05/01/2024
Sepanjang tahun 2023 permohonan jumlah dispensasi kawin (diska) untuk anak di bawah umur menurun. Pada tahun 2023 pengajuan diska menembus angka 400 lebih sedangkan pada tahun ini menurun sejumlah 397 permohonan.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Wonosobo Kelas 1A, Supangat menyampaikan data angka ini menunjukkan bahwa mulai adanya kesadaran dari masyarakat Wonosobo tentang bahaya perkawinan dini. Sejauh ini pihaknya memang berupaya untuk menekan adanya kasus diska di Wonosobo.
Salah satunya yakni melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di bawah DPPKBPPPPA dan Unit Pelayanan Informasi Perempuan & Anak (UPIPA). Secara regulasi selama ini bagi masyarakat yang akan mengajukan dispensasi kawin harus menyertakan surat keterangan dari Puspaga dan Upipa.
Pada proses inilah calon pengantin diobservasi apakah mereka sudah siap menikah atau belum dan dijadikan dasar rekomendasi kepada Pengadilan Agama Wonosobo. Selain itu Puspaga dan Upipa juga berperan untuk memberikan edukasi terkait perkawinan serta bagaimana risiko apabila melakukan kawin dini.
Sementara itu secara keseluruhan pengajuan cerai di Kabupaten Wonosobo selama kurun waktu 2023 yakni sebanyak 2.246. Dari jumlah ini sebanyak 589 merupakan cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami, sementara sebanyak 1657 merupakan cerai gugat yakni permohonan cerai yang diajukan oleh istri.
Supangat menyampaikan PA Wonosobo tidak hanya melayani pengurusan pernikahan saja. Akan tetapi juga berkaitan dengan Hibah serta Wakaf. Akan tetapi memang perkara cerai mendominasi sampai dengan 75 persen. (FAZ)
=====================
Tag and Follow
WhatsApp : 082323839996
Streaming : pesonafm.wonosobokab.go.id
=====================