13/04/2022
?
insidelombok Amak S (34), warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dua orang pemuda yang terjadi di jalan raya Desa Ganti pada Minggu (10/4/2022) dini hari lalu.
Amak S melawan saat sepeda motornya hendak dirampas oleh empat orang kawanan begal dan menyebabkan dua pelaku begal tewas, yakni P (30) dan OWP (21), warga desa Belaka. "Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya (Amak S, Red)," kata Wakapolres Loteng, Kompol Ketut Tamiana, Selasa (12/4/2022).
Diterangkan, Amak S dikenakan pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara. Akan tetapi, kasus itu nantinya akan lebih jelas dalam proses di pengadilan. Apakah Amak S akan dikenakan pasal itu atau tidak karena yang bersangkutan menewaskan dua orang karena membela diri.
Dia mengatakan, selain menetapkan Amak S sebagai tersangka, polisi juga telah mengamankan dua pelaku begal lainnya yang melarikan diri saat kejadian. Dia menuturkan bahwa peristiwa tewasnya dua pemuda itu berawal saat Amak S akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, dia dihadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP yang merupakan pelaku yang tewas bersama dua rekannya yaitu W dan H.
Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik Amak S, ia berusaha melakukan perlawanan. Di mana masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia. Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur. "Saat ini ketiga pelaku baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.