Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang

Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang Fanspage ini untuk menyuarakan suara rakyat kecil, petani, nelayan, kaum miskin kota.

Nasib Buruh PT. Gabri Indo Italy: Kerja sampai pagi, Tapi upah telat hingga diliburkan secara sepihak.Lawan !!!
07/02/2025

Nasib Buruh PT. Gabri Indo Italy: Kerja sampai pagi, Tapi upah telat hingga diliburkan secara sepihak.
Lawan !!!

Tangerang 6 Februari 2025UPAH ADALAH URAT NADI BURUHseperti itulah bunyi dari buruh yang menginginkan upah nya dibayarka...
06/02/2025

Tangerang 6 Februari 2025

UPAH ADALAH URAT NADI BURUH
seperti itulah bunyi dari buruh yang menginginkan upah nya dibayarkan oleh pengusaha yang masih nakal terhadap Buruh nya.

Nasib Buruh di PT. GABRI INDO ITALY diujung tanduk karena upahnya sampai saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan.

pada tanggal 4 Februari 2025, perusahaan PT. GABRI INDO ITALY memerintahkan buruhnya untuk masuk bekerja dan melaksanakan lembur hingga esok pagi, Namun para buruh tersebut tidak melanjutkan kerja lembur keesokan harinya dikarenakan sudah bekerja selama 8 jam, mengingat kondisi fisik yang juga tidak memungkinkan jika harus melanjutkan lembur.

dari tanggal 4 februari 2025 sampai dengan tanggal 5 februari 2025 buruh di PT. GABRI INDO ITALY dipaksa harus bekerja 24 jam dengan hitungan lembur/ganti hari, tetapi upah dari bulan sebelumnya pun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

pada tanggal 5 Februari 2025 di malam hari Salah satu perwakilan buruh di PT. GABRI INDO ITALY mendapatkan pesan singkat melalui platform aplikasi WhatsApp dengan bunyi " assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu mohon maaf teman teman semuanya, info dari pimpinan perusahan, sehubungan gajian belum ada uang nya dan order tidak ada, untuk besok dan sampai ada uang nya buat gajian, pabrik diliburkan "

dan hari ini tanggal 6 Februari 2025 seluruh Buruh PT. GABRI INDO ITALY kembali datang ke perusahaan untuk bekerja seperti biasa, Namun ketika Buruh sudah sampai di gerbang perusahaan sudah dalam keadaan terkunci dan situasi didalam pabrik juga sudah dalam keadaan kosong tidak ada satupun orang di dalamnya.

Salam Juang
Muda Berani Militan

Sunar Leonar Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

05/02/2025

Diskusi Publik
" Peluang dan Tantangan Gerakan Rakyat Untuk Mewujudkan Kekuatan Politik Partai Progresif "

Diskusi Publik" Peluang dan Tantangan Gerakan Rakyat Untuk Mewujudkan Kekuatan Politik Partai Progresif "Dalam rangka 20...
05/02/2025

Diskusi Publik
" Peluang dan Tantangan Gerakan Rakyat Untuk Mewujudkan Kekuatan Politik Partai Progresif "

Dalam rangka 20 Tahun Konfederasi KASBI yang akan dimeriahkan oleh :

Roy Jeconiah ( eks Boomerang )
Puisi FSPEK-BAROMIL FPPB
Group Tari Candrakanti SBIT

30/01/2025

Pernyataan Sikap
Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta-PT Duta Palma Group

Saat ini, sekitar 2000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang mencakup 4 kebun (PT Wana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat) sedang menghadapi ancaman PHK dan mutasi Massal serta sudah tidak menerima upah hampir 3 bulan. Praktik buruk bisnis PT Duta Palma demikian itu sesungguhnya sudah berlangsung sejak keluarga Surya Darmadi memperoleh perizinan dan menjalankan operasional bisnisnya.

Sekurang-kurangnya sejak 2015 hingga sekarang PT Duta Palma Group kerap kali mangkir dari kewajiban normatifnya terhadap buruh-buruhnya. Baru pada tahun 2022, para buruh dan Karyawan PT Duta Palma melakukan perjuangan menuntut hak-hak normatifnya seperti gaji, upah lembur, hak cuti, dll. Para buruh terus melakukan perjuangan dengan melakukan perundingan antara buruh dan perusahaan bahkan melibatkan Instansi pemerintahan seperti Disnaker, DPRD. Akan tetapi masalah terus berdatangan dan tak kunjung selesai. Puncaknya, pada pada bulan Agustus 2023, para buruh PT Duta Palma melakukan aksi mogok kerja selama dua minggu dengan menyuarakan 9 tuntutan. Pada saat aksi mogok kerja dan aksi damai tersebut, tuntutan yang diajukan mencakup pembayaran upah sesuai kebijakan UMK, pembayaran upah lembur, uang pesangon bagi pensiunan, penyediaan bus angkutan anak sekolah, menolak pengadaan alat kerja yang biaya pembeliannya dibebankan kepada buruh, kepesertaan BPJS, serta fasilitas air bersih bagi buruh dan keluarganya. Dalam aksi ini, para buruh harus menghadapi pembubaran paksa.

Saat ini, diawal tahun 2025, para buruh dan karyawan kembali mendapatkan masalah yang sangat sulit. Hal ini dikarenakan pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dan karena itu sidang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp.2 triliun. Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma berujung penyitaan aset perusahan. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 perkebunan sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas yang kesemuanya berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Akibat dari Putusan ini, terdapat kurang lebih 2000 Buruh PT Duta Palma Grup yang berada di kebun WHS 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat telah dinyatakan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dimutasi massal. Kabar ini disampaikan pada tanggal 22 Januari 2025, Asisten PT WHS 1,2,3 dan Teluk Keramat mensosialisasikan di kebun divisi masing-masing perihal akan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi sepihak secara massal. Dan menyampaikan pesan secara via whatsapp kepada seluruh Krani/Admintrasi setiap divisi untuk melakukan tutup buku tanda berakhirnya aktivitas kerja di PT WHS. Putusan ini disampaikan secara tidak resmi dan prosuderal yang berlaku.
Selain itu, gaji atau upah buruh yang terhitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 masih belum dibayarkan oleh PT WHS kepada para pekerja dan guru yang berada di kebun. Akibat adanya PHK dan Mutasi massal serta penghentian seluruh aktivitas di kebun, Sekolahan yang berada di kebun juga dihentikan aktivitasnya yang mengakibatkan kurang lebih 800 anak-anak tidak lagi bersekolah. Atas kejadian ini, terdapat kurang lebih 4000 jiwa baik para pekerja, istri ataupun anak yang terdampak dari PHK dan mutasi massal serta penghentian seluruh aktivitas kebun di PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat.
Atas dasar situasi tersebut, Maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR) dan Para pekerja PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat menyatakan sikap dan tuntutan, sebagai berikut :

1. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus menghentikan PHK dan Mutasi massal yang dilakukan secara sepihak
2. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat harus membayar Gaji Buruh, Karyawan dan Guru yang tehitung dari bulan November 2024 hingga Januari 2025 beserta kompensasinya
3. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus mengaktifkan kembali Sekolah yang berada di kebun dan memberikan jaminan sekolah bagi seluruh anak-anak buruh yang bekerja di PT Duta Palma Group
4. Pemerintah harus memberikan kepastian jaminan dan perlindungan kerja kepada Buruh dan Karywan PT PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
5. PT Duta Palma Group-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat beserta pemerintah harus memberikan dan menjamin hak-hak normatif buruh terpenuhi
6. Pemerintah harus menjamin seluruh proses pemenuhan Hak Karyawan Oleh PT Duta Palma Grup-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat
7. Hentikan segala bentuk Intimidasi dan Kriminalisasi Kepada Karyawan PT Duta Palma Grup-PT WHS 1, 2, 3 dan Teluk Keramat

Sambas, 28 Januari 2025
Kordinator Wilayah
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta

Firmansyah

25/01/2025

Alerta !!! Negosiasi masih Dalam Proses, 2 keluarga Buruh Perkebunan PT. Duta Palma di Riau diusir paksa dengan melibatkan Oknum Kopassus

Jum'at, 24 Januari 2025 pukul 09:00 WIB, pihak pimpinan perusahaan PT. Palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa terhadap karyawannya, Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea dan Mani Hati karena tidak mau dimutasi secara sepihak. Padahal proses mutasi tersebut sedang dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan manajemen PT. Duta Palma dan rencananya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat.

Berikut Kronologi Lengkapnya:
1. Pada Tanggal 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT. Palma (S1) memberikan surat intruksi pengosongan perumahan yang selama ini di tempati oleh sdr. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati.

2. Menindak lanjuti hal itu, pada tanggal 17 Januari 2025 Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI selaku serikat buruh yang ada mengajak manajemen PT. Duta Palma untuk berunding. Bipartit ini dihadiri oleh Backoryan M. Sihotang S. H. M. H selaku Staff Industrial Relation yang mewakili manajemen PT. Duta Palma dan Agustinus Golo, Yukiparma Telaumbanua dan Agusman Hia selaku Ketua, Wakil dan Sekretaris Pengurus SBPI-KASBI PUK Kabupaten Indragiri Hulu. Perundingan Bipartit ini tidak mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga disepakati akan dilanjutkan dengan Perundingan Tripartit yang akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu.

3. Pada hari Senin, 20 Januari 2025 pihak serikat buruh SBPI KASBI menemui Disnaker Kab. Indragiri Hulu dan menyampaikan permasalahan mutasi sepihak ini. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera mengundang semua pihak untuk dilakukan perundingan Tripartit.

4. Namun pihak perusahaan PT palma (S1) tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Buktinya pada hari Selasa, 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat pengosongan rumah. Dalam surat tersebut Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati harus mengosongkan rumah pada hari senin tgl 20 Januari 2025 tapi baru di serakah pada hari selasa tgl 21 Januari 2025.

5. Pada hari Jum'at, 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 WIB pihak perusahaan PT palma (S1) ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil DAM secara paksa mengangkut barang-barang Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dari rumah yang di tempati selama ini.

Agustinus Gulo selaku KETUA PUK SBPI KASBI Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan proses pengusiran ini terhadap pihak security dan Pamsus, namun hal ini tidak dihiraukan meskipun telah menjelaskan bahwa masalah ini sedang dalam proses perundingan dan belum disepakati. Agustinus Gulo juga telah memperlihatkan Tanda Bukti Terima dari Pihak Disnaker, namum pihak perusahaan tetap mengangkut barang-barang untuk mengosongkan isi rumah. Saat ditanya pengosongan ini atas perintah siapa, KTU menyampaikan bahwa pengosongan rumah ini atas Backoryan M Situmorang selaku Staff Industrial Relation PT. Duta Palma.

Warga lain pun mencoba meredakan insiden ini agar sabaiknya menunggu hasil perundingan Tripartit. Namun Pihak security tetap memaksa secara arogan, dan jumlah mereka semakin banyak karena datang tambahan pas**an dari Perusahaan lain diantaranya PT PAL, BBU, SS dan KAT.

6. Dalam insiden ini terjadi tindak kekerasan sampai menimbulkan korban luka terhadap beberapa buruh diantaranya:
• Mani Hati: Telapak tangan kanannya robek
• Yota Laila: luka pada tangan kanan
• Gustinus Gea : luka pada dahi akibat pukulan

7. Saat ini 2 keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma tersebut untuk sementara mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau.
Atas kejadian ini, kami pengurus Pusat Konfederasi KASBI mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT. Duta Palma yang melibatkan Oknum Kopassus dan tidak menghargai proses hukum ketenagakerjaan adalah sebuah kejahatan yang tidak manusiawi.

Pengurus Pusat KASBI menuntut PT. Duta Palma :
1. Hentikan PHK, Mutasi sepihak dan atau segala bentuk intervensi terhadap buruh!
2. Pekerjakan kembali Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati di tempat semula !
3. Hentikan represifitas dan arogansi aparat terhadap buruh !
4. Hentikan pemberangusan serikat buruh !
5. Jalankan hak-hak normatif buruh sesuai aturan yang berlaku !
Jakarta, 25 Januari 2025
Pengurus Pusat Konfederasi KASBI

Rapatkan Barisan Tuntut Keadilan !!! Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - B**gur - Jakarta - Indonesia.  !!!Mari ki...
21/01/2025

Rapatkan Barisan Tuntut Keadilan !!! Geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - B**gur - Jakarta - Indonesia. !!!
Mari kita bersolidaritas dalam Sidang Putusan terhadap Septia, Buruh Perempuan yang dikriminalisasi oleh pengusaha Jhon LBF dengan UU ITE karena mengungkap kebenaran.
Rabu, 22 Januari 2025, Jam 9:30 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - B**gur - Jakarta - Indonesia.

Bebaskan Septia !
Hentikan kriminalisasi Buruh !
Negara Harus Berpihak Pada Buruh!

13/12/2024

Hari ini Jum'at 13 Desember 2024, Aliansi Buruh Kota Tangerang sedang melakukan pengawalan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari 4 unsur yakni unsur Pemerintahan, Unsur Akademisi, Unsur Serikat Buruh dan Unsur Pengusaha (Apindo). Tujuannya adalah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang dan Upah Minimum Sektoral yang kemudian nanti akan di serahkan ke Walikota Tangerang untuk direkomendasikan ke Gubernur Banten.

Pengawalan Rapat ini adalah untuk memastikan bahwa didalam Rapat Pleno ini sesuai dengan keputusan MK dan memperjuangkan angka kenaikan UMK yang sesuai dengan KHL yakni 11,56 %.

Massa Aksi Jokowi Gagal Mensejahterakan Rakyat, Mosi Tidak Percaya Terhadap Prabowo-Gibran!Jakarta, 19 Oktober 2024 mend...
19/10/2024

Massa Aksi Jokowi Gagal Mensejahterakan Rakyat, Mosi Tidak
Percaya Terhadap Prabowo-Gibran!
Jakarta, 19 Oktober 2024 mendapatkan Penghadangan dan ancaman penangkapan dari aparat kepolisian.





Massa Aksi Jokowi Gagal Mensejahterakan Rakyat, Mosi Tidak Percaya Terhadap Prabowo-Gibran!Jakarta, 19 Oktober 2024 mendapatkan Penghadangan dan ancaman pena...

29/09/2024

Update Pundenrejo:

Kronologi Upaya Petani Pundenrejo menghadang kendaraan PT Laju Perdana Indah (PT LPI)

1. Sekitar pukul 14.00 petani Pundenrejo menghadang truk PT Laju Perdana Indah (PT LPI). Puluhan pihak PT LPI mendatangi lahan garapan petani Pundenrejo bersama dengan sejumlah preman membawa banner yang bertuliskan "Tanah Milik PT LPI".
2. Pihak PT LPI bersama dengan preman memasang banner tersebut di lahan garapan petani yang ada di Dusun P**e dan Dusun Jering.
3. Pukul 14.15 PT LPI berhasil memasang 7 banner di lahan yang ada di Dusun P**e dan langsung menuju ke lahan yang ada di dusun Jering.
4. Sekitar pukul 14.30 petani Pundenrejo berupaya menghadang kendaraan PT LPI yang menuju lahan garapan warga di Dusun Jering
5. Saat mencoba menghadang kendaraan PT LPI, salah satu warga terjatuh karena didorong oleh salah satu pihak PT LPI. Namun petani Pundenrejo tetap bertahan menghadang kendaraan PT LPI
6. Sekitar pukul 15.00, kendaraan PT LPI pergi meninggalkan Desa Pundenrejo. Petani Pundenrejo berhasil menghadang kendaraan PT LPI untuk memasang banner.

Jakarta 24 September 2024Perlawanan Rakyat di Hari Tani Nasional telah sampai di gedung kementerian ATR/BPN  yang sebelu...
24/09/2024

Jakarta 24 September 2024

Perlawanan Rakyat di Hari Tani Nasional telah sampai di gedung kementerian ATR/BPN yang sebelumnya massa aksi berkumpul di depan Gedung DPR RI.

sampai saat ini massa aksi Hari Tani Nasional masih tetap bertahan di depan Gedung Kementerian ATR/BPN agar bisa berjumpa dengan Mentri ATR/BPN





Selamat Hari Tani Nasional 2024Federasi Serikat Buruh Nusantara siap turun ke jalan bersama kaum Tani.SELAMATKAN KONSTIT...
24/09/2024

Selamat Hari Tani Nasional 2024
Federasi Serikat Buruh Nusantara siap turun ke jalan bersama kaum Tani.

SELAMATKAN KONSTITUSI, TEGAKKAN DEMOKRASI, JALANKAN REFORMA AGRARIA SEJATI.





20/09/2024

Kami dari Federasi Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang siap terlibat dalam aksi Hari Tani Nasional, 24 September 2024.

Selamatkan Konstitusi!
Tegakkan Demokrasi !
Jalankan Reforma Agraria Sejati !

Jum'at, 20 September 2024 | Federasi Serikat Buruh Nasional FSBN KASBI  menggelar pendidikan rutin "Kelas Militan" yang ...
20/09/2024

Jum'at, 20 September 2024 | Federasi Serikat Buruh Nasional FSBN KASBI menggelar pendidikan rutin "Kelas Militan" yang secara periodik berjalan setiap 2 Minggu sekali. Dihadiri peserta kelas dari basis-basis FSBN tingkat perusahaan baik dari kota maupun kabupaten Tangerang.

Pendidikan kali ini merupakan pendidikan yang spesial. Karena secara khusus, Konfederasi KASBI mengundang kawan Rudi dari Konsorsium Pembaruan Agraria KPA untuk mengisi pendidikan buruh. Hal ini merupakan salah satu rangkaian bagaimana Konfederasi KASBI serius menyambut Hari Tani Nasional 24 September 2024 nanti.

Konfederasi KASBI menilai anggota KASBI harus memahami nilai-nilai perjuangan kaum tani dan kemudian juga mengerti bahwa perjuangan rakyat sejatinya dari dulu dilakukan secara bersama-sama dari semua elemen masyarakat.

Dalam menyampaikan materinya, kawan Rudi menjelaskan bagaimana sejarah panjang perjuangan kaum buruh dan tani sejak zaman kolonial Belanda. Meski memiliki permasalahan yang berbeda, buruh dengan problem upahnya,dan tani dengan konflik agraria, namun sebenarnya ada sebuah ikatan kuat diantara keduanya yakni sama-sama menjadi korban penindasan penguasa.

Penindasan itu berlangsung begitu lama sampai hari ini. Dengan segala perubahan bentuknya, kenyataannya sampai sekarang kaum buruh, kaum tani dan masyarakat kecil lainnya masih menjadi korban keserakahan kapitalis. Hal ini tentunya tidak bisa di diamkan begitu saja, kawan Rudi menegaskan bahwa mau tidak mau s**a tidak s**a, cepat atau lambat rakyat kecil dari berbagai sektor harus bersatu membangun kekuatan politik progresif secara massif sampai menang, sehingga tercipta kedaulatan rakyat dan mewujudkan reforma agraria sejati.




Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara - FSBN KASBI Mengucapkan turut berdukacita atas wafatnya TRIONO ( Ketua ...
29/06/2024

Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Nusantara - FSBN KASBI

Mengucapkan turut berdukacita atas wafatnya TRIONO ( Ketua Serikat SERDADU ) B**ga Trotoar

Tugasmu telah usai, B**g. Semoga segala kebaikanmu diterima Tuhan Yang Maha Adil dan diberikan kesabaran dan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

PRESS RELEASEGERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK)"CABUT UU TAPERA SEKARANG JUGA!"Hampir satu bulan lebih Peraturan Peme...
27/06/2024

PRESS RELEASE
GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT (GEBRAK)
"CABUT UU TAPERA SEKARANG JUGA!"

Hampir satu bulan lebih Peraturan Pemerintah Tentang Tabungan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2024 ditetapkan oleh rezim Jokowi-Ma’aruf amin. Sebelumnya PP No 25 Tahun 2020 yang juga telah lebih dahulu ditetapkan atas terbentuk dan disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2016 Tentang Tapera luput dari pantauan rakyat. Agenda pengesahan undang-undang yang terlihat agak “kejar target” oleh DPR RI untuk segera dijadikan aturan hukum demi menghimpun uang rakyat secara konteks telah berhasil, namun dalam hal implementasi atau pelaksanaan (saat ini) menuai respon buruk dari rakyat indonesia dan berujung pada gelombang aksi penolakan besar dari seluruh elemen gerakan masyarakat sipil.

Empat tahun berlalu p***a diterbitkannya BP Tapera terdapat 2 persoalan besar, yaitu kewajiban kepesertaan bagi seluruh buruh dengan potongan upah untuk iuran paksa sebesar 3%. Kedua, catatan BPK (2021) menerangkan bahwa sebanyak 124.960 orang dengan jumlah tabungan sebesar Rp567.457.735.810 yang belum menerima pengembalian tabungannya. Menurut Celios, meskipun Tapera telah berjalan sejak sekian tahun dan disempurnakan lagi di tahun ini, backlog perumahan masih tinggi (kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat). Bahkan dengan dukungan PMN jumbo untuk Bank Tabungan Negara pada tahun 2023, masalah backlog belum sepenuhnya teratasi. Hal ini menunjukkan bahwa Tapera belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan masalah ini.

Alasan logisnya adalah konsep tapera sendiri sejatinya tidak menyelenggarakan atau memproyeksikan pembangunan perumahan rakyat, namun lebih kepada menghimpun uang rakyat untuk dikelola dan di investasikan pada jenis sektor keuangan seperti ; surat berharga negara, obligasi dan sejenisnya. Analisis umum dari gerakan masyarakat sipil adalah uang yang dihimpun tersebut erat kaitannya untuk digunakan pada pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) dan Proyek Strategis Nasional serta program-program rezim selanjutntya.

Diyakini program Tapera akan menjadi dana segar untuk membayar utang negara. Dana Tapera lebih banyak ditempatkan pada Surat Utang Korporasi dengan besaran 47%. Penempatan lainnya yaitu pada Surat Berharga Negara sebesar 45% kemudian sisanya terdapat di perbankan dan giro. Gambaran tersebut menunjukan bagaimana pemerintah sebagai pengelola APBN tentu berkepentingan mengelola dana Tapera. Pemerintah dengan mudah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera. Namun, dengan kenaikan BI rate, deposito menjadi lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Hal ini bisa menambah beban hutang pemerintah jika bunga SBN dinaikkan untuk menarik investasi. Oleh karenanya, hadirnya Tapera sangat besar potensinya digunakan sebagai program pemerintah mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depan.

Artinya kemungkinan dampak dari penetapan kebijakan tapera sendiri berpotensi menimbulkan konflik bagi seluruh sektor masyarakat sipil. Bagi petani, lingkungan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, perempuan akan mengalami perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran secara struktural akibat Proyek-proyek PSN yang bisa jadi sumber modalnya dari iuran tapera. Bagi kelas buruh akan semakin jauh dari hidup layak karena potongan wajib iuran tapera, asuransi kesehatan dan tenaga kerja (BPJSTK/KS), Pajak Penghasilan, PPN dari barang dan jasa, potongan koperasi, dan lainnya menambah beban yang sangat berat disamping kenaikan upah yang tidak signifikan antara 0,1 hingga 0,3% (berdasarkan PP 51 tahun 2023 Tentang Pengupahan) sehingga kualitas upah semakin jatuh dan biaya hidup semakin tinggi.

Perkembangan terakhir soal tapera adalah Pemerintah menunda kebijakan tersebut, namun di sisi lain lembaga pemerintahan seperti kementerian ketenagakerjaan tetap melakukan sosialisasi mengenai tapera dan fakta lainnya adalah berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2020 bahwa tapera akan mulai diterapkan pada tahun 2027, artinya bahwa penundaan yang disampaikan oleh negara hanyalah akal-akalan semata untuk menipu rakyat.

Berdasarkan dengan apa yang telah kami jelaskan diatas, maka dari itu aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) akan mobilisasi masa untuk turun ke jalan pada hari kamis 27 juni 2024 dimulai pukul 10.00 – selesai. Disamping itu kami juga mengajak kepada masyarakat sipil dan organisasi rakyat lainnya untuk ikut bergabung dalam aksi penolakan tapera ini.

Mengenai tuntutan yang akan kami sampaikan pada aksi nanti adalah sebagai berikut ;

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya;
2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat;
3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern;
4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehiingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.
5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.

Demikian press release ini dibuat untuk disampaikan kepada seluruh rekan-rekan media online/cetak, jaringan/aliansi, seluruh platform media sosial dan rakyat Indonesia. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Salam perjuangan !!

Jakarta, 27 Juni 2024

Seruan Aksi Unjuk Rasa Penolakan TAPERA !!TAPERA ( Tabungan Penderitaan Rakyat )lagi lagi rakyat harus menerima pil pahi...
27/06/2024

Seruan Aksi Unjuk Rasa Penolakan TAPERA !!

TAPERA ( Tabungan Penderitaan Rakyat )
lagi lagi rakyat harus menerima pil pahit dari rezim oligarki, dimana Tapera itu sendiri mewajibkan buruh agar di potong upahnya sebesar 2,5% - 3%

https://youtu.be/JpDcEekBM8g
23/06/2024

https://youtu.be/JpDcEekBM8g

Hal ini, disadari atau tidak, sebetulnya memberikan implikasi penting bagi Gerakan mahasiswa dan Gerakan buruh saat ini. Dengan posisinya sebagai Buruh masa ...

Address

Jalan Supriadi, RT:06, Rw: 03
Tangerang
15519

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang:

Videos

Share