24/08/2022
INGATLAH.COM - Polres Limapuluh Kota, Sumatra Barat berhasil menangkap dua pria berinisal JM (67) dan YM (51).
Mereka ditangkap diduga melakukan judi online jenis toto gelap (togel) putaran Hongkong.
Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi menyebutkan mereka ditangkap pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di Nagari Harau.
BACA Berita Selengkapnya di https://ingatlah.com/dua-pria-gaek-di-limapuluh-kota-ditangkap-polisi-ini-ulahnya/