Diskusi Publik
" Peluang dan Tantangan Gerakan Rakyat Untuk Mewujudkan Kekuatan Politik Partai Progresif "
Demonstrasi Buruh Sawit PT. Duta Palma
Pernyataan Sikap
Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta-PT Duta Palma Group
Saat ini, sekitar 2000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang mencakup 4 kebun (PT Wana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat) sedang menghadapi ancaman PHK dan mutasi Massal serta sudah tidak menerima upah hampir 3 bulan. Praktik buruk bisnis PT Duta Palma demikian itu sesungguhnya sudah berlangsung sejak keluarga Surya Darmadi memperoleh perizinan dan menjalankan operasional bisnisnya.
Sekurang-kurangnya sejak 2015 hingga sekarang PT Duta Palma Group kerap kali mangkir dari kewajiban normatifnya terhadap buruh-buruhnya. Baru pada tahun 2022, para buruh dan Karyawan PT Duta Palma melakukan perjuangan menuntut hak-hak normatifnya seperti gaji, upah lembur, hak cuti, dll. Para buruh terus melakukan perjuangan dengan melakukan perundingan antara buruh dan perusahaan bahkan melibatkan Instansi pemerintahan seperti Disnaker, DPRD. Akan tetapi masalah terus berdatangan dan tak kunjung selesai. Puncaknya, pada pada bulan Agustus 2023, para buruh PT Duta Palma melakukan aksi mogok kerja selama dua minggu dengan menyuarakan 9 tuntutan. Pada saat aksi mogok kerja dan aksi damai tersebut, tuntutan yang diajukan mencakup pembayaran upah sesuai kebijakan UMK, pembayaran upah lembur, uang pesangon bagi pensiunan, penyediaan bus angkutan anak sekolah, menolak pengadaan alat kerja yang biaya pembeliannya dibebankan kepada buruh, kepesertaan BPJS, serta fasilitas air bersih bagi buruh dan keluarganya. Dalam aksi ini, para buruh harus menghadapi pembubaran paksa.
Saat ini, diawal tahun 2025, para buruh dan karyawan kembali mendapatkan masalah yang sangat sulit. Hal ini dikarenakan pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dan karena
Pernyataan Sikap
Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI)
Federasi Serikat Pekerja Borneo Raya (F-SPBR)
PT Wana Hijau Semesta-PT Duta Palma Group
Saat ini, sekitar 2000 buruh perkebunan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas yang mencakup 4 kebun (PT Wana Hijau Semesta (WHS) 1, WHS 2, WHS 3 dan Teluk Keramat) sedang menghadapi ancaman PHK dan mutasi Massal serta sudah tidak menerima upah hampir 3 bulan. Praktik buruk bisnis PT Duta Palma demikian itu sesungguhnya sudah berlangsung sejak keluarga Surya Darmadi memperoleh perizinan dan menjalankan operasional bisnisnya.
Sekurang-kurangnya sejak 2015 hingga sekarang PT Duta Palma Group kerap kali mangkir dari kewajiban normatifnya terhadap buruh-buruhnya. Baru pada tahun 2022, para buruh dan Karyawan PT Duta Palma melakukan perjuangan menuntut hak-hak normatifnya seperti gaji, upah lembur, hak cuti, dll. Para buruh terus melakukan perjuangan dengan melakukan perundingan antara buruh dan perusahaan bahkan melibatkan Instansi pemerintahan seperti Disnaker, DPRD. Akan tetapi masalah terus berdatangan dan tak kunjung selesai. Puncaknya, pada pada bulan Agustus 2023, para buruh PT Duta Palma melakukan aksi mogok kerja selama dua minggu dengan menyuarakan 9 tuntutan. Pada saat aksi mogok kerja dan aksi damai tersebut, tuntutan yang diajukan mencakup pembayaran upah sesuai kebijakan UMK, pembayaran upah lembur, uang pesangon bagi pensiunan, penyediaan bus angkutan anak sekolah, menolak pengadaan alat kerja yang biaya pembeliannya dibebankan kepada buruh, kepesertaan BPJS, serta fasilitas air bersih bagi buruh dan keluarganya. Dalam aksi ini, para buruh harus menghadapi pembubaran paksa.
Saat ini, diawal tahun 2025, para buruh dan karyawan kembali mendapatkan masalah yang sangat sulit. Hal ini dikarenakan pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp73,9 triliun dan karena
Beginilah Kondisi Terkini kawan-kawan Buruh SBPI KASBI yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma, Riau. Mereka mengungsi di emperan kantin Kantor Dinas Tenagakerja Kab. Indragiri Hulu tanpa barang karena barang-barang mereka sudah dibuang oleh perusahaan. Bahkan pakaian mereka pun hanya tinggal yang melekat dibadan. Sampai saat ini mereka terus didampingi oleh pengurus Serikat Buruh SBPI KASBI PUK Kab. Indragiri Hulu, sementara belum ada tindak lanjut dari pihak Dinas Tenagakerja terkait kasus ini.
#kasbi #mudaberanimilitan #dutapalma #indragirihulu
Kawal Upah 2025
Hari ini Jum'at 13 Desember 2024, Aliansi Buruh Kota Tangerang sedang melakukan pengawalan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari 4 unsur yakni unsur Pemerintahan, Unsur Akademisi, Unsur Serikat Buruh dan Unsur Pengusaha (Apindo). Tujuannya adalah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota Tangerang dan Upah Minimum Sektoral yang kemudian nanti akan di serahkan ke Walikota Tangerang untuk direkomendasikan ke Gubernur Banten.
Pengawalan Rapat ini adalah untuk memastikan bahwa didalam Rapat Pleno ini sesuai dengan keputusan MK dan memperjuangkan angka kenaikan UMK yang sesuai dengan KHL yakni 11,56 %.
#kasbi #mudaberanimilitan #demoburuh #kawalupah2025
Update Pundenrejo:
Kronologi Upaya Petani Pundenrejo menghadang kendaraan PT Laju Perdana Indah (PT LPI)
1. Sekitar pukul 14.00 petani Pundenrejo menghadang truk PT Laju Perdana Indah (PT LPI). Puluhan pihak PT LPI mendatangi lahan garapan petani Pundenrejo bersama dengan sejumlah preman membawa banner yang bertuliskan "Tanah Milik PT LPI".
2. Pihak PT LPI bersama dengan preman memasang banner tersebut di lahan garapan petani yang ada di Dusun Pule dan Dusun Jering.
3. Pukul 14.15 PT LPI berhasil memasang 7 banner di lahan yang ada di Dusun Pule dan langsung menuju ke lahan yang ada di dusun Jering.
4. Sekitar pukul 14.30 petani Pundenrejo berupaya menghadang kendaraan PT LPI yang menuju lahan garapan warga di Dusun Jering
5. Saat mencoba menghadang kendaraan PT LPI, salah satu warga terjatuh karena didorong oleh salah satu pihak PT LPI. Namun petani Pundenrejo tetap bertahan menghadang kendaraan PT LPI
6. Sekitar pukul 15.00, kendaraan PT LPI pergi meninggalkan Desa Pundenrejo. Petani Pundenrejo berhasil menghadang kendaraan PT LPI untuk memasang banner.
#petani #pundungrejo #lpi
Kami dari Federasi Serikat Buruh Nusantara - SBN Tangerang siap terlibat dalam aksi Hari Tani Nasional, 24 September 2024.
Selamatkan Konstitusi!
Tegakkan Demokrasi !
Jalankan Reforma Agraria Sejati !