29/09/2022
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undangn (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Target pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,3% dan target defisit anggaran dikembalikan di bawah 3% sesuai Undang-undang Keuangan Negara, tepatnya menjadi 2,83%.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (29/9).
Sembilan fraksi menyatakan persetujuan RUU APBN ditetapkan sebagai UU, dengan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi kesepakatan dengan 27 catatan. Salah satu masukan dari PKS, yakni pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan, kompetensi, kecukupan, ketersediaan dan pesebaran guru ke seluruh wilayah.
RUU APBN 2023 yang telah disahkan DPR hanya perlu menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo dan proses pengundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Adapun UU APBN terdiri atas asumsi makro, sasaran dan target pembanguan, serta postur APBN 2023, berikut poin-poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR:
Asumsi dasar makro:
Pertumbuhan ekonomi: 5,3%.
Laju inflasi: 3,6%
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 14.800
Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7,90%
Harga minyak mentah Indonesia: US$ 90 per barel
Lifting Minyak Bumi: 660 ribu barel per hari
Lifting Gas Bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari
Sasaran dan Indikator Pembangunan:
Tingkat pengangguran terbuka: 5,3%-6%
Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5%
Rasio gini: 0,375-0,378
Indeks Pembangunan Manusia: 73,31-73,49
Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107
Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108
Pendapatan Negara:
Jenis Pendapatan
Nilai
Penerimaan Pajak Rp 1.718 triliun
- PPh Migas
Rp 61,4 triliun
- PPh Non Migas
Rp 873,6 triliun
- PPN dan PPnBM
Rp 743 triliun
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp 31,3 triliun
- Pajak Lainnya Rp 8,7 triliun
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Rp 303,2 triliun
- Cukai
Rp 245,4 triliun
- Bea masuk
Rp 47,5 triliun
- Bea keluar Rp 10,2 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 441,4 triliun
- Sumber daya alam (SDA) Migas Rp 131,2 triliun
- SDA non migas Rp 64,8 triliun
- Pendapatan dari KND Rp 49,1 triliun
- PNBP Kementerian dan Lembaga Rp 76,8 triliiun
- PNBP penjualan hasil tambang Rp 31,2 triliun
- PNBP DMO Rp 5,3 triliun
- Penerimaan Badan Layana Umum (BLU) Rp 83 triliun
Penerimaan Hibah Rp 409 miliar Rp 409 miliar
TOTAL Rp 2.463 triliun
Belanja Negara:
Jenis Belanja Nilai
Belanja Pemerintah Pusat Rp 2.246,5 triliun
- Belanaj Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp 1.000,8 triliun
- Belanja non K/L Rp 1.245,6 triliun
Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 814,7 triliun
- Dana Bagi Hasil Rp 136,3 Triliun
- Dana Alokasi Umum Rp 396 triliun
- Dana Alokasi Khusus Rp 185,8 triliun
- Dana Otsus dan Dana Kesitimewaan DIY Rp 18,6 triliun
- Dana Desa Rp 70 triliun
- Insentif Fiskal Rp 8 triliun
TOTAL Rp 3.061,2 triliun
Dengan postur tersebut, target defisit APBN tahun depan sebesar Rp 598,2 triliun. Defisit tahun depan setara 2,84% dari produk domestik bruto (PDB).
Untuk menutupi defisit dan memenuhi pembiayaan untuk investasi, pemerintah menargetkan pembiayaan utang tahun depan sebesar Rp 696,3 triliun. Adapun dengan rincian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto Rp 712,9 triliun dan penarikan pinjaman neto negatif Rp 16,6 triliun.
Selengkapnya di:
https://katadata.co.id/amp/agustiyanti/finansial/63355d1ff0078/dpr-sahkan-apbn-2023-ini-poin-poin-pentingnya