14/03/2022
PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), SELURUH NEGARA DAN NEGARA REPUBLIK LUGANSK ( LUHANSK )
SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas dan Wujud Nyata Bank Dunia, Perbankan dan Keuangan Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, seluruh Negara dan Negara Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk ) dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) seluruh Negara di Dunia sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), seluruh Negara dan Negara Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk )sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, selaku Pemilik Dana Hibah 1,5 Triliun Euro yang telah resmi dan sah telah diberikan kepada Negara Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk ) sebagaimana tertuang dalam SURAT TERBUKA SULTAN BUTON TENTANG PEMBERIAN BANTUAN DANA HIBAH KEPADA SELURUH NEGARA DI DUNIA tertanggal 25 Juni 2021, karena Negara Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk ) belum memiliki Bank Sentral maka Dana Hibah tersebut telah resmi dan sah telah langsung masuk dengan sendirinya secara otomatis ke dalam rekening Pribadi SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dalam bentuk Kurs Rupiah Indonesia ( IDR ) tertanggal 25 Juni 2021 sebesar 25.830 Triliun Rupiah di Bank Muamalat dengan Nomor rekening : 8230022838 Atas nama LM. SYAHRIAL bersamaan dengan dikeluarkannya PERNYATAAN RESMI ini dan 3% dari Dana Hibah tersebut akan diberikan kepada istri-istrinya tercinta Ibu Negara-Ibu Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia) dan Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk ). Aaamiin.
Demikian PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), SELURUH NEGARA DAN NEGARA REPUBLIK RAKYAT LUGANSK ( LUHANSK ) ini yang adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, seluruh Agama, seluruh Negara dan Negara Republik Krimea yang berada di bawah PERNYATAAN RESMI dan atau TIDAK RESMI yang TERTULIS dan atau yang TIDAK TERTULIS SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat selamanya dan berstatus langsung ditaati dan dilaksanakan oleh Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, seluruh Agama, seluruh Negara dan Negara Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk ) beserta seluruh komponennya dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), SELURUH NEGARA DAN NEGARA REPUBLIK RAKYAT LUGANSK ( LUHANSK ) ini adalah tindakan melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, seluruh Agama, seluruh Negara dan Negara Republik Rakyat Lugansk ( Luhansk ) beserta seluruh komponennya ( Makar ) sanksinya hukuman mati.
Istana Merah Putih Kesultanan Buton,
11 Desember 2021
SULTAN BUTON / KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN KESULTANAN BUTON ( KESULTANAN DUNIA ), SELURUH NEGARA DAN NEGARA REPUBLIK RAKYAT LUGANSK ( LUHANSK )
Ttd
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH