19/05/2021
Katolik termasuk dalam kategori ini dalam relasinya dengan pemeluk
Islam yang secara numerik dan politis merupakan mayoritas. Pemeluk
Islam di sebuah daerah seperti di Sulawesi Utara termasuk katagori ini
dalam relasinya dengan umat Kristen yang mayoritas. 2) Minoritas dalam
tubuh agama tertentu. Misalnya, Syiah atau Ahmadiyah merupakan
minoritas keagamaan dibandingkan dengan Sunni atau
Ahlussunnah Wal Jama’ah
(Aswaja) dalam tubuh agama Islam.3) Minoritas agama lokal Nusantara,
yakni kelompok agama warisan leluhur Nusantara yang biasanya melekat
pada eksistensi masayarakat asli, (indigenious people) di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan YME,
Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terdapat 184 kelompok yang
tergabung dalam Majelis Leluhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang
berhimpun/berorganisasi. Sedangkan yang secara individual tidak
terdata. Pada tahun 2016, terdapat dua kelompok agama lokal Nusantara
yang mengalami pelanggaran, yakni Sapta Dharma dan Budhi Luhur.4)
Kepercayaan Islam lokal. Yang dimaksud kepercayaan Islam lokal adalah
kepercayaan yang lahir dari proses sinkretisme antara Islam dan adat
istiadat setempat. Mereka tidak mengaku berafiliasi pada kelompok Sunni
atau Syiah. Tapi mereka mempunyai interpretasi sendiri terhadap ajaran
Islam, seperti yang terjadi pada aliran Abdul Rasyid, dll.5) Gerakan
keagamaan baru (New Religious Movement).
Pada dasarnya kategori ini merujuk pada keyakinan keagamaan atau
suatu gerakan etis, spiritual atau filsafat yang masih baru dan bukan
merupakan bagian dari sebuah aliran keagamaan atau lembaga agama
mapan. Termasuk kategori ini misalnya, Lia Eden, Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar), dan sebagainya. mengulas data kuantitatif
kebebasan beragama/berkeyakinan pada tahun 2016. Meskipun secara
spesifik data didasarkan pada temuan-temuan pada tahun 2016,
dimungkinkan pendekatan komparatif dalam analisis atas beberapa temuan
pada tahun-tahun sebelumnya. Bab ini disajikan dengan teknik display
yang konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga temuan-temuan
dapat disandingkan secara linear dengan bagian yang sama pada
data-data terdahulu. Pembandingan tersebut dimaksudkan untuk merekam
dinamika kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.Bab ini
akan memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi kebebasan
beragama/berkeyakinan. Berbasis pada data kuantitatif yang disajikan
dan pemaknaan atas beberapa, highlights,SETARA Institute juga
memberikan beberapa refleksi. Hal itu untuk memberikan gambaran umum
latar persoalan dan diharapkan memungkinkan identifikasi
alternatif-alternatif solusi agar terbangun iklim kebijakan dan
praksis sosial yang lebih kondusif dan supportif terhadap jaminan
kesetaraan setiap orang untuk beragama/berkeyakinan secara bebas