17/11/2021
PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON DAN NEGARA KESULTANAN BRUNEI DARUSSALAM
SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH selaku Ketua Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga Pemilik, Pemimpin Tertinggi, Pemimpin, Pemegang Kekuasaan Tertinggi, Pemegang Kekuasaan, Pemegang Otoritas dan Wujud Nyata Bank Dunia, Perbankan dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seluruh Negara, Negara Republik Indonesia dan Negara Kesultanan Buton dan Kesultanan Brunei Darussalam dan juga Pemilik, Penjamin, Jaminan dan yang berhak dan berwenang Mencetak, Mengeluarkan, Mengedarkan, Mengawasi, Memeriksa dan Mengevaluasi seluruh Uang ( Uang Kartal dan Uang Giral ) seluruh Negara di Dunia sejak tahun 2012 sampai selamanya yang juga adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), seluruh Negara, Negara Republik Indonesia dan Negara Kesultanan Buton dan Kesultanan Brunei Darussalam sejak tanggal 5 April 2014 sampai selamanya, Insha Allah dalam waktu dekat ini akan memerintahkan kepada saudara H.E. Dato Yossuf bin Haji Abdul Rahman Duta Besar Kesultanan Brunei Darussalam di Kedutaan Besar Kesultanan Brunei Darussalam di Jakarta bersama Tim Keuangan dan Bank Sentral Kesultanan Brunei Darussalam untuk datang ke Istana Merah Putih Istana Utama Negara Kesultanan Buton ( Kesultanan Dunia ), seluruh Negara, Negara Republik Indonesia dan Negara Kesultanan Buton dan Kesultanan Brunei Darussalam di Negara Kesultanan Buton Ibukota Dunia, seluruh Negara, Negara Republik Indonesia dan Negara Kesultanan Brunei Darussalam dalam rangka penyelesaian Pelunasan Utang dan Pemberian Bantuan Dana Hibah kepada Negara Kesultanan Brunei Darussalam oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan juga 3% bagian yang harus diberikan kepada istrinya tercinta Ibu Negara Kesultanan Brunei Darussalam JENDERAL GHALIA ROBYUL ADAWIYAH SYAHRIAL dari 1,5 Triliun Euro Bantuan Dana Hibah yang telah diberikan kepada Negara Kesultanan Brunei Darussalam oleh SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH.
Demikian PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON DAN NEGARA KESULTANAN BRUNEI DARUSSALAM ini yang adalah Konstitusi, Hukum, Peraturan dan perUndang-Undangan Tertinggi Negara Kesultanan Buton dan Kesultanan Brunei Darussalam yang berada di bawah PERNYATAAN RESMI dan atau TIDAK RESMI yang TERTULIS dan atau yang TIDAK TERTULIS SULTAN BUTON JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH dan PERNYATAAN RESMI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat telah resmi dan sah berlaku secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat selamanya dan berstatus langsung ditaati dan dilaksanakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, seluruh Agama, seluruh Negara dan Negara Kesultanan Buton dan Kesultanan Brunei Darussalam beserta seluruh komponennya, olehnya diperintahkan untuk langsung ditaati, ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh saudara H.E. Dato Yossuf bin Haji Abdul Rahman Duta Besar Kesultanan Brunei Darussalam di Kedutaan Besar Kesultanan Brunei Darussalam di Jakarta beserta Tim Keuangan dan Bank Sentral Kesultanan Brunei Darussalam dan Tindakan Menghalangi, Mempersulit, Menolak, Meniru, Menambah dan atau Memalsukan PERNYATAAN RESMI NEGARA KESULTANAN BUTON DAN NEGARA KESULTANAN BRUNEI DARUSSALAM ini adalah tindakan melawan Allah Tuhan Yang Maha Esa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, seluruh Agama, seluruh Negara dan Negara Kesultanan Buton dan Kesultanan Brunei Darussalam beserta seluruh komponennya ( Makar ) sanksinya hukuman mati.
Istana Merah Putih Kesultanan Buton,
17 November 2021
SULTAN BUTON / KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN KESULTANAN BUTON DAN KESULTANAN BRUNEI DARUSSALAM
Ttd
JENDERAL BESAR L.M. SYAHRIAL, SH