
15/01/2025
Sumbawa Besar—Pemda Kabupaten Sumbawa, menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan (eksekusi) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait pembatalan SK 1381 tahun 2023 tentang pengangkatan Kades Labangka, Kecamatan Labangka yang diketahui menyalagi prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku.
Kesiapan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Sumbawa Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik–I Ketut Sumadiarta, dalam rapat dengar (RDP) ersama Komisi I DPRD Sumbawa, Rabu (15/01/2025). RDP ini diadakan atas permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras tertanggal 9 Januari tahun 2025.
Isinya yakni menindaklanjuti penetapan eksekusi perkara nomor 3/G/2024/PTUN-MTR oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tentang pencabutan Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1381 tahun 2023 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Labangka dan pengesahan pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka Kecamatan Labangka masa jabatan 2020-2026 pada tanggal 8 November tahun 2023.
Di dalam RDP tersebut, Ketut Sumadiarta menegaskan bahwa Pemda sangat menghormati putusan pengadilan. Kenapa Pemda belum mencabut atas keputusan 1381 tahun 2023, pihaknya sudah menjelaskan kepada penggugat dalam hal ini Abdul Jihar, tapi karena kuasa hukum penggugat berganti-ganti sehingga terjadi perbedaan persepsi.
“Sudah ada kesiapan untuk keputusan Bupati untuk mencabut 1381 atau perubahannya. Kami hanya mempertimbangkan secara teknis tidak ada niat untuk tidak menindak lanjuti pelaksanaan putusan PTUN,” ungkapnya.
Pada RDP tersebut, kuasa hukum penggugat, Jasardi Gunawan, menyampaikan bahwa kronologi perkara ini berawal dari Kades Labangka sebelumnya yakni Lalu Puji Lastra yang mundur di tengah jalan untuk ikut Pileg.
Read more in liputansumbawa my id