Refleksi Filosofis Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara✅
1. Pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai pendidikan dan pengajaran
Pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai pendidikan dan pengajaran adalah Tidak ada keabadian dalam kehidupan manusia dan lingkungannya. Pengaruh alam dan jaman adalah penguasa kodrat yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Anak-anak adalah sebuah kehidupan yang akan tumbuh menurut kodratnya sendiri, yaitu kekuatan hidup lahir dan hidup batin mereka (Dewantara I,2004).
Maka, Ki Hadjar menekankan arti penting memperhatikan kodrat alam dalam diri anak semasa pendidikan. Artinya Pendidikan itu sudah setua usia manusia ketika manusia mulai bertahan hidup dan mempertahankan hidup dengan membangun peradabannya.
Menurut Ki Hajar Dewantara, pengajaran adalah bagian dari pendidikan. Pengajaran merupakan proses pendidikan dalam memberi ilmu untuk kecakapan hidup anak secara lahir dan batin.
Sedangkan Pendidikan memberi tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar ia mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai anggota masyarakat.
Ki Hadjar Dewantara memiliki keyakinan bahwa untuk menciptakan manusia Indonesia yang beradab maka pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk mencapainya. Dengan demikian dapat disimpulkan Pendidikan dan pengajaran tidak dapat dipisahkan.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara yaitu: 1). Memahami filosofi dasar pendidikan Ki Hajar Dewantara. 2). Mengetahui perbedaan pendidikan di era kolonial dengan pendidikan sekarang. 3). Memahami tiga prinsip dan transformasi perubahan berdasarkan pemikiran Ki Hajar Dewantara, yaitu kodrat keadaan, konsep trikon, dan esensi dari budi pekerti. 4). Lebih mengerti tentang maksud Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. 5). Membuat desain pembelajaran dengan memasukkan nilai positif dari pemikiran KHD.
2. Relevansi pemikiran Ki Hadjar Dewantara dengan konteks pendidikan Indones
Terbit 3 Kepmen PANRB tentang Seleksi PPPK 2024, Simak Kriterianya‼️
#sscasn #asn #pns #pppk
Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan tiga regulasi berbentuk Kepmen PANRB.
Tiga regulasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:
1. Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. Kepmen PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Ketiga Kepmen PANRB tersebut dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara daring, Jumat (23/08).
Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
“Hadir dalam sosialisasi tersebut para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” demikian dikutip dari keterangan Humas KemenPANRB, Jumat (23/8).
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024
Dalam Kepmen PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, dicantumkan kriteria pelamar, yakni:
1. Pelamar prioritas
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang dimaksud, yakni peserta yang sudah lulus Passing Grade seleksi PPPK 2021.
Adapun Guru Honorer K2 yang dimaksud, harus terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Honorer Wajib Tahu‼️ Kepmen PANRB No 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK
#sscasn #asn #pns #pppk
Kepmen PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menerbitkan tiga regulasi berbentuk Kepmen PANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
Tiga Kepmen PANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:
1. Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. Kepmen PANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. Kepmen PANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024.
Formasi PPPK 2024 untuk Jabatan FUNGSIONAL dan PELAKSANA, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan Tenaga Non-ASN atau Honorer.
Ketentuan tersebut tercantum pada poin ke-2 Kepmen PANRB 347 Tahun 2024, yang telah ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
Poin ke-3 menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu juga untuk Non-ASN atau Honorer, harus yang sudah masuk DATABASE BKN dan sudah bekerja paling sedikit 2 tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin ke-4.
Pada poin ke-5 Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.
Jadi tiga Kepmen PANRB tersebut diatas dipaparkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara online (daring), Jumat (23/08).
Acara kebijakan pengadaan PPPK 2024 tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024 menurut KepmenPANRB 348
Khusus mengenai sele
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK T.A 2024‼️
#sscasn #asn #pns #pppk
Kemen PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, secara online (daring), Jumat (23/08). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Pada acara tersebut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memaparkan kebijakan Pengadaan PPPK berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.***
Sumber: menpan.go.id
#StarsEverywhere
Halo semuanya! 🌟 Anda bisa mendukung saya dengan mengirim Bintang, itu membantu saya mendapatkan uang untuk terus membuat konten yang Anda sukai.
Setiap kali Anda melihat Stars, Anda bisa mengirimi saya Stars!
#StarsEverywhere
Terima kasih kepada pengikut terbaru saya! Senang Anda bergabung! Dewi Radha, Dewa Krishna
Saya baru saja menghubungi 18 rb pengikut! Terima kasih atas dukungan berkelanjutan. Saya tidak mungkin berhasil tanpa Anda semua. 🙏🤗🎉
Selamat datang di channel Shri Krishna! Jangan lupa klik LIKE atau FOLLOW, agar Anda tidak ketinggalan Kisahnya. Semoga Tercerahkan!🙏