Keputusan Pemerintah Kerajaan Belanda ( Goverment Besluit) No. 13 tanggal 3 November 1909.
2. Aspirasi masyarakat untuk membentuk kota sungai penuh pada tahun 1970-an
3. perkembangan kota sungai penuh tidak efektif dikelola hanya oleh pemerintah kecamatan
4. kota sungai penuh merupakan kota terpadat kedua di provinsi jambi setelah kota jambi
5. PP Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentuk
an dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.
6. untuk peningkatan pelayanan public dan percepatan pembangunan
7. Hasil penelitian oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono,MS (pasca sarjana IPDN) tahun 2005 yang menyatakan bahwa kabupaten kerinci layak untuk di mekarkan. Dasar Hukum :
UU No. 25 tahun 2008 tentang pembentukan kota Sungai Penuh di provinsi Jambi, di sahkan oleh DPR-RI tanggal 21 Juli 2008
Penjabat Walikota Sungai Penuh :
1. Masril Muhammad
Dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
Bpk. Mardiyanto
Pada tanggal 8 November 2008
2. Dilantik tanggal 24 Agustus 2009
3. Akmal Thaib, MM
Dilantik tanggal 24 Agustus 2010
3. Prof. Asafri Jaya Bakri
Dilantik pada tanggal
Letak Geografis :
Terletak antara 101'14’32”BT sampai dengan 101' 27’31”BT dan 020'1’40”LS sampai 02'14’54" LS. Gambaran Umum :
Kota sungai penuh memiliki luas keseluruhan 39.150 Ha, ynag terdiri dari TNKS seluas 23.117,6 Ha (59%) dan lahan Hunian/budidaya seluas 15.972,4 Ha (40,8%) serta dengan jumlah penduduk sekitar 79.991 jiwa. Terdiri dari 5 kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Sungai Penuh (Ibu Kota)
2. Kecamatan Hamparan rawang
3. Kecamatan Pesisir Bukit
4. Kecamatan Kumun Debai
5. Kecamatan Tanah Kampung