, riwayat ini menjadi argument atas kebolehannya memperdengarkan musik, karena jika memang musik itu haram, maka sudah pasti Rasulullah Shallahu Alaihi Wasaallam melarang wanita tersebut.

Ringkasan dari pengetahuan yang telah dipaparkan di atas ialah, Lagu akan berubah hukum menjadi haram apabila diiringi dengan perkataan kotor, keji, tidak terpuji dan semua hal yang merujuk kepada maksiat. Dan akan berubah menjadi boleh ketika di dalamnya terdapat unsur pujian kepada Allah dan Rasul-Nya, atau dilakukan demi meramaikan acara-acara yang diperbolehkan secara syariat seperti hari pernikahan dll, dengan syarat yang menyanyi bukanlah wanita jika tercampurnya antara pria dan wanita di acara tersebut.

Adapun bernyanyi sembari diiringi musik, terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Namun, ketika alat musik yang dimainkan adalah alat yang secara sepakat telah diharamkan oleh syariat, maka hukumnya akan haram.

Wallahu A'lam bis Showab…

Sumber : sanadmedia.com

Tahlil, La Ilaha Illa Allah 70.000Kalangan Nahdliyyin, khususnya pengamal tarekat, selalu memperbanyak zikir Tahlil La I...
01/03/2023

Tahlil, La Ilaha Illa Allah 70.000

Kalangan Nahdliyyin, khususnya pengamal tarekat, selalu memperbanyak zikir Tahlil La Ilaha Illa Allah. Lihat saja di beberapa keadaan selain aktifitas zikir rutinnya:

1. Jelang Kematian

« لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ».

Rasulullah bersabda: “Tuntunlah orang yang akan mati dengan La Ilaha Illallah” (HR Muslim)

2. Diantar Ke Pemakaman

عَنِ انِ عُمَرَ قَالَ لَمْ يَكُنْ يُسْمَعُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجَنَازَةِ إِلاَّ قَوْلُ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ مُبْدِيًا وَرَاجِعًا

Ibnu Umar berkata “Tidak didengar dari Rasulullah Saw yang mengiringi janazah kecuali ucapan La ilaha illa Allah, baik ketika berangkat atau p**ang” (HR Ibnu 'Adi dalam kitab al Kamil I/271 dan IV/299).

Bahkan keranda yang mengangkut jenazah ditutupi kain hijau bertuliskan La Ilaha Illa Allah.

3. Setelah Dikubur

Peristiwa ini diamalkan oleh Nabi ketika Sa'ad bin Mu'adz meninggal. Setelah dimakamkan:

فجعل يكبر ويهلل ويسبح ، فلما خرج قيل له : يا رسول الله ما رأيناك صنعت هكذا قط قال : « إنه ضم في القبر ضمة حتى صار مثل الشعرة ، فدعوت الله أن يرفه عنه ذلك»

Nabi kemudian membaca Takbir, TAHLIL dan Tasbih. Setelah Nabi keluar ditanya: "Wahai Rasulullah. Kami tidak pernah melihat engkau melakukan hal ini sama sekali". Nabi bersabda: "Kuburan ini mengalami penyempitan hingga menjadi seperti rambut. Lalu aku berdoa kepada Allah agar Allah meringankan padanya" (HR al-Hannad, az-Zuhd1/391).

Hadis ini dituduh palsu oleh Al-Hafidz Ibnu Jauzi dalam Al-Maudhuat. Tetapi para ulama mengkaji ulang dan menilainya bukan hadis palsu, bahkan hadis yang senada terdapat dalam riwayat Imam Ahmad, dan dinilai Sahih oleh Syekh Syuaib Al-Arnauth.

Dari mana asal Tahlil Fida'? Ahli hadis, Syekh Abdurrauf Al-Munawi memberi Syarah dari hadis yang disampaikan oleh Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi:

ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻧﻔﻌﺘﻪ ﻳﻮﻣﺎ ﻣﻦ ﺩﻫﺮﻩ (اﻟﺒﺰاﺭ ﻫﺐ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ وفي رواية ابي نعيم أنجته بدل نفعته

Hadis: "Barangsiapa membaca La Ilaha Illa Allah maka akan menjadi penyelamat baginya di suatu hari" (HR Al-Bazzar dan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah)

Syekh Al-Munawi mengutip dari Syekh Ibnu Arobi [468-543 H]:

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺮﺑﻲ: ﺃﻭﺻﻴﻚ ﺃﻥ ﺗﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻧﻔﺴﻚ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﺑﻌﺘﻖ ﺭﻗﺒﺘﻚ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﺄﻥ ﺗﻘﻮﻝ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﻌﺘﻖ ﺭﻗﺒﺘﻚ ﺃﻭ ﺭﻗﺒﺔ ﻣﻦ ﺗﻘﻮﻟﻬﺎ ﻋﻨﻪ

Ibnu Arobi berkata: "Aku pesan kepada kalian agar menjaga diri kalian dengan menebus kepada Allah dengan memerdekakan diri kalian dari neraka dengan membaca La Ilaha Illa Allah 70.000 kali. Maka Allah akan memerdekakan dirimu atau orang lain yang kau bacakan kalimat itu (Faidl Qadir 4/188).

Tahlilan 70.000 ini populer di kalangan Mazhab Maliki, sebagaimana difatwakan:

ﻗﺎﻝ اﻟﺮﻫﻮﻧﻲ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ اﻟﺬﻱ ﻗﺎﻝ ﻓﻴﻪ اﻟﻘﺮاﻓﻲ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻫﻮ ﻓﺪﻳﺔ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﺣﺴﺒﻤﺎ ﺫﻛﺮﻩ اﻟﺴﻨﻮﺳﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻫﺬا اﻟﺬﻱ ﻓﻬﻤﻪ ﻣﻨﻪ اﻷﺋﻤﺔ

Ar-Rahuni berkata bahwa Tahlil yang dianjurkan oleh Al-Qarafi untuk diamalkan adalah Fidyah La Ilaha Illa Allah sebanyak 70.000 kali. Sebagaimana disebutkan oleh As-Sanusi. Inilah yang dipahami oleh para imam (Anwar Buruq, 3/223)

Sepertinya Tahlil 70.000 kali ini kemudian terus menyebar diamalkan umat Islam. Buktinya, masalah ini sampai kepada Syekh Ibnu Taimiyah [661-728 H] dalam bentuk fatwa:

[ﻫﻠﻞ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ ﻭﺃﻫﺪاﻩ ﻟﻠﻤﻴﺖ]

Bab Tahlil 70.000 kali dan dihadiahkan kepada mayit

ﺳﺌﻞ: ﻋﻤﻦ «ﻫﻠﻞ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﺃﻟﻒ ﻣﺮﺓ، ﻭﺃﻫﺪاﻩ ﻟﻠﻤﻴﺖ، ﻳﻜﻮﻥ ﺑﺮاءﺓ ﻟﻠﻤﻴﺖ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ» ﺣﺪﻳﺚ ﺻﺤﻴﺢ؟ ﺃﻡ ﻻ؟ ﻭﺇﺫا ﻫﻠﻞ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻭﺃﻫﺪاﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮاﺑﻪ، ﺃﻡ ﻻ؟

Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang yang membaca Tahlil 70.000 kali dan dihadiahkan kepada mayit sebagai pembebas bagi mayit dari neraka. Apakah ini hadis Sahih? Jika seorang membaca Tahlil dan dihadiahkan kepada mayit apakah pahalanya sampai atau tidak?

اﻟﺠﻮاﺏ: ﺇﺫا ﻫﻠﻞ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻫﻜﺬا: ﺳﺒﻌﻮﻥ ﺃﻟﻔﺎ، ﺃﻭ ﺃﻗﻞ، ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮ. ﻭﺃﻫﺪﻳﺖ ﺇﻟﻴﻪ ﻧﻔﻌﻪ اﻟﻠﻪ ﺑﺬﻟﻚ، ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺜﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ، ﻭﻻ ﺿﻌﻴﻔﺎ. ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.

Jawaban: Jika seseorang membaca Tahlil 70.000 kali, kurang atau lebih, kemudian dihadiahkan kepada mayit maka Allah memberi manfaat untuk hal itu. Ini bukan hadis sahih atau dhaif. Wallahu A'lam (Majmu' Fatawa, 3/38)

Tahlil Fida' 70.000 kali difatwakan dalam Madzhab Syafi'i di kitab Bughyah:

(مَسْئَلَةُ ش) أَوْصَى بِتَهَالِيْلَ سَبْعِيْنَ أَلْفًا فِي مَسْجِدٍ مُعَيَّنٍ وَأَوْصَى لِلْمُهَلِّلِيْنَ بِطَعَامٍ مَعْلُوْمٍ فَالْمَذْهَبُ عَدَمُ حُصُوْلِ الثَّوَابِ بِالتَّهَالِيْلِ اِلاَّ اِنْ كَانَ عِنْدَ الْقَبْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَفِي وَجْهٍ حُصُوْلُهُ مُطْلَقًا وَهُوَ مَذْهَبُ الثَّلَاثَةِ بَلْ قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ يَنْبَغِي الْجَزْمُ بِنَفْعِ اللَّهُمَّ أَوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْنَاهُ اِلَى رُوْحِ فُلَانٍ .... (بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن باعلوي الحضرمي 195)

“(Fatwa al-Asykhar) Jika seseorang berwasiat dengan Tahlil sebanyak 70.000 kali di masjid tertentu dan ia berwasiat untuk orang-orang yang melakukan Tahlil dengan makanan tertentu, maka dalam madzhab Syafii tidak sampainya pahala Tahlil, KECUALI dilakukan di dekat kubur. Dalam satu pendapat ulama Syafiiyah bisa sampai secara MUTLAK (baik di masjid, di rumah atau di kuburan). Ini adalah pendapat 3 madzhab. Bahkan Ibnu Shalah berkata: “Dianjurkan untuk yakin dengan manfaatnya doa: Ya Allah, sampaikanlah pahala yang kami baca untuk ruh si fulan....” (Syaikh Abdurrahman Ba’Alawi al-Hadlrami, Bughyat al-Mustarsyidin, hal. 195)

• Tabarrukan ikut Tahlil Fida' di PP Al-Muhajirin, Batanghari Jambi, didirikan oleh KH Hafidz dan diteruskan oleh Gus Fathullah.

Sumber: Ma'ruf Khozin

31/01/2023

Wudhu bukan hanya ritual thaharah semata, melainkan juga ternyata memiliki manfaat besar untuk kesehatan.

31/01/2023
26/01/2023

Dijelaskan Gus Dhofir, huruf sy atau sh ini erat kaitannya dengan transliterasi atau alih aksara huruf Arab ke Latin.

25/01/2023

Bangsa Arab zaman dahulu memiliki kebiasaan menyus**an anak-anak mereka kepada perempuan lain. Utamanya bagi penduduk yang berdomisili di kota. Umumnya, mereka akan pergi ke kampung-kampung untuk mencari perempuan yang bersedia menyusui anak-anak mereka.

Konon, hal ini dilakukan untuk menghindarkan anak dari pengaruh kehidupan kota, menguatkan fisik, serta menjaga kefasihan berbahasa anak. Karena penduduk desa atau perkampungan cenderung akan menjalani hidup yang bersih dari pengaruh luar.

25/01/2023
25/01/2023

5 Ciri Berlebihan Dalam AgamaSumber : ISLAMI.co
24/08/2022

5 Ciri Berlebihan Dalam Agama

Sumber : ISLAMI.co

Nasehat sederhana yang sering kita lupa sebagai manusia dan hamba.         Reposted from
27/11/2021

Nasehat sederhana yang sering kita lupa sebagai manusia dan hamba.


Reposted from

Address


Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dakwah Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Address
  • Alerts
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share