21/12/2024
Sumbawa Besar–Sat Res Narkoba Polres Sumbawa meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang jaringannya antar Propinsi, di Kecamatan Alas, Jum’at (20/12/2024) dini hari.
Pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram. Penangkapan ini adalah hasil serangkaian pengungkapan para pengedar sabu yang beberapa bulan terakhir dilakukan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sumbawa,AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S*K, MAP, didampingi Kasat Narkoba AKP Thamrin, S.Sos, mengungkapkan penangkapan dua terduga pelaku, yakni ADS (21) dan FB (22). Keduanya masih berstatus mahasiswa.
Kapolres mengungkapkan bahwa TKP di rumah J yang di Dusun Telaga Bakti Desa Karang Dalam Kecamatan Alas. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah koper warna cokelat berisi 2 poket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 2.041,79 gram, 2 bungkus plastik teh merek Alishan, 1 unit HP Oppo warna merah.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku terang Kapolres, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika antar pulau yang dikirim melalui Bandar Udara Internasional Lombok untuk diedarkan di Pulau Sumbawa.
Menurut Kapolres bahwa pada saat digerebek, terduga pelaku sedang menimbang BB dan berkomunikasi dengan pengirim barang di Aceh.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran antar provinsi,” tegas Kapolres.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pelaku untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (LPS)
Read more in liputansumbawa my id