Info Magelang Raya

Info Magelang Raya Info Magelang Raya memberikan informasi seputar Magelang Kota dan Kabupaten.

Sumber : Status WAWA
26/02/2024

Sumber : Status WAWA

Ijin menyampainkan 🙏Beliau adalah Mbah JONO hidup sebatang kara, menumpang dirumah warga, MENURUT CERITA BELIAU:dulu ber...
22/02/2024

Ijin menyampainkan 🙏
Beliau adalah Mbah JONO hidup sebatang kara, menumpang dirumah warga,
MENURUT CERITA BELIAU:
dulu berasal dari Jatisrono Wonogiri, pernah menikah dengan orang Muntilan dan dikaruniai 2 orang anak, kemudian nikah lagi dengan orang Gunungan Nguter Sukoharjo, dan disaat berdomisili di Gunungan Nguter Sukoharjo, 2 orang anak yg dari Muntilan ketika hendak menikah pernah mencari dan mohon Do'a restu.

Saat ini beliau terbaring sakit, jatuh dari becak, tulang pahanya patah, tidak bisa beraktivitas sama sekali, untuk keperluan sehari-hari, makan, minum, kontrol seminggu sekali ke RSUD, perawatan luka setiap hari, warga sekitar mengumpulkan donasi..

Mungkin anaknya Mbah JONO ada di grup ini, tolong segera merapat ke alamat yg tertera di KTP diatas, atau menghubungi kami

terimakasih semuanya, mohon dibantu njihhh, semoga mbah JONO segera ketemu dengan anaknya 🙏🙏🙏🙏

Sumber : https://www.facebook.com/groups/info4kota.magelang.borobudur.muntilan.yogyakarta/?ref=share&mibextid=NSMWBT

Nikmat mana yang kau dustakan, duduk dengerin musik dan menikmati sejuknya udara disini.Udah pernah kesini belum nih?Sal...
16/02/2024

Nikmat mana yang kau dustakan, duduk dengerin musik dan menikmati sejuknya udara disini.
Udah pernah kesini belum nih?
Salah satu candi yang terletak di lereng gunung sumbing sebelah timur, namanya candi selogriyo 🫶

Repost .vevitha

15/02/2024

Ijin menyampaikan, berikut hasil polling skala kecil dari beberapa grup di Magelang.Terimkasih saudara-atas partisipasin...
15/02/2024

Ijin menyampaikan, berikut hasil polling skala kecil dari beberapa grup di Magelang.

Terimkasih saudara-atas partisipasinya, mohon ijin admin untuk menghapus postingan tersebut.Apabila ada salah kata atau ucapan mohon di maafkan 🙏

Himbauan kepada warga, jika bertememu dengan akun seperti ini abaikan saja, laporkan dan segera blokir akun tersebut.Jan...
10/02/2024

Himbauan kepada warga, jika bertememu dengan akun seperti ini abaikan saja, laporkan dan segera blokir akun tersebut.

Jangan sampai klik tautan yang saya tunjuk, hal tersebut ialah akun para hacker yg ingin menguasai akan anda.

Hal tersebut saya sampaikan agar akun kalian aman, terimkasih sudah memperhatikan postingan ini.mohon maaf jika ada salah kata atau ucapan. 🙏🙏🙏

Tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional. Maka, pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut be...
07/02/2024

Tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari libur nasional. Maka, pekerja atau buruh yang masuk pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Surat Edaran itu dituliskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Adapun rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam • Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam • Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam Sanksi Tak Bayar Upah Lembur Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur kepada pekerja saat libur, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Source: Kompas.com

Share ke bosmu biar ngerti dianya....

Assalamualaikum wr.wbSekedar menginformasikan telah ditemukan mayat di Desa Kalibening, Kec. Secang Kab.Magelang dengan ...
06/02/2024

Assalamualaikum wr.wb
Sekedar menginformasikan telah ditemukan mayat di Desa Kalibening, Kec. Secang Kab.Magelang dengan kondisi masih mengenakan helm.Belum diketahui penyebab kematiannya, namun dihimbau agar pembaca lebih berhati-hati lagi apabila sedang mengendarai motor di malam hari.Karena mungkin saja begal motor sedang mengintai di daerah pembaca masing-masing.

Terimakasih

Wassalamu'alaikum

😊 💛 💞

Komisi Pemilihan Umum /KPU RI dihujani pertanyaan tentang uang transport pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungu...
28/01/2024

Komisi Pemilihan Umum /KPU RI dihujani pertanyaan tentang uang transport pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Beragam pertanyaan itu terlihat membanjiri kolom Instagram KPU RI.

Banyak dari mereka yang mempertanyakan mengapa tak ada uang transport saat pelantikan KPPS secara serentak pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Pertanyaan itu muncul dalam setiap unggahan KPU di akun Instagramnya sejak Kamis 25 Januari 2024 kemarin.

Fenomena pelantikan KPPS ini masih jadi sorotan belakangan ini.


Source : KPURI / Tweet (X)
Via:.update

S yang merupakan Suami dari Andriyani, 50, perempuan yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam di tengah perkebunan...
10/01/2024

S yang merupakan Suami dari Andriyani, 50, perempuan yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam di tengah perkebunan di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman pada Jumat (5/1), resmi dinyatakan menjadi tersangka.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, motif dari tindakan Pelaku S ini karena emosi terhadap korban, dikarenakan terus menerus atas kondisi cacat yang dimiliki pelaku serta membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban.

Menurut keterangan dari S, waktu itu sambil marah-marah korban memaksa untuk diantar ke tukang pijat dan harus saat itu juga diantar, sambil korban mencaci S perihal fisiknya yang kurang (pada telinga sebelah kiri) dan juga dianggap tidak perhatian.

“Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki Korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka, dan akhirnya menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” terangnya.

Tersangka mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor. Kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka memanggul korban, karena berat kemudian menyeret korban sejauh 20 meter. Kemudian membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah.

Tersangka S bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 penjara dan denda Rp 45 juta.

============================================== .

Repost

28/11/2023
28/11/2023

Hallo holla pecinta wisata Magelang, di tunggu kedatangan di Lereng Gunung Sumbing Magelang.

📍Sukomakmur Magelang
📸 Yono Sumbing

Address

Magelang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Magelang Raya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Videos

Share

Nearby media companies


Other News & Media Websites in Magelang

Show All