27/08/2024
ULASAN PAGI SECANGKIR KOPI.....
Putusan MK terkait Ambang Batas Pencalonan, tidak lagi mengacu pada Ambang Batas 20 persen, melainkan pada sebaran pemilih , sehingga partai parati kecil yang tidak mendapatkan kursi di DPR , Dapat mencalonkan Calon Bupatinya , hal ini telah membuka babak baru dalam konstelasi politik di tingkat lokal. Berbagai kekuatan baru diperkirakan akan muncul dan bersaing, mulai dari gerakan mahasiswa, partai politik, hingga masyarakat sipil.
Dinamika politik yang terjadi akan menjadi tontonan menarik bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapa yang akan memenangkan persaingan dan menjadi pemimpin daerah yang baru? Akankah muncul pemimpin-pemimpin daerah baru yang benar-benar pro-rakyat dan memiliki integritas tinggi?
Semua itu akan terjawab dalam Pilkada 2024 mendatang. Satu hal yang pasti, rakyat Indonesia akan menjadi penentu utama dalam perhelatan demokrasi di tingkat lokal ini. Suara dan aspirasi rakyatlah yang akan menjadi panglima.