Muslimah Pembela Islam Jatim

Muslimah Pembela Islam Jatim Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
Media Islam Jawa Timur
(44)

31/08/2024

Stop Pelecehan Seksual di Kalangan Mahasiswa!

Oleh : Athifah Mumtazah (Muslimah Aktivis Muda)

--Berita soal pelecehan kembali datang dari dunia pendidikan. Seorang pemuda mahasiswa telah melakukan pelecehan seksual di media sosial. Kasus ini berawal dari Aksi Gilang yang diduga salah satu mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) melakukan pelecehan seksual melalui akun X (dahulu Twitter) dengan nama akun . Lewat akun tersebut, ia kerap mengunggah foto-foto wanita dengan caption yang tak senonoh, yang berujung pada klarifikasi permohonan maaf sang pelaku.(INewsDepok.id)

Hal ini bukan sekali terjadi, tapi sudah banyak kasus berita pelecehan seksual di kalangan mahasiswa. Jika dilihat dari kejadian ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia sungguh tidak lagi ada nilainya, terus terkoyak. Derajat manusia kian rendah dari hewan karena perilaku bobroknya. Hal ini makin tampak ketika yang menjadi orientasi dalam hidupnya bukan lagi ridho Allah tapi atas dasar kepuasan jasmani semata.

Inilah buah diabaikannya agama dalam kehidupan. Kebebasan berperilaku dijadikan pedoman hidup yang lahir dari sistem kapitalis-sekular. Tak heran, jika pendidikan yang dihasilkan pun terbukti gagal memberikan pondasi yang kokoh dalam kepribadian generasi. Di samping itu solusi pragmatis pemerintah yang terus digencarkan dengan menyosialisasikan Permen PPKS sekaligus mengampanyekan s*xual consent (yang lahir dari asas sekular liberal), terbukti gagal dan tidak efektif dalam menangani kasus ini hingga akarnya. Padahal, dengan penerapan nilai rusak sekular liberal akan merusak karakter identitas mahasiswa muslim serta menjauhkan mereka dari potensinya sebagai pemuda pemimpin umat dan peradaban.

Kondisi ini jelas sangat memprihatinkan. Nyatalah Indonesa berada dalam situasi darurat generasi muda. Bisa dibayangkan betapa rusaknya Indonesia kelak, mengingat merekalah calon pembangun peradaban bangsa masa yang akan datang. Indonesia Emas 2045 yang digadang-gadang, hanyalah ilusi belaka.

Sangat jauh berbeda dengan Islam. Islam mampu melahirkan sosok istimewa karena aqidah Islam dijadikan sebagai landasan hidup, tidak hanya oleh individu, namun juga oleh masyarakat dan negara. Ketakwaan menjadi benteng seorang muslim untuk selalu patuh dan tunduk kepada Allah dan RasulNya. Masyarakat yang hidup dalam atmosfer Islam menjadi pihak yang membangun kehidupan dalam budaya Islam yang sarat dengan kemuliaan.

Banyak generasi muda bertakwa dan berprestasi lahir dari peradaban Islam yang gemilang, Seperti Ibnu Sina, Al Khawarizmi, Muhammad Al Fatih, Fathimah Al Fihri, Maryam Al Asturlabi, dan masih banyak lagi. Hal ini akan terwujud jika generasi muda tumbuh dalam penjagaan yang optimal oleh negara sehingga mendorong optimaliasi potensi dalam semua bentuk kebaikan dan memberi manfaat kepada umat.

Wallahu a'lam wishawwab.




Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
"Media Islam Jawa Timur, menghadirkan berita, informasi terkini, dan berbagai solusi kehidupan menurut kacamata Islam"

Fanpage : Muslimah Pembela Islam Jatim
Instagram :
Telegram :
X :

28/08/2024

Menakar Pergerakan Aktivis Muda Muslim

Oleh : Zulfa Z, Mahasiswa Magister Surabaya

--Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Surabaya telah menyelenggarakan aksi di depan gedung Jalan Darmokali Nomor 148 Surabaya. Aksi ini digelar dalam rangka menyuarakan penolakan mereka terhadap politik uang dalam Pilkada 2024 ini. Ketua PMII Cabang Kota Surabaya menyampaikan bahwa pada momen kali ini, mereka melakukan gebrakan dengan menyatakan sikap di depan publik “PMII Cabang Kota Surabaya siap menjadi patronase dan percontohan bagi pemuda-pemuda lainnya dan elemen-elemen masyarakat lainnya. Kami hadir hari ini dengan forum diskusi yang terstruktur, harapannya bisa menjadi patronase dari pemuda lain untuk berani bersikap, berkomitmen, dan memperjuangkan kemajuan negeri.”
Sumber : PMII Surabaya Haramkan Politik Uang di Pilkada Serentak 2024 (detik.com)

Komentar :
Sikap para aktivis untuk menyuarakan haramnya praktik politik uang pada Pilkada 2024 patut diacungi jempol. Apalagi politik uang merupakan hal yang umum pada kontestasi Pilkada, bahkan dinormalisasi keberadaannya sebagai ‘uang mahar’. Namun apabila penyikapan ini tidak dibarengi dengan analisa akar masalah serta solusi yang mengatasinya, niscaya tidak akan ada perubahan yang terjadi. Sebagaimana upaya penghapusan praktik politik uang melalui peraturan yang sudah digalakkan sejak lama (diantaranya pasal 47 UU 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, serta pasal 228 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum), yang juga tidak menghasilkan perubahan berarti sampai hari ini.

Praktik politik uang merupakan konsekuensi alami yang dihasilkan dari penerapan sistem kehidupan sekular (pemisahan agama dari kehidupan), sehingga aturan yang ada didasari dengan konsep kebebasan. Ditambah dengan konsep kapitalisme yang mengedepankan keuntungan bagi dirinya sendiri yang pasti tidak terlepas dari hawa nafsu. Konsep kehidupan ini membuat semua aktivitas yang berjalan di atasnya diwarnai dengan kebebasan meraup keuntungan demi memenuhi kepentingan individu. Termasuk perebutan kursi kekuasaan, yang akhirnya tidak pernah terlepas dari aktivitas curang karena mengedepankan kepentingan dan keuntungan masing-masing pihak. Tidak ada lagi bahasan mengenai standar benar-salah yang baku. Yang ada hanyalah pembahasan mengenai untung-rugi. Politik uang hanyalah salah satu contoh kasus dari kecurangan-kecurangan yang tidak pernah absen mewarnai ajang perebutan kekuasaan. Inilah yang menjadi akar permasalahannya. Sehingga apabila sistem kehidupan tetap menggunakan sistem kapitalistik-sekular, praktik politik uang tidak akan mungkin bisa dihapuskan.

Aktivis muslim harus memperdalam tujuan pergerakan dan perjuangannya hingga menyentuh akar permasalahan, yaitu melepaskan kehidupan hari ini dari sistem kepitalistik-sekular yang rusak dan merusak. Serta kembali pada sistem kehidupan Islam yang diberikan oleh Allah dan penerapannya telah dicontohkan oleh Rasulullah, yang terdefinisi jelas standar benar-salahnya menggunakan standarisasi syariat Allah. Barulah pergerakan dan perjuangannya akan menghasilkan perubahan yang revolusioner sebagaimana dicontohkan p**a oleh Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bisshowab




Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
"Media Islam Jawa Timur, menghadirkan berita, informasi terkini, dan berbagai solusi kehidupan menurut kacamata Islam"

Fanpage : Muslimah Pembela Islam Jatim
Instagram :
Telegram :
X :

24/08/2024

PP 28/2024: Kontrasepsi Anak Legal, Normalisasi Zina ?

Oleh : Lailatul Hidayah


--Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Disebutkan dalam pasal 103 yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 lalu bahwa upaya dalam kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pada ayat (3) berbunyi: “Pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan serta kegiatan lain diluar sekolah, sementara pada ayat 4 berbunyi: ”Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi (a)deteksi dini penyakit atau skrining, (b)pengobatan, (c)rehabilitasi (d)konseling (e)penyediaan alat kontrasepsi. Jika dapat disimpulkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut pemerintah bermaksud untuk mengatasi persoalan kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja dengan pemberian edukasi terkait kesehatan reproduksi dalam proses belajar mengajar di satuan pendidikan atau diluar sekolah. Yang menjadi kontroversial dari pasal di atas adalah pada butir (e) yang menyebutkan alat kontrasepsi. Penyediaan alat kontrasepsi kepada anak usia dini atau remaja tentu saja rawan disalahgunaka. Bahkan akan dianggap sebagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah sehingga menjadi pembenaran mereka untuk melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak seusia mereka seperti berzina.

Alat Kontrasepsi Untuk Anak yang Sudah Menikah?

Kementrian Kesehatan memang telah mengonfirmasi bahwa penggunaan alat kontrasepsi hanya diperuntukkan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan karena belum siap dari segi ekonomi dan kesehatan. Namun demikian, hal ini ternyata bertentangan dengan undang-undang yang lain, seperti RKUHP pasal 534 dan pasal 481 tentang pelarangan secara terang-terangan mempertunjukkan dan terang-terangan tanpa diminta menawarkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan. Jika memang alat kontrasepsi tersebut ditujukan kepada anak usia sekolah dan remaja, ini berarti sasarannya adalah anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Perrtama dan Sekolah Menengah Atas atau yang usianya masih berada di bawah 18 tahun. Sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Maka dalam hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Lalu anak pelajar manakah yang dibolehkan untuk menggunakan alat kontrasepsi? Sedangkan dalam UU No. 16 Tahun 2019 terdapat larangan perkawinan anak? Mengapa p**a di UU No. 28 Tahun 2004 tidak disebutkan dalam salah satu pasalnya bahwa alat kontrasepsi diperuntukkan hanya untuk yang menikah saja? Jelas ini tidak tertulis dalam UU No.28 tersebut yang hanya akan terus menjadi kontroversi di masa mendatang. Kalaupun disebutkan dalam pasal hanya untuk anak dan remaja yang menikah, hal tersebut juga telah menabrak UU yang lain.


Pergaulan bebas telah kerap terjadi pada anak dan remaja. Seperti kasus anak yang sudah mulai bisa berhubungan badan dengan temannya sendiri, yang membuat anak terjangkit penyakit seksual seperti HIV dan sifilis serta penyakit seksual lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut biasanya pemerintah merekomendasikan peggunaan alat kontrasepsi. Ini dilakukan agar dapat melakukan s*x aman seperti yang telah banyak dikampanyekan oleh pemerintah dalam Comphrehensif Sexual Education (CSE) yang terdiri atas 7 komponennya serta program BERANI. Semua itu kini telah diresmikan melalui UU yang ditujukan untuk anak dan remaja. Jika masalah anak hari ini karena maraknya pergaulan bebas pada anak yang menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan tertularnya penyakit seksual, apakah alat kontrasepsi adalah solusi yang tepat menghentikan pergaulan bebas pada anak dan remaja?


Jelas bahwa dengan dilegalkannya alat kontrasepsi pada anak, justru akan membuat anak semakin terfasilitasi untuk berzina atau melakukan hubungan badan. Mereka akan merasa bahwa pemerintah telah membolehkan melakukan zina asalkan dengan memakai alat kontrasepsi. Hal ini juga akan menjadikannya normal di kalangan anak, yang seharusnya anak dididik dengan baik dan dikuatkan keimanannya agar menjadi manusia yang bermanfaat, serta menjadi pemimpin yang shalih di masa depan. Adanya penyediaan alat kontrasepsi ini hanya akan melanggengkan dan memakmurkan industri yang membuatnya. Sedangkan bagi anak dan remaja tidak menmberikan solusi sama sekali. Justru alat kontrasepsi semakin menormalisasi zina dan pergaulan bebas. Jika tidak ingin hamil di luar nikah dan terhindar dari penyakit menular seksual, maka solusinya adalah meninggalkan perbuatan zina tersebut. Memang hal ini sangat sulit diberantas, karena kita hidup di negara yang menerapkan sistem kapitalisme yang berorientasi pada materi. Tidak heran jika kebijakan pemerintah banyak berpihak pada para kapitalis atau industri. Selain itu juga pengaruh sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan yang membuat kebijakan atau peraturan yang ada menghapuskan Islam untuk mengaturnya, sehingga tidak mengherankan jika kerusakan dan masalah-masalah tidak pernah tersolusi.

Pandangan Islam Terhadap Zina


Islam sangat tegas dalam hal pelanggaran hukum syara yang dilakukan individu rakyatnya. Pergaulan bebas yang merupakan zina dan terjadi pada anak maupun remaja akan menjadi perhatian penuh dari negara. Bukan sekedar karena memperhatikan aspek kesehatan reproduksi anak saja, yang seakan hanya seputar masalah kehamilan yang tidak diinginkan. Padahal pergaulan bebas dan zina termasuk dosa besar dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).
Bahkan Nabi saw menyebut zina adalah dosa besar setelah syirik. Sebagaimana dalam hadits:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
“Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya.”(HR Ibnu Abi ad-Dunya’)
Begitu kejinya perbuatan zina, kelak di akhirat Allah SWT sampai menyiapkan azab yang mengerikan. Nabi SAW bersabda:
ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي
“Kemudian keduanya membawaku, ternyata ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, bau tubuhnya sangat busuk, paling jelek dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Keduanya menjawab, ‘Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
Solusi Tuntas Pergaulan Bebas
Islam memiliki upaya preventif dan kuratif dalam menyelesaikan persolan pergaulan bebas, antara lain:
Upaya preventif meliputi fasilitas negara berupa pendidikan Islam dengan kurikulum yang berasaskan aqidah Islam. Negara akan menghapus tayangan ataupun situs-situs internet berbau pornografi yang dapat mempengaruhi keinginan anak untuk berzina. Negara juga mendorong dan memberlakukan aturan terkait menutup aurat bagi laki-laki-laki maupun perempuan sesuai dengan ketentuan hukum syara. Negara juga akan memfasilitasi warganya mengkaji Islam dengan menyebarkan para dai di berbagai penjuru. Masyarakat yang dibentuk juga merupakan masyarakat yang akan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar.
Upaya kuratif berupa sanksi tegas dari negara bagi pelaku zina yang sangat membawa pada efek jera. Bagi pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali bagi yang belum pernah menikah (Qs. An Nur: 2) dan diasingkan selama 1 tahun (HR. Al-Bukhari). Adapun yang telah menikah, maka mendapat hukum rajam hingga meninggal (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian cara Islam melindungi manusia dari pergaulan bebas seperti zina. Upaya tersebut tidak akan bisa diterapkan kecuali adanya negara yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Karena Khilafahlah yang mempu menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna yang menyolusi masalah dari akarnya. Wallahu a’lam.




Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
"Media Islam Jawa Timur, menghadirkan berita, informasi terkini, dan berbagai solusi kehidupan menurut kacamata Islam"

Fanpage : Muslimah Pembela Islam Jatim
Instagram :
Telegram :
X :

21/08/2024

Indonesia, Benarkah Sudah Merdeka ?

Oleh : Ainiyatul Fatihah (Aktivis Dakwah)

--Ada yang berbeda dalam pelaksanaan upacara kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79 yang dipimpin presiden pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Jika tahun-tahun sebelumnya hanya diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, maka tahun ini digelar di dua lokasi, yakni di Istana Merdeka dan di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan dan memperkenalkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Penyelenggaraan upacara di dua tempat ini juga menjadi simbol keberagaman dan persatuan bangsa, serta menandai awal era dengan mulai berfungsinya ibu kota yang baru. Tema peringatan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, yaitu “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema itu dipilih sebagai gambaran transisi kepindahan IKN baru dan menjelang pergantian kepala negara.

Dikutip dari cnbc indonesia, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus di IKN mencapai Rp 87 miliar. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya yang menghabiskan Rp 53 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta. Peningkatan anggaran ini digunakan untuk pengadaan perlengkapan baru yang diperlukan untuk upacara di IKN serta penyediaan infrastruktur pendukung untuk seremoni tersebut. Isa juga menambahkan bahwa anggaran untuk jamuan mengalami kenaikan karena fasilitas di IKN masih belum selengkap di Jakarta.

Tujuh puluh sembilan tahun sudah Indonesia merdeka dari segala penjajahan fisik, karena tidak lagi berhadapan langsung dengan tentara penjajah. Namun kemerdekaan sejatinya bukan hanya terlepas dari penjajahan fisik semata tetapi terbebas dari segala bentuk penjajahan baik ekonomi, sumber daya alam, maupun bentuk penjajahan yang lain.

Menjelang akhir masa jabatan presiden, banyak kebijakan yang dikeluarkan justru menyengsarakan rakyat. Dalam masalah ekonomi misalnya, hidup di tengah limpahan sumber daya alam dan gemerlap proyek IKN, kondisi ekonomi negeri carut marut. Tingginya angka kemiskiman, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, maraknya PHK massal, menjamurnya penggangguran, melonjaknya biaya kebutuhan pokok, dan mahalnya biaya pendidikan juga kesehatan. Sementara itu, beban ekonomi rakyat semakin berat dengan adanya pungutan baru seperti Tapera, yang dianggap sebagai beban tambahan sehingga menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan jaminan hunian kepada warga negaranya.

Di sisi lain, sumber daya alam negeri ini dieksploitasi besar-besaran oleh negara asing dan aseng. Seperti PT Freeport, Petro China, PT Chevron Pacific dan banyak lagi. Bagaimana tidak miris, hidup di negeri yang memiliki potensi kekayaan alam yang besar namun kesejahteraan rakyat hanyalah harapan semu. Tersebab para kapital tak henti-hentinya meraup kekayaan alam di negeri ini dan penerapan sistem kapitalis sekular menguatkan penjajahan asing dalam mengekploitasi sumber daya alam atas nama hutang, investasi dan perdagangan bebas. Alih-alih menyejahterakan, justru rakyat hanya mendapatkan dampak buruknya. Maka terbukti negara telah gagal menjamin dan mensejahterakan rakyat di negeri sendiri.

Ditambah kebijakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang memberikan karpet merah kepada ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Polemik kepemilikan tambang adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekular demokrasi, sehingga aturan yang ditegakkan tidak berstandar hukum syara sehingga melahirkan kebebasan dalam berkepemilikan. Akibatnya, fungsi dan tugas utama ormas Islam akan mengalami pergeseran dan bertentangan dengan syariat Islam. Tugas pokok ormas, yaitu melakukan dakwah amar ma'ruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta mengawasi dan mengoreksi penguasa agar pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan syara. Bukan ikut larut dan menerima izin pengelolaan tambang.

Persoalan lain yaitu bidang pendidikan. Kesulitan akses pendidikan tinggi kini semakin diperparah dengan kapitalisasi pendidikan yang menjadikannya barang mahal dan komoditas ekonomi, bukan sebagai hak yang wajib dipenuhi oleh negara. Begitu juga penetapan Kurikulum Merdeka tampak seperti memberikan harapan baru bagi dunia pendidikan. Namun sejatinya, kurikulum ini lahir dari dasar yang sama dengan kurikulum sebelumnya.

Dalam sistem pendidikan sekular kapitalis, perubahan kurikulum adalah hal sering terjadi, karena terus disesuaikan dengan tuntutan pasar dan tren global. Saat ini, dengan pesatnya kemajuan teknologi digital, Kurikulum Merdeka fokus pada penguatan aspek digitalisasi dan memperkuat ide sekularisasi. Pendidikan hanya dirancang untuk melahirkan peserta didik yang berfikir pragmatis juga minim syaksiyah keislamannya.

Masalah lain di dunia pendidikan adalah penerapan kebijakan kampus yang semakin fokus pada penyerapan lulusan ke dunia kerja sebagai indikator utama keberhasilan pendidikan tinggi. Kebijakan ini menjadikan mahasiswa sekedar menjadi mesin kerja dan menjauhkan mereka dari nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan karakter generasi yang tangguh.

Selain itu, gaya hidup liberal yang semakin meluas telah menciptakan generasi yang kebablasan. Akibatnya banyak anak muda terjerumus dalam pergaulan bebas. Pergaulan bebas justru dipermudah dan difasilitasi dengan munculnya PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Nyatanya, PP tersebut memuat dukungan terhadap seks bebas dan legalisasi LGBT.

Tak hanya itu, banyak pemuda muslim yang terombang-ambing tanpa mengetahui jati diri mereka, serta terpapar Islamofobia sebagai hasil pengaruh budaya Barat. Sebagaimana kebijakan terbaru BPIP mengenai seragam Paskibraka 2024 jyang uga menuai protes, khususnya terkait larangan mengenakan kerudung bagi seorang muslimah. Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 tidak memberikan opsi bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan kerudung dengan alasan keseragaman. Tentu ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam tentang aturan menutup aurat. Kerudung, sebagai kewajiban bagi seorang muslimah seharusnya tidak diperdebatkan dan tidak perlu dikompromikan dengan nilai-nilai keseragaman.

Berbagai fakta buruk dan realita pahit yang terjadi di negeri ini, menunjukkan negeri-negeri kaum muslim hidup di bawah aturan sistem kufur kapitalisme yang terbukti gagal dalam menyejahterakan. Kelamnya dunia tanpa adanya sistem Islam yaitu Khilafah di tengah-tengah masyarakat telah menjadi catatan terburuk sepanjang sejarah. Gelapnya malam tanpa Khilafah, bagaikan pekatnya malam, semakin pekat pertanda fajar akan segera menyingsing.

Penerapan aturan Islam dalam institusi negara khilafah adalah satu-satunya solusi. Dalam Khilafah, negara berperan sebagai pelayan dan pelindung rakyat dengan kewajiban penuh untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kesejahteraan dalam Islam mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, dan keamanan, serta akses gratis dalam pendidikan dan kesehatan bagi seluruh anggota daulah, baik muslim maupun nonmuslim yang tunduk terhadap pemerintahan Islam.

Khilafah, sebagai pelaksana hukum-hukum Islam, menjalankan politik dalam negeri untuk mengelola sumber daya alam dan politik luar negeri untuk menyebarkan Islam ke seluruh dunia. Selain itu, khilafah harus memiliki kekuatan militer untuk melindungi wilayah daulah Islam dari ancaman luar. Menjalankan politik dalam negeri berarti bertanggung jawab penuh untuk menciptakan peluang kerja melalui pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum, sehingga tercipta lapangan kerja yang luas dan terpenuhinya kesejahteraan rakyat.

Dalam Islam, kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Khilafah, telah terbukti berhasil dalam penerapan sistem Islam selama 14 abad lamanya, di mana Rasulullah SAW memberikan teladan terbaik sebagai seorang pemimpin dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sudah saatnya umat Islam bangkit dan bersatu, agar tidak lagi terprovokasi oleh propaganda Barat. Saatnya umat Islam bangun dari tidur panjangnya, kembali menyandang gelar sebagai khoiru ummah, dan bersama-sama berjuang untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah. Inilah momen untuk mendakwahkan Islam ke seluruh dunia, mengembalikan kejayaan Islam, dan menjadi rahmat bagi seluruh alam demi terwujudnya kemerdekaan yang dirindukan.

Khilafah menyatukan umat Islam di seluruh dunia, menciptakan kesejahteraan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah serta menjadi pelindung dari segala bentuk kebijakan dzalim. Khilafah akan membawa cahaya baru ke dunia, mengangkat kejayaan Islam dan memuliakan umatnya. Wahai kaum Muslimin, sambutlah khilafah, harapan baru dunia.

Wallahu a'lam.




Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
"Media Islam Jawa Timur, menghadirkan berita, informasi terkini, dan berbagai solusi kehidupan menurut kacamata Islam"

Fanpage : Muslimah Pembela Islam Jatim
Instagram :
Telegram :
X :

18/08/2024

Kecanduan Gadget, Generasi Butuh Sistem Safety Ala Islam

Oleh: drg. Eka (Praktisi Kesehatan)

--Tak dipungkiri perkembangan teknologi meniscayakan penggunaan gadget oleh semua pihak demi memudahkan setiap aktivitas. Namun ibarat pisau bermata dua, gadget bisa memberi manfaat sekaligus berpotensi merusak karena adanya konten yang negatif. Penggunaan gadget yang berlebihan justru membawa dampak, utamanya pada anak. Ini yang terjadi pada sebagian anak di Surabaya.

Ribuan anak tercatat menjalani terapi di RS Menur Surabaya lantaran kecanduan gadget. Mirisnya, beberapa anak di bawah umur terpapar pornografi dan game online. Menurut Psikiater Konsultan Anak dan Remaja Klinik Gangguan Belajar RSJ Menur Jawa Timur, paparan gadget berakibat pada depresi dan gangguan perilaku pada anak dan remaja. (Beritasatu.com, 25/7/2024)

Awalnya, kecanduan gadget ini terjadi karena adanya pembiasaan yang dilakukan oleh keluarga serta pengawasan yang kurang dari orang tua. Anak dianggap “lebih tenang” ketika bertatapan dengan layar gadget. Atau dari dunia digital hari ini yang sangat memudahkan akses pada anak untuk mengkonsumi tayangan-tayangan yang menarik bagi mereka dengan menggunakan gadget.

Dilansir dari laman yankes.kemkes.go.id, dampak penggunaan gadget secara berlebihan berpengaruh pada kesehatan anak. Mulai dari kesehatan mata yang terlalu lama menatap layar gadget, obesitas karena anak tidak bergerak aktif, bahaya bagi otak anak karena gangguan gelombang elektromagnetik pada kemampuan belajar dan perilaku, hingga masalah mental yang berpotensi pada depresi, psikosis dan lainnya.

Mengatasi permasalahan gadget ini, Pemprov Jatim bekerja sama dengan Unicef memperkuat sistem safety online. Menurut Kepala Perwakilan UNICEF Pulau Jawa dan Bali Arie Rukmantara, Jawa Timur termasuk pengguna internet tertinggi yang diakses oleh anak-anak. Berbagai ancaman di dunia cyber juga menyertai. “Jadi harus ada perkuatan sistem safety online, seperti cyber bully maupun judi online yang kini juga banyak diakses oleh anak-anak,” jelasnya. (radarsurabaya.jawapos.com, 28/7/2024)

Demikian bahayanya pengaruh negatif gadget, namun justru hari ini konten-konten yang “menarik” semakin banyak bertebaran di dunia digital. Lihat saja, ketika tayangan dilihat oleh jutaan orang, maka konten serupa akan bermunculan. Tak peduli apakah konten tersebut mendidik atau malah merusak. Mirisnya lagi, tayangan yang semakin memicu perilaku kebebasan pun tak hentinya dibuat. Dalam sistem kapitalis sekular, kebebasan berperilaku dijamin. Apalagi jika sudah berbau mendatangakan materi, maka apapun akan dilakukan, termasuk memproduksi konten yang jelas melanggar syariat. Maka solusi penguatan safety online tak akan mampu menyelesaikan secara paripurna.

Sejatinya, gadget dipandang sebagai alat/sarana bagi manusia untuk membantu aktivitasnya. Namun dalam sistem kapitalis sekular, alat ini akan berpotensi besar membawa pada pengaruh yang negatif. Pun demikian dengan teknologi digital.

Dalam Islam, teknologi dan gadget akan digunakan untuk beramal shalih. Keimanan mendorong seseorang memanfaatkan teknologi dan gadget tanpa melanggar syariat karena ia menyadari perbuatannya di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Semisal konten yang dibuat adalah untuk semakin meningkatkan ketakwaan. Suasana dengan standar halal dan haram akan terjaga. Peran penting keluarga yang memiliki cara pandang untuk menjaga anak-anak dari pengaruh negatif yakni dengan mengawasi dan mengontrol penggunaan gadget (bijak dalam menggunakan gadget). Lebih luas, masyarakat pun akan menjalankan perannya dengan melakukan kontrol sosial, sehingga ketika ada yang melanggar syariat maka ia akan mengingatkan. Pun tak kalah penting adalah peran penting negara yang memiliki kewenangan dalam pengaturan media. Maka penggunaan teknologi dalam Islam akan sangat berkontribusi dalam membangun peradaban. Dalam sejarah peradaban, kita banyak menemukan para ilmuwan muslim yang cakap dalam teknologi dan justru memanfaatkannya demi kemaslahatan umat. Contoh terkenal diantaranya adalah Ibnu Haitsam, ilmuwan penemu cikal bakal kamera dengan teori optiknya.

Walhasil, upaya saat ini yang dilakukan untuk mengatasi masalah kecanduan gadget pada anak (generasi) tak cukup hanya hanya dengan menjaga keluarga. Namun sejatinya, yang dibutuhkan sebagai solusi paripurna adalah kembali pada kehidupan yang bersandar pada aturan sang Khaliq secara kaffah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al Baqarah 208, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Wallahu a’lam




Channel Official Muslimah Pembela Islam (MPI)
-Terdepan Mencerdaskan Umat-
"Media Islam Jawa Timur, menghadirkan berita, informasi terkini, dan berbagai solusi kehidupan menurut kacamata Islam"

Fanpage : Muslimah Pembela Islam Jatim
Instagram :
Telegram :
X :

Address

Surabaya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Muslimah Pembela Islam Jatim posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Muslimah Pembela Islam Jatim:

Videos

Share

Category


Other Media in Surabaya

Show All