18/01/2024
PILIHLAH PEMIMPIN YANG AKAN MENEGAKKAN SHALAT DI TENGAH TENGAH KALIAN
Saat kita berkumpul di masjid untuk shalat berjamaah. Maka tuntutannya kita akan memilih siapa yang akan menjadi imam shalat kita. Misalnya kita memilih orang yang paling fasih bacaan Al-Qurannya, paling paham tentang agamanya dan lain sebagainya.
Pilihan kita tentang kriteria imam, berkorelasi dengan shalat berjamaah yang hendak kita tegakkan. Sang imam mengetahui secara jelas apa dan bagaimana shalat itu didirikan. Dia faqih mengenai syarat dan rukun shalat yang jadi keabsahannya. Begitu p**a makmum harus mengerti tentang hukum hukum tentang shalat. Hingga ketika sang imam salah dalam pelaksanaan shalat. Makmum bisa mengoreksinya dengan bacaan subhanallah. Atau ketika imam batal shalatnya karena melakukan hal hal yang membatalkan. Maka makmum juga mengerti apa yang harus dilakukan.
Dengan demikian, kita memilih imam shalat berkorelasi langsung dengan shalat yang hendak kita tegakkan. Kriteria imam shalat itu penting, namun hal terpenting adalah kewajiban shalat yang harus kita laksanakan.
Jangan sampai kita sibuk memilih dan menentukan kriteria terbaik untuk jadi imam shalat. Namun setelah itu ternyata bukan shalat yang akan ditegakkan. Tapi justru imam yang kita pilih memimpin kita joget joget, memimpin kita berpesta pora, atau memimpin kita melakukan aktifitas lain selain shalat. Hingga kita lupa dengan kewajiban shalatnya. Lalu untuk apa kita sibuk memilih dan menentukan kriteria imam shalat. Sementara kewajiban shalat yang paling utama justru kita tinggalkan....!
Menentukan imam shalat adalah soal pemimpin. Sedangkan shalat itu sendiri adalah urusan sistem kepemimpinan yang hendak ditegakkan oleh sang imam.
Demikian perumpamaan kita dalam memilih pemimpin negara. Jangan sampai kita sibuk menentukan calon pemimpin dengan kriteria terbaik. Namun kemudian lupa dengan sistem kepemimpinan negara yang hendak ditegakkan.
Pilihlah pemimpin yang benar benar akan menegakkan shalat di antara kalian. Bukan pemimpin yang akan merusak atau membatalkan shalat karena pelanggaran terhadap syari'ah Allah.[]