Media Monitoring Group

Media Monitoring Group Aspirasi Semua Golongan

09/08/2012

MARILAH KITA RAKYAT IKUT BERPARTISIPASI MENGUNGKAP PRAKTEK ” PREMANISME” BERKEDOK LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG MENGHISAP DARAH RAKYAT DAN MERUGIKAN NEGARA MILYARAN RUPIAH……….!!!

01/08/2012

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2011

TENTANG

PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat;

b. bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan kegiatan masyarakat;

c. bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

3. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN .....

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Akta Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak kepemilikian suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan debitor.
6. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
7. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
8. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

9. Utang …..

9. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
10. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
11. Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12. Pemohon Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13. Termohon Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.

Pasal 2

Tujuan peraturan ini meliputi:
a. terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.

Pasal 3

Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi;
c. proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan; dan
d. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat dipertanggungjawabkan.

BAB .....

BAB II

OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN

Bagian Kesatu
Objek Pengamanan

Pasal 4

Objek pengamanan jaminan fidusia, meliputi hak jaminan atas:
a. benda bergerak yang berwujud;
b. benda bergerak yang tidak berwujud; dan
c. benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Pasal 5

(1) Objek pengamanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda jaminan yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.

(2) Kantor pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian Hukum dan HAM.

Bagian Kedua
Persyaratan Pengamanan

Pasal 6

Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. ada permintaan dari pemohon;
b. memiliki akta jaminan fidusia;
c. jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
d. memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
e. jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

BAB III

PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI

Pasal 7

(1) Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
(2) Dalam .....
(2) Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.

Pasal 8

(1) Permohonan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan dengan melampirkan:
a. salinan akta jaminan fidusia;
b. salinan sertifikat jaminan fidusia;
c. surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas pelaksana eksekusi; dan
e. surat tugas pelaksanaan eksekusi.

(2) Surat peringatan kepada Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2 (dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.

Pasal 9

(1) Dalam hal penerima jaminan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fidusia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.

(2) Segala akibat yang ditimbulkan atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kapolda setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(2) Kabidkum Polda setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran tertulis kepada Kapolda atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.

Pasal 11

(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro Operasional (Karoops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.

(2) Dalam .....
(2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.

Pasal 12

(1) Kapolres setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

(2) Kasubbagkum Polres setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran tertulis kepada Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan pengamanan eksekusi.

Pasal 13

(1) Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.

(2) Dalam hal persyaratan permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolres memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(3) Dalam hal permohonan pengamanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolres memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasannya.

BAB IV

PELAKSANAAN

Pasal 14

Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi meliputi:
a. tahap persiapan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap pengawasan dan pengendalian.

Pasal 15

(1) Tahap persiapan pengamanan eksekusi meliputi:
a. penyusunan perencanaan; dan
b. rapat koordinasi.
(2) Penyusunan .....

(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. membuat perkiraan intelijen;
b. menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1. waktu pelaksanaan eksekusi;
2. jumlah personel, kebutuhan anggaran, dan peralatan;
3. pola pengamanan; dan
4. cara bertindak.

(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum pengamanan eksekusi.

(4) Materi rapat koordinasi meliputi:
a. penjelasan status hukum jaminan fidusia;
b. kondisi dan hakikat ancaman di lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c. jumlah personel Polri yang dilibatkan;
d. peralatan yang diperlukan; dan
e. penjelasan cara bertindak.

Pasal 16

Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a. tahap persiapan pelaksanaan; dan
b. tahap pelaksanaan.

Pasal 17

Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. pengecekan jumlah kekuatan riil personel dan peralatan pengamanan;
b. memberikan pengarahan kepada personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi;
c. menjelaskan cara bertindak dalam pengamanan eksekusi;
d. pembagian tugas personel pengamanan; dan
e. pergeseran pasukan.

Pasal .....

Pasal 18

(1) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak:
a. melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
b. melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi;
c. melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
d. mengamati, mengawasi, dan menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan
e. mengamankan dan mengawasi benda dan/atau barang yang akan dieksekusi.

(2) Pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif.

(3) Dalam hal pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif, dengan cara bertindak:
a. mengamankan dan/atau menangkap setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum;
b. melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya;
c. menyita senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi eksekusi; dan
d. melokalisir dan/atau melakukan penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.

Pasal 19

(1) Dalam hal eskalasi keamanan eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota dan tidak terkendali, pengendali lapangan segera melaporkan dan meminta bantuan pasukan pengendali masa (Dalmas) atau Brimob Polri kepada:
a. Kapolres, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polres; dan
b. Kapolda, apabila pengamanan dilaksanakan oleh Polda.

(2) Kapolres atau Kapolda setelah menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi eksekusi.

Pasal …..
Pasal 20

Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:
a. mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon melalui musyawarah;
b. menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon, untuk menunjukan dokumen pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c. mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan
d. apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah, personel Polri:
1. menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi;
2. membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut; dan
3. membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21

Tahap Pengawasan dan pengendalian pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilaksanakan pada tahap persiapan dan pelaksanaan.

Pasal 22

(1) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a. proses penyusunan perencanaan pengamanan;
b. penyiapan personel dan peralatan;
c. pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
d. konsolidasi.

(2) Kegiatan pengawasan dan pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a. langsung, yaitu dilaksanakan oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
b. tidak.....
b. tidak langsung, yaitu memonitor/memantau seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi melalui sarana komunikasi atau laporan.

(3) Pengawasan dan pengendalian pengamanan eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan secara berjenjang sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan struktur organisasi pengamanan.

(4) Tujuan pengawasan dan pengendalian untuk:
a. memastikan bahwa rencana pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman yang akan dihadapi;
b. memastikan bahwa personel dan peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai kebutuhan pengamanan;
c. mencegah dan menghindari perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur dan/atau melebihi batas kewenangannya; dan
d. memastikan bahwa pengamanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 23

(1) Setelah pengamanan eksekusi selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali lapangan atau penanggungjawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Karoops dengan tembusan Kapolda, untuk tingkat Polda; dan
b. Kabagops dengan tembusan Kapolres, untuk tingkat Polres.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. uraian singkat mengenai kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya dilaksanakan pengamanan eksekusi;
b. salinan dokumen pengajuan permohonan eksekusi dari pemohon;
c. identitas dan keterangan lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi;
d. personel dan peralatan yang digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi, dan surat perintah penugasan dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk tingkat Polres;
e. situasi dan kondisi sebelum, pada saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta dampak yang ditimbulkan (apabila terjadi peningkatan eskalasi;
f. hasil akhir eksekusi antara pemohon dan termohon; dan
g. kesimpulan.
BAB .....

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2011

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2011

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Paraf:
1. Kadivkum Polri : ………
2. Kasetum Polri : ………
3. Wakapolri : ………
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR

24/07/2012

MARI KITA BERDOA UNTUK RAKYAT PADANG..AGAR DI BERIKAN KEKUATAN.

09/04/2012
08/04/2012

Puluhan warga dari 45 RT melakukan aksi dipintu masuk titik 25 desa Mindi, Sidoarjo, Kamis (22/9). Demo menjelang kedatangan Wakil Presiden Budiono ini menuntut kepada pemerintah untuk segera memberikan ganti rugi korban Lapindo dari 45 RT yang belum masuk peta area terdampak lumpur. TEMPO/Fully Sya...

05/04/2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:

a.bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

b.bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

c.bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);

d.bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);

Mengingat:

1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA).



Pasal 1

(1)Mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.

(2)Salinan naskah asli International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal 28 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 118

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2005

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS

(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)I.UMUM

1.Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Sipil dan Politik.



Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi mereka.

Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak Asasi Manusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di lain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui perdebatan panjang, dalam sidangnya tahun 1951, MU PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953 dan 1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, pada tahun 1954 MU PBB memutuskan untuk memublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara-negara dapat mempelajarinya secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas. Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB membahas rancangan naskah Kovenan itu pasal demi pasal mulai tahun 1955. Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal, naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966. Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976.



2.Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)



Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan (Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2); hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).

Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus berlanjut meskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari negara kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus 1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33).

Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15 Agustus 1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI Tahun 1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, sebagaimana Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal 33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen nasional, pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga menegaskan komitmen internasionalnya dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana yang ditunjukkan dengan keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa konvensi perburuhan yang dihasilkan oleh International Labour Organization (Organisasi Perburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda, menjadi pihak pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II, dan mengesahkan sebuah konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakniConvention on the Political Rights of Women 1952 (Konvensi tentang Hakhak Politik Perempuan 1952), melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.

Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya penegakan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.

Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.

Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi terhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk menegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.

Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM melalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan dengan RAN HAM kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, 1984 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28 September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).

Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat “Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia” (Lampiran angka I) dan “Piagam Hak Asasi Manusia” (Lampiran angka II).

Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menyatakan, antara lain, “bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara” (huruf b) dan “bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia” (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia” (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM dan yang lazim disebut sebagai “International Bill of Human Rights” (Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumen-instrumen internasional inti mengenai HAM.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999; perubahan kedua disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000; perubahan ketiga disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan perubahan keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ke1entuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta komitmen bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM, khususnya International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).



3.Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.



Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari DUHAM dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencakup 31 pasal.

Pembukaan Kovenan ini mengingatkan negara-negara akan kewajibannya menurut Piagam PBB untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan politiknya.

Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.

Pasal 2 menetapkan kewajiban Negara Pihak untuk mengambil langkah-Langkah bagi tercapainya secara bertahap perwujudan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dan memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut tanpa pembedaan apa pun. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan HAM dan perekonomian nasionalnya, dapat menentukan sampai seberapa jauh negara-negara tersebut akan menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini bagi warga negara asing. Untuk ketentuan ini, diperlukan pengaturan ekonomi nasional.

Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.

Pasal 4 menetapkan bahwa negara pihak hanya boleh mengenakan pembatasan atas hak-hak melalui penetapan dalam hukum, sejauh hal itu sesuai dengan sifat hak-hak tersebut dan semata-mata untuk maksud memajukan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.

Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.

Pasal 6 sampai dengan pasal 15 mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak atas pekerjaan (Pasal 6), hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan (Pasal 7), hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (Pasal 9), hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda (Pasal 10), hak atas standar kehidupan yang memadai (Pasal 11), hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12), hak atas pendidikan (Pasal 13 dan 14), dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya (Pasal 1).

Selanjutnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 25 mengatur hal-hal mengenai pelaksanaan Kovenan ini, yakni kewajiban negara pihak untuk menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai tindakan yang telah diambil dan kemajuan yang telah dicapai dalam penaatan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (Pasal 16 dan Pasal 17), penanganan laporan tersebut oleh ECOSOC (Pasal 18 sampai dengan Pasal 22), kesepakatan tentang lingkup aksi internasional guna mencapai hak-hak yang diakui dalam Kovenan (Pasal 23), penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan-badan khusus yang berkenaan dengan masalah-masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 24), dan penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua rakyat untuk menikmati secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alam mereka (Pasal 25).

Kovenan diakhiri dengan ketentuan penutup yang mengatur pokok-pokok yang bersifat prosedural (Pasal 26 sampai dengan Pasal 31), dan yang mencakup pengaturan penandatanganan, pengesahan, aksesi, dan penyimpanan Kovenan ini, serta tugas Sekretaris Jenderal PBB sebagai penyimpan (depositary) (Pasal 26 dan Pasal 30), mulai berlakunya Kovenan ini (Pasa! 27), lingkup wilayah berlakunya Kovenan ini di negara pihak yang berbentuk federal (Pasal 28), prosedur perubahan (Pasal 29), dan bahasa yang digunakan dalam naskah otentik Kovenan ini (Pasal 31).

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada tahun 1977 (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977), semua hak asasi dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dibagi-bagi dan saling tergantung(interdependent). Pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini harus mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaaan, pemajuan, dan perlindungan semua hak-hak ekonomi, sosial, dan pudaya tidak mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman hak-hak sipil dan politik.

Ayat (2)

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 Kovenan ini.

Pasal 2

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4557

Address

Perumahan Griya Wisata Blok H3 No 5, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media Monitoring Group posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Media Monitoring Group:

Share


Other Media/News Companies in Sidoarjo

Show All

You may also like