07/01/2025
Menurut Rajib, barang yang tergolong tidak pajak pertambahan nilai tapi masuk sektor produksi, distribusi maupun promosi pasti terkena PPN 12 persen. Itu menandakan harga barang akan naik mengikuti PPN 12 persen tersebut.
Selengkapnya
https://www.aspirasipress.com/2025/01/bem-unkahir-serukan-tolak-ppn-12-persen.html?m=1