03/04/2023
Apa Hukum Beli Emas Secara Online dalam Islam?
Hukum jual beli online dalam Islam secara umum diperbolehkan. Hanya saja, ada problematika dalam jual beli online saat barang yang dijual adalah komoditas ribawi seperti emas.
Bahkan saat ini di toko online dan marketplace seperti shopee, tokopedia,dll, banyak penjual yang menawarkan emas batangan di lapaknya. Emas ditransaksikan secara online tanpa melalui pembayaran tunai yang artinya terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli secara langsung. Pembeli melakukan transfer pembayaran, lalu penjual mengirimkannya melalui jasa ekspedisi. Hingga akhirnya jual beli emas secara online menimbulkan polemik mengenai halal dan haramnya. Nah, di mana letak permasalahan jual beli emas online ini?
Dalil yang menjadi perdebatan pro-konta jual beli emas online yaitu sebuah hadis shahih yang diriwayatkan Imam Muslim.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda pada hadis tersebut:
βJika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, syaβir (salah satu jenis gandum) dijual dengan syaβir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).β (HR. Muslim, no. 1587).
Berdasarkan hadis ini, emas masuk dalam kategori komoditi ribawi bersama dengan perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam. Nabi Muhammad memberikan petunjuk, dalam transaksi barang-barang tersebut mesti tunai diserahterimakan secara langsung. Jika jual beli dilakukan tidak tunai, seperti jual beli emas online, maka tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi syarat tunai diserahterimakan.
Pada jual beli emas online, syarat yang menjadi kendala utama yaitu terkait aturan tunai dan diserahterimakan langsung.
Lalu bagaimana solusinya??
ada solusi yang mungkin dapat diterapkan untuk mengatasi hal ini yaitu lewat sistem cash on delivery (COD) seperti berikut:
1. Pembeli dan penjual bersepakat soal barang dan harga secara online, lalu pengantaran barangnya dilakukan langsung oleh penjual kepada pembeli dan pembayarannya langsung di lokasi pertemuan.
2. Pembeli dan penjual bersepakat dengan barang dan harga secara online. Pengiriman barang secara COD menggunakan jasa ekpedisi. Pembayaran dari pembeli dilakukan tunai saat kurir menyerahkan barang tersebut. Dalam hal ini, serah terima barang menggunakan sistem perwakilan (at taukil fil ba'i).
Semoga bermanfaat π.
Pengen nabung emas dgn harga terjangkau??
Silahkan chat WA dgn
click wa.me/6281553035658