Tribute to Almarhum Hari Moekti

  • Home
  • Tribute to Almarhum Hari Moekti

Tribute to Almarhum Hari Moekti Laman Facebook ini ditujukan untuk mengenang almarhum Ustadz Hari Moekti, & melanjutkan dakwah Syariah melalui media sosial demi keberkahan kehidupan beliau.

Semoga Allah merahmati beliau dan menerima ini sebagai amal jariyah bagi beliau. Aamiin.Alfatihah

💦  Kejujuran Adalah Kunci Kesuksesan._______MTQ BARON
26/09/2023

💦

Kejujuran Adalah Kunci Kesuksesan.
_______
MTQ BARON

Mindset Kapitalisme Itu Selama Ada Manfaat Yang Diperoleh, Maka Apapun Langkah Akan Diambil. Walaupun Itu Harus Mengorba...
26/09/2023

Mindset Kapitalisme Itu Selama Ada Manfaat Yang Diperoleh, Maka Apapun Langkah Akan Diambil. Walaupun Itu Harus Mengorbankan Banyak Rakyat. Bahkan Mengorbankan Nyawa Sekalipun.







_sebarkan kebaikan agar hidup lebih berkah_

Kasus Rempang adalah bukti bahwa penguasa Negeri ini lebih sayang kepada OLIGARKI ketimbang kepada rakyatnya. Inilah cir...
25/09/2023

Kasus Rempang adalah bukti bahwa penguasa Negeri ini lebih sayang kepada OLIGARKI ketimbang kepada rakyatnya. Inilah ciri negara yang menerapkan SISTEM KAPITALIS. (Patih)




Follow :
Follow :
Follow :

Sesungguhnya gagasan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras ...
25/09/2023

Sesungguhnya gagasan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum Muslim. Inilah hakikat gagasan pembukaan pasar bagi Penanaman Modal Asing yang sangat menyengsarakan rakyat dengan iming-iming kesejahteraan yang palsu.

Islam memberikan solusi

Bahwasannya hanya dengan Daulah Islam lah ( Khilafah) satu-satunya yang tidak membolehkan pihak asing melakukan investasi untuk menguasai sektor-sektor yang berhubungan dengan kepemilikan umum.

*Umat Islam Butuh Persatuan Untuk Mencegah Pelecehan Al Qur'an* https://youtu.be/v-WXmyeJneI?si=b0q5cU3oZY40n6dYhttps://...
25/09/2023

*Umat Islam Butuh Persatuan Untuk Mencegah Pelecehan Al Qur'an*

https://youtu.be/v-WXmyeJneI?si=b0q5cU3oZY40n6dY
https://youtu.be/v-WXmyeJneI?si=b0q5cU3oZY40n6dY
https://youtu.be/v-WXmyeJneI?si=b0q5cU3oZY40n6dY

Daily Sabah melaporkan pemimpin Pegida, Edwin Wagensveld, merobek salinan kitab suci umat Islam itu di depan sejumlah kedutaan besar negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, Turki, hingga Pakistan di Den Haag pada Sabtu (23/9).

Mengapa semakin banyak orang berani lancang melanggar kehormatan kaum Muslim dengan keburukan?

https://youtu.be/v-WXmyeJneI?si=b0q5cU3oZY40n6dY

Jangan lupa subscribe *JUSTICE MONITOR*

Mustajab Do’a Orang yang TerzalimiRasulullah saw. bersabda:وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ...
24/09/2023

Mustajab Do’a Orang yang Terzalimi

Rasulullah saw. bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ مُجَابَةٌ

Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi karena doa orang yang terzalimi itu mustajab (cepat terkabul). (HR Malik)

Ikuti Kami, klik link ini:
https://linktr.ee/tsaqofatuna

Lahan yang tidak ada pemiliknya, lalu dihidupkan oleh warga dengan cara ditanami, misalnya, atau didirikan bangunan di a...
24/09/2023

Lahan yang tidak ada pemiliknya, lalu dihidupkan oleh warga dengan cara ditanami, misalnya, atau didirikan bangunan di atasnya, atau bahkan dengan sekadar dipagari, maka otomatis lahan itu menjadi miliknya. Nabi saw. bersabda:

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
“ Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya ” (HR ath-Thabarani).

Sumber: Buletin Dakwah Kaffah – 311 (06 Rabi’ul Awwal 1445 H/22 September 2023 M)

SESUAI DENGAN SYARI'AT YANG ROSULULLAH BAWA ADALAH UKURAN KEBENARAN BUKAN SEDIKIT ATAU BANYAKNYA YANG MEMPERJUANGKAN يقو...
23/09/2023

SESUAI DENGAN SYARI'AT YANG ROSULULLAH BAWA ADALAH UKURAN KEBENARAN BUKAN SEDIKIT ATAU BANYAKNYA YANG MEMPERJUANGKAN

يقول ابن القيم رحمه الله :
عليك بطريق الحق !
ولا تستوحش لقلة السالكين !
وإياك وطريق الباطل !
ولا تغتر بكثرة الهالكين !

Putra Al-Qayyim - semoga Allah merahmati beliau - berkata :

Tempuhlah jalan kebenaran !
Dan janganlah merasa kesepian dengan sedikitnya orang-orang yang menempuh (jalan tersebut) !
Dan jauhilah olehmu jalan kebatilan!
Dan janganlah engkau tertipu dengan banyaknya orang-orang yang terperosok (ke dalam jalan tersebut) !



INI PENYEBAB MURKANYA ALLAH BERHATI HATILAH Ketika perintah dan larangan-Nya diabaikanLima waktu sholat dan puasa ramadh...
22/09/2023

INI PENYEBAB MURKANYA ALLAH BERHATI HATILAH

Ketika perintah dan larangan-Nya diabaikan
Lima waktu sholat dan puasa ramadhan diremehkan
Judi, zina, miras dibiarkan
Sementara organisasi dan aktivis dakwah jadi larangan

Dunia yang sementara dikejar mati matian
Rampas hak rakyat lewat dzolimnya kebijakan
Berprasangka buruk kepada Penciptanya dalam pembagian
Maka tunggulah ketika bencana berdatangan
Karena sebab murkanya telah dibiasakan jadi amalan.

قال سفيان الثوري رحمه الله :

«احْذَر سَخط الله في ثلاث: احذر أن تُقصِّر فيما أمرَك؛ واحذر أن يراك وأنتَ لا تَرضَى بِمَا قَسَم لَكَ؛ وأن تطلب شيئًا منَ الدُّنيا فَلا تجده أن تَسْخَطَ على رَبِّكَ»

«سير أعلام النبلاء للذهبي (٢٤٤/٧)]

Berhati-hatilah dengan datangnya murka Allah dalam tiga perkara; (1) di saat engkau mengurangi perintah Allah, (2) ketika Dia melihat engkau tidak ridho dengan pembagian-Nya, (3) dan di saat engkau berambisi terhadap dunia dan tidak terpenuhi, kemudian engkau marah kepada Allah

[ Sufyan Ats Tsauri رحمه الله ]




*HARAM MERAMPAS LAHAN SECARA ZALIM*Buletin Kaffah Edisi 311 (06 Rabi’ul Awwal 1445 H/22 September 2023 M)Warga Melayu di...
22/09/2023

*HARAM MERAMPAS LAHAN SECARA ZALIM*

Buletin Kaffah Edisi 311 (06 Rabi’ul Awwal 1445 H/22 September 2023 M)

Warga Melayu di Rempang menjerit pilu. Lahan yang sudah mereka tempati sejak turun-temurun, tanpa mereka ketahui, ternyata kepemilikannya sudah berpindah tangan. Kini mereka dihadapkan pada kebijakan penggusuran. Di atas tanah mereka akan dibangun Rempang Eco City. Di Kep**auan Rempang akan dibangun juga industri silika dan solar panel milik perusahaan Cina.

Konflik pun pecah. Warga yang berusaha mempertahankan lahan mereka dihalau oleh aparat keamanan dengan cara kekerasan. Pemerintah memaksa warga harus mengosongkan lahan mereka segera. Pemerintah berdalih, investasi yang bernilai Rp 300 triliun itu akan meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyejahterakan warga. Meski banyak menuai kecaman, Pemerintah tetap akan melanjutkan proyek tersebut.

*Konflik Lahan Marak*

Konflik Rempang menambah panjang deretan persoalan lahan di Tanah Air. Komisi Ombudsman menyebutkan laporan masyarakat tentang agraria mencapai 1.612 laporan sepanjang 2021. Pada tahun 2022, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional saat itu membeberkan jumlah tanah sengketa yang terdaftar sudah hampir 90 juta bidang tanah, sementara yang berkonflik mencapai 8.000 kasus. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendata sepanjang delapan tahun kepemimpinan Jokowi ada 2.710 konflik agraria di seluruh Indonesia dan tidak ada solusi nyata untuk itu.

Dalam kasus Rempang, Pemerintah berdalih warga tidak mempunyai hak kepemilikan dan hak pemanfaatan. Karena itu Pemerintah mengklaim kebijakan di Rempang adalah pengosongan, bukan penggusuran. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyebutkan warga Rempang tidak punya sertifikat lahan. Dengan alasan itulah, sejak tahun 2001 Pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tangan ke PT Makmur Elok Graha.

Ada indikasi Pemerintah menggunakan cara domein verklaring, yakni “negaraisasi” lahan. Artinya, lahan yang tidak memiliki bukti kepemilikan secara otomatis beralih menjadi milik negara. Lalu Negara berwenang untuk mengelola lahan itu, termasuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak lain.

Domein verklaring adalah konsep kolonialis Belanda untuk menguasai lahan milik pribumi yang tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan. Kekhawatiran ini disampaikan sejumlah pihak, termasuk Komnas HAM, saat mengkritisi RUU Pertanahan pada tahun 2019. Dengan adanya UU Cipta Kerja juga banyak pihak yang mengkhawatirkan warga akan mudah kehilangan hak kepemilikan lahan. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja (Pasal 103 ayat 2) disebutkan: “Untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.”

Kepemilikan lahan oleh warga juga terancam oleh maraknya penggandaan sertifikat kepemilikan lahan. Banyak warga berkonflik karena sertifikat lahan ternyata dimiliki lebih dari satu orang. Ironinya, kejahatan penggandaan sertifikat lahan ini dilakukan mafia tanah yang justru kerap melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Negara.

*Islam Melindungi Kepemilikan Lahan*

Beda dengan sistem hukum lahan di negeri ini, syariah Islam melindungi harta masyarakat secara total, termasuk lahan. Islam mengatur skema kepemilikan lahan dengan adil. Warga bisa memiliki lahan melalui pemberian seperti hadiah atau hibah dan warisan. Islam juga membolehkan Negara Khilafah membagikan tanah kepada warga secara cuma-cuma. Rasulullah saw., misalnya, pernah memberikan tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah. Beliau pun pernah memberikan suatu lembah secara keseluruhan kepada Bilal bin al-Harits al-Mazani.

Syariah Islam juga menetapkan bahwa warga bisa memiliki lahan dengan cara mengelola tanah mati, yakni lahan tak bertuan, yang tidak ada pemiliknya. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain) (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Beliau juga bersabda:

‌مَنْ ‌سَبَقَ إِلَى مَا ‌لَمْ ‌يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ

Siapa saja yang lebih dulu sampai pada sebidang tanah, sementara belum ada seorang Muslim pun yang mendahuluinya, maka tanah itu menjadi miliknya (HR ath-Thabarani).

Dengan demikian lahan yang tidak ada pemiliknya, lalu dihidupkan oleh warga dengan cara ditanami, misalnya, atau didirikan bangunan di atasnya, atau bahkan dengan sekadar dipagari, maka otomatis lahan itu menjadi miliknya. Nabi saw. bersabda:

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ

Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya (HR ath-Thabarani).

Namun demikian syariah Islam juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak menelantarkan lahannya. Penelantaran lahan selama tiga tahun menyebabkan gugurnya hak kepemilikan atas lahan tersebut. Selanjutnya lahan itu bisa diambil paksa oleh Negara dan diberikan kepada pihak yang sanggup mengelola lahan tersebut. Ketetapan ini berdasarkan Ijmak Sahabat pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Imam Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharâj mencantumkan perkataan Khalifah Umar ra., “Tidak ada hak bagi pematok lahan setelah tiga tahun (ditelantarkan),” (Abu Yusuf, Al-Kharâj, 1/77, Maktabah Syamilah).

Imam Abu Ubaid dalam Kitab Al-Amwâl meriwayatkan bahwa Khalifah Umar ra. pernah mengambil kembali lahan milik Bilal bin al-Harits al-Mazani. Sebelumnya lahan tersebut merupakan pemberian dari Rasulullah saw. Namun, Khalifah Umar ra. melihat lahan tersebut ditelantarkan. Kemudian beliau memerintahkan agar Bilal hanya boleh menguasai lahan seluas yang sanggup ia kelola (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 328, Maktabah Syamilah).

Hukum yang jelas seperti ini akan memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Kepemilikan mereka yang telah puluhan tahun atas lahan tidak bisa dibatalkan atau diambil-alih oleh siapa saja, bahkan oleh Negara sekalipun, hanya karena tidak bersertifikat. Malah terbukti, ketika sertifikat menjadi satu-satunya bukti keabsahan kepemilikan lahan, ini justru membuka terjadinya perampasan lahan. Pasalnya, ada segelintir orang yang mempunyai akses mengurus sertifikat lahan. Sebaliknya, warga yang tidak mempunyai akses mengurus lahan terancam status kepemilikannya. Bahkan karena tidak ada sertifikat, Negara bisa semena-mena mengambil-alih lahan milik warga yang sudah turun-temurun mereka kelola dan mereka huni.

*Zalim!*

Perampasan lahan tanpa alasan syar’i adalah perbuatan ghasab dan zalim. Allah SWT telah mengharamkan memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap penguasa, agar diberikan kesempatan merampas hak milik orang lain. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil. (Jangan p**a) kalian membawa urusan harta itu kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu (TQS al-Baqarah [2]: 188).

Ayat di atas secara tegas mengancam siapa saja yang ingin menguasai harta orang lain, termasuk lahan orang lain, dengan cara menyuap penguasa. Suatu hal yang dipandang lumrah hari ini. Tidak jarang orang-orang kaya, termasuk pengusaha, menyuap pejabat agar dapat menguasai lahan sekalipun dengan cara merampas lahan tersebut dari orang lain.

Tentang perampasan tanah, Nabi saw. telah mengancam para pelakunya dengan siksaan yang keras pada Hari Akhir. Beliau bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya (HR Muttafaq ‘alayh).

Rasulullah saw. juga mengingatkan bahwa Allah SWT menunda balasan bagi para pelaku kezaliman. Namun, ketika Allah menurunkan siksa-Nya, tak ada yang dapat lolos dari azab tersebut. Beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ لَيُمْلِـي لِلظَّالِـمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَـمْ يُفْلِتْهُ

Sungguh Allah pasti menunda (hukuman) bagi orang zalim. Namun, jika Allah telah menyiksa orang zalim itu, Allah tidak akan melepaskan dirinya (HR al-Bukhari).

Wahai kaum Muslim, sengketa lahan dan perampasan lahan tidak akan pernah tuntas selama tidak dikelola dengan syariah Islam. Aturan hari ini akan terus mengancam pemilik lahan, terutama rakyat. Mereka kesulitan mendapatkan pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Sebaliknya, penguasanya justru lebih sering berpihak pada korporasi atas nama investasi. Hari ini saja di Tanah Air jauh lebih banyak lahan dikuasai oleh pengusaha daripada oleh rakyat biasa. Walhi menyebutkan 94,8% lahan dikuasai oleh para pengusaha. Begitu sedikit yang tersisa untuk rakyat. Ini akibat tata kelola lahan yang rusak dan keberpihakan penguasa kepada pengusaha, bukan kepada rakyat. Inilah sumber kerusakan tersebut.

Hanya syariah Islam yang bisa memberikan perlindungan menyeluruh dan berkeadilan untuk seluruh umat manusia. Bergegaslah menuju penerapannya. Dengan penerapan syariah Islam, Allah SWT pasti akan mendatangkan keberkahan berlimpah untuk umat manusia.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96). []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah saw. bersabda:

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ مُجَابَةٌ

Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi karena doa orang yang terzalimi itu mustajab (cepat terkabul). (HR Malik). []

Sejatinya Islam dan aturan yang terkanding di dalamnya adalah membawa maslhat yang banyak ketika dijadikan hukum positif...
20/09/2023

Sejatinya Islam dan aturan yang terkanding di dalamnya adalah membawa maslhat yang banyak ketika dijadikan hukum positif bukan hanya bagi kalangan muslim, bahkan kalangan non muslim sekalipun.

Ajengan Kamaludin
Ulama Aswaja Kab. Bandung

-----


-----

Follow:
🌍 https://www.shautululama.co
📌 Telegram https://t.me/shautululama
📸 IG : https://www.instagram.com/shautululama
🅿️ FB: https://www.facebook.com/shautululama
🌟Twitter:https:https://twitter.com/shautululama
https://www.youtube.com/

LIKE, SHARE, COMMENT, DAN FOLLOW






💦  Secerdas Apapun Kita, Jika Tidak Bisa Bekerja Sama Dengan Orang Lain, Maka Mimpi - Mimpi Kita Tidak Akan Bisa Terwuju...
19/09/2023

💦

Secerdas Apapun Kita, Jika Tidak Bisa Bekerja Sama Dengan Orang Lain, Maka Mimpi - Mimpi Kita Tidak Akan Bisa Terwujud.
___________________
MTQ BARON

*PANDAI URUSAN DUNIA, BODOH URUSAN AKHIRAT*Rasulullah saw bersabda,إِنَّ اللهَ تَعَالىَ يُبْغِضُ كُلَّ عَالِمٍ بِالدُّنْ...
19/09/2023

*PANDAI URUSAN DUNIA, BODOH URUSAN AKHIRAT*
Rasulullah saw bersabda,
إِنَّ اللهَ تَعَالىَ يُبْغِضُ كُلَّ عَالِمٍ بِالدُّنْيَا جَاهِلٍ بِالْآخِرَة
“Sesungguhnya Allah ta’ala membenci orang yang pandai dalam urusan dunia namun bodoh dalam perkara akherat”. (HR. Al-Hakim)
https://www.instagram.com/p/CxWhLy4P2ib/
Follow IG:

https://www.facebook.com/BengkuluBeriman
https://t.me/BengkuluBeriman
https://www.facebook.com/BengkuluBeriman

💦  Air Yang Kotor Tidak Menghentikan Tanaman Untuk Bertumbuh, Jadi Jangan Biarkan Kata - Kata Orang Lain Menghentikan Ki...
18/09/2023

💦

Air Yang Kotor Tidak Menghentikan Tanaman Untuk Bertumbuh, Jadi Jangan Biarkan Kata - Kata Orang Lain Menghentikan Kita.
___________________
MTQ BARON

💦  Berbuat Baik Kepada Siapa Saja, Maka Kebaikan Juga Akan Datang Kepada Kita Dari Arah Mana Saja.___________________MTQ...
17/09/2023

💦

Berbuat Baik Kepada Siapa Saja, Maka Kebaikan Juga Akan Datang Kepada Kita Dari Arah Mana Saja.
___________________
MTQ BARON

*BULETIN DAKWAH KAFFAH – 310*29 Safar 1445 H/15 September 2023 M*HARAM MENGAWASI DAN MENCURIGAI MASJID!*Kepala Badan Nas...
15/09/2023

*BULETIN DAKWAH KAFFAH – 310*
29 Safar 1445 H/15 September 2023 M

*HARAM MENGAWASI DAN MENCURIGAI MASJID!*

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza mengusulkan adanya mekanisme kontrol rumah ibadah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran paham radikalisme. Usulan tersebut muncul saat menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom. Saat itu ia menyinggung adanya masjid di instansi Pemerintah di Kalimantan Timur yang menurut dia setiap hari isi ceramahnya mengkritik Pemerintah.

Selanjutnya BNPT juga akan melibatkan masyarakat agar turut mengawasi ceramah-ceramah di masjid. Harapannya, tokoh agama dan warga yang akan mencegah dan menegur ujaran yang menyebarkan rasa kebencian, kekerasan dan permusuhan.

Namun, rencana ini langsung menuai reaksi keras dari kalangan Muslim, bahkan juga dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI). Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa cara berpikir dan bersikap BNPT ini menunjukkan corak kepemimpinan yang _tiranic_ dan despotisme. Ketua Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan BNPT ini akan menimbulkan konflik antar golongan di masyarakat.

*_Tajassus_ Haram!*

Mengawasi masjid dan aktivitas kaum Muslim di dalamnya adalah bentuk _tajassus_ yang secara jelas hukumnya haram. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ

_Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Janganlah kalian mencari-cari keburukan orang. Jangan p**a kalian menggunjingkan satu sama lain_ (TQS al-Hujurat [49]: 12).

Maknanya, kata Imam Ibnu Jarir ath-Thabari _rahimahulLâh_, “Janganlah sebagian dari kalian mencari-cari keburukan orang lain. Jangan p**a menyelidiki rahasia-rahasianya untuk mencari keburukan-keburukannya. Hendaklah kalian menerima urusannya yang tampak bagi kalian. Dengan yang tampak itu hendaknya kalian memuji atau mencela, bukan dengan rahasia-rahasianya yang tidak kalian ketahui.” (_Tafsîr ath-Thabari_, 7/85).

Larangan memata-matai sesama Muslim juga dipertegas oleh Nabi saw.:

«إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الحَدِيثِ، وَلاَ تَحَسَّسُوا، وَلاَ تَجَسَّسُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا»

_Jauhilah oleh kalian prasangka karena sungguh prasangka itu ujaran yang paling dusta. Jangan p**a kalian melakukan tahassus, tajassus (mematai-matai), saling hasad, saling membelakangi dan saling membenci_ (HR al-Bukhari).

Para ulama memasukkan perbuatan memata-matai orang lain ke dalam dosa besar. Hal ini karena kerasnya ancaman bagi para pelakunya. Rasulullah saw. bersabda:

«وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ»

_Siapa saja yang berusaha mendengarkan pembicaraan orang-orang, sedangkan mereka tidak s**a (didengarkan), atau mereka menjauh dari dirinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada Hari Kiamat_ (HR al-Bukhari).

Ibnu Hajar al-Haitami _rahimahulLâh_ berkata, “Perbuatan _tajassus_ dikategorikan dosa besar tampak jelas di dalam hadis ini walaupun aku tidak melihat ulama menyebutkan demikian. Pasalnya, dituangkan cairan tembaga pada dua telinga pada Hari Kiamat merupakan ancaman yang sangat keras.” (_Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ-ir_, 2/268. Maktabah Syamilah).

Keharaman memata-matai orang lain juga dipertegas dalam hadis Nabi saw. berikut:

«لَوْ أَنَّ امْرَأً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِعَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ»

_Andai seseorang mengintip dirimu tanpa izin, lalu engkau melempar dia dengan kerikil hingga engkau mencongkel matanya, maka engkau tidak berdosa_ (HR al-Bukhari dan Muslim).

Larangan memata-matai ini bersifat umum meliputi semua bentuk seperti: mengawasi dari kejauhan, menguping pembicaraan, memasang alat penyadap atau kamera; termasuk menyadap pembicaraan, email, whatsapp, atau meminta warga, untuk saling memata-matai tetangganya atau orang lain.

Keharaman _tajassus_ juga berlaku baik atas individu rakyat, organisasi, perusahaan juga negara. Ini karena nas-nya bersifat umum. Obyek yang dimata-matai juga berlaku umum, baik terhadap warga Muslim maupun _ahludz-dzimmah_. Keharaman penguasa melakukan tindakan memata-matai warga disampaikan oleh Baginda Nabi saw.:

« إِنَّ الْأَمِيرَ إِذَا ابْتَغَى الرِّيبَةَ فِي النَّاسِ أَفْسَدَهُمْ»

_Sungguh seorang penguasa itu, jika mencurigai rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka_ (HR Ahmad).

Jadi jelas sudah, haram hukumnya mengawasi atau memata-matai masjid dan aktivitas dakwah di dalamnya.

*Penguasa Wajib Dikoreksi*

Mengoreksi penguasa adalah salah satu bentuk amar makruf nahi mungkar yang diperintahkan agama. Baginda Nabi saw. bersabda:

«لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُسَلِّطَنَّ اللَّهُ عَلَيْكُمْ شِرَارَكُمْ فَيَدْعُو خِيَارُكُمْ فَلَا يُسْتَجَابُ لَهُمْ»

_Hendaklah kalian melakukan amar makruf nahi mungkar atau (jika tidak) Allah akan menjadikan orang yang berkuasa atas diri kalian adalah yang paling jahat di antara kalian, kemudian orang-orang terkemuka di antara kalian berdoa, tetapi doa mereka tidak dikabulkan_ (HR al-Bazzar).

Demikian agungnya amal mengoreksi penguasa hingga Nabi saw. menyebut amal ini sebagai jihad yang paling utama.

«أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»

_Jihad yang paling utama ialah menyatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim_ (HR Abu Dawud).

Karena itu mengoreksi penguasa bukanlah menjelek-jelekkan penguasa atau ujaran kebencian _(hate speech)_. Ini adalah kewajiban setiap muslim yang menyaksikan kemungkaran di hadapannya, terutama yang dilakukan penguasa. Nabi saw. bersabda:

«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ»

_Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman_ (HR Muslim).

Penguasa yang menolak dikritisi oleh rakyatnya adalah ciri penguasa totaliter. Lebih mengherankan lagi jika ada wakil rakyat yang tidak mengkritik penguasa, atau malah marah dan menolak kritik dari rakyatnya. Padahal mereka adalah wakil rakyat dan digaji oleh rakyat untuk membela kepentingan rakyat.

Lebih tepat bila hari ini aparat keamanan mengawasi dan menindak setiap kebijakan pemerintah yang sudah banyak merugikan negara dan rakyat seperti sengketa lahan di kawasan Rempang, meninggalnya ratusan warga dalam Tragedi Kanjuruhan, penyelundupan jutaan ton nikel ke luar negeri, pengesahan UU Cipta Kerja, IKN, mangkrak dan tekornya banyak proyek yang dibangun pemerintah, seperti kereta cepat Jakarta-Bandung, dsb. Bukan malah memata-matai dan menindak rakyat yang melakukan koreksi pada penguasa. Itu ibarat pepatah; buruk muka cermin dibelah.

Padahal mencurigai apalagi menghalangi amar maruf nahi mungkar adalah tindakan kemungkaran. Apalagi sampai menghalang-halangi orang yang berdakwah menyampaikan kalimatullah di masjid. Allah SWT berfirman:

...أَلَا لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ (18) الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ

_Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan menghendaki (supaya) jalan itu bengkok. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari adanya Hari Akhirat_ (TQS Hud [11]: 18-19).

*Islamofobia*

Pengawasan masjid dengan dalih pencegahan radikalisme adalah bentuk islamofobia. Takut dan benci pada ajaran agama seperti mencurigai aktivitas dakwah di masjid. Sebagaimana takut dan benci pada penerapan syariat Islam yang sebenarnya itu adalah kewajiban kaum muslimin.

Label radikalisme sendiri produk dari Barat untuk menyudutkan dan menyerang Islam. Barat menggunakan istilah radikalisme pada kelompok-kelompok Islam yang menolak tunduk pada kepentingan mereka dan menolak ajaran sekularisme-liberalisme yang mereka propagandakan. Kepentingan Barat itu adalah melestarikan imperialisme gaya baru mereka berupa penjajahan ekonomi, politik, sosial, budaya juga militer. Lalu Barat memuji-muji kelompok Islam yang akomodatif terhadap kepentingan mereka dan menerima ajaran-ajaran mereka dengan nama Islam moderat.

Padahal nilai-nilai sekularisme dan liberalisme yang dibungkus dengan demokrasi sudah terbukti mengandung mafsadat seperti: mengesahkan LGBT, melegalkan minuman keras, perzinaan dan pelacuran, muamalah ribawi, bahkan sekarang muncul wacana dari Pemerintah untuk memungut pajak dari judi _online_. Belum lagi penjarahan SDA dengan mengatasnamakan investasi yang hanya memberikan keuntungan pada para pengusaha asing dan aseng.

Wahai umat Muslim, mereka yang mencintai agamanya dan negerinya pasti tidak akan mau melihat negeri ini terseret menuju kehancuran. Mereka akan berusaha keras menyelamatkan umat dan negeri ini agar menjadi negeri yang penuh berkah. Untuk itulah dakwah harus digiatkan agar kalamullah menjadi tinggi dan syariah Islam dalam naungan Khilafah tegak di muka bumi.

«لَا يَزَالُ مِنْ أُمَّتِي أُمَّةٌ قَائِمَةٌ بِأَمْرِ اللَّهِ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، وَلَا مَنْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ»

_Selalu ada dari umatku senantiasa yang menegakkan perintah Allah. Tidak dapat mencelakai mereka orang yang menghina mereka dan menyelisihi mereka hingga datang pertolongan Allah kepada mereka, sedangkan mereka tetap dalam kondisi demikian_ (HR al-Bukhari). []

*Hikmah:*

Nabi saw. bersabda:

اِذَا رَاَيْتُمُ الرَّجُلَ يَعْتَادُ الْمَسْجِدَ فَاشْهَدُوْا لَهُ باِلإِيْمَانِ

_Artinya, “Apabila kamu sekalian melihat seseorang biasa ke masjid, maka saksikanlah bahwa ia benar-benar beriman.”_ (HR. Tirmidzi dari Abu Sa’id Al Khudri).[]

Khilafah mustahil tegak, katanya! Pas mau di buktikan dan sedang diperjuangkan, dihalang-halangi! Parah kan! id
15/09/2023

Khilafah mustahil tegak, katanya!
Pas mau di buktikan dan sedang diperjuangkan, dihalang-halangi!
Parah kan!
id

Jangan langsung percayaKarena sudah jadi faktaNampang shalat hanya demi citraAgar terlihat sholeh di depan calon rakyatn...
14/09/2023

Jangan langsung percaya
Karena sudah jadi fakta
Nampang shalat hanya demi citra
Agar terlihat sholeh di depan calon rakyatnya

Faktanya kebijakannya berbeda
Rela mengsengsang, saya ulangi ya.
Rela menyengsang, meneseng, mensengsarakan rakyat demi tuannya
Meski tampang ndeso seolah sederhana

Tinggalkan jangan terlibat lagi
Cukup jangan tertipu lagi
Pilih perjuangkan syariah kaffah sebagai solusi
Bukti adanya iman dan ketaatan yang terpatri




Mengenai lesbianisme, syariah Islam dengan jelas telah mengharamkan lesbianisme. Dalam kitab-kitab fiqih, lesbianisme di...
14/09/2023

Mengenai lesbianisme, syariah Islam dengan jelas telah mengharamkan lesbianisme. Dalam kitab-kitab fiqih, lesbianisme disebut dengan istilah as-sihāq (اَلسِّحَاقُ) atau al-musāhaqah (اَلْمُسَاحَقَةُ), yaitu hubungan seksual wanita dengan wanita.

Tak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme (as-sihāq / al-musāhaqah) hukumnya haram. (Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 2/136).

Dalil keharaman lesbianisme antara lain sabda Rasulullah SAW :

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِد [رواه مسلم وأبو داوود].

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan p**a seorang perempuan melihat aurat perempuan lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk dengan laki-laki lain dalam satu selimut, serta janganlah seorang perempuan masuk bersama perempuan lain dalam satu selimut." (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Hadis di atas telah mengharamkan perempuan untuk melihat aurat sesama perempuan. Jika melihat aurat sesama perempuan saja sudah haram, maka perbuatan yang lebih daripada itu, yaitu melakukan hubungan seksual sesama perempuan, hukumnya tentu juga haram.

Sumber:

https://www.tintasiyasi.com/2023/08/l6e8et-dalam-perspektif-syariah-islam.html

Address


Telephone

+628128102090

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribute to Almarhum Hari Moekti posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tribute to Almarhum Hari Moekti:

Videos

Shortcuts

  • Address
  • Telephone
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Videos
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share