11/09/2024
BAGAIMANA MENGALIHKAN PENERBITAN BUKU KE PENERBIT SENDIRI ATAU PENERBIT LAIN?
oleh Bambang Trim
Seorang dosen bertanya kepada saya bagaimana ia dapat mengalihkan penerbitan bukunya ke penerbit lain atau penerbitan mandiri (self publisher). Poin awal yang saya tanyakan, apakah ia memiliki perjanjian penerbitan secara tertulis?
Ternyata tidak ada perjanjian seperti umumnya sering saya temukan dalam kasus serupa.
Poin kedua, apa yang menjadi alasan pengalihan? Secara umum terjadi wanprestasi oleh pihak penerbit. Misalnya, ketidakjelasan pembayaran royalti, padahal buku terus dicetak ulang atau ketidakjelasan eksistensi buku itu sendiri di penerbit antara masih dijual atau sudah tidak dijual/dicetak ulang.
Pengalihan hak penerbitan sebagai hak ekonomi dimungkinkan karena penulis adalah pemegang hak cipta. Hak cipta terbagi dua, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Jadi, yang diberikan kepada penerbit adalah hak ekonomi, bukan hak cipta.
Lantas apakah hak cipta dapat dialihkan? Tentu saja dengan mengacu pada UU Nomor 28/2014 tentang hak cipta.
Pengalihan hak cipta dapat dilakukan dengan cara pewarisan, hibah, pemberian wasiat, perjanjian tertulis tentang pengalihan seluruh hak cipta atau sebagian hak, dan sebab lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Dalam kasus jual putus naskah, hak cipta dapat dialihkan dengan limitasi (pembatasan waktu) atau otomatis beralih kembali setelah 25 tahun sejak diterbitkan.
Bagaimana cara mengalihkan? Dengan adanya alasan kuat, seperti limitasi pengalihan telah berakhir atau terjadi wanprestasi terhadap hak penulis maka penulis dapat mengambil alih sepihak atau memutuskan kerja sama secara sepihak sebagai pemegang hak cipta kepada penerbit. Penulis mengirimkan surat pengambilalihan hak ekonomi dengan dasar hukum UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.
Dengan adanya pernyataan mengambil alih hak ekonomi tersebut maka penerbit tidak lagi memiliki hak untuk mencetak, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual buku tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa penulis tidak boleh menggunakan hasil edit, desain isi, ilustrasi, dan desain kover yang telah digunakan di dalam buku sebelumnya. Hak cipta atas hasil penerbitan tersebut tetap milik penerbit—pengecualian terjadi untuk kasus penulis yang membayar jasa penerbitan (vanity publishing) seperti yang sering terjadi kini di Indonesia.
Jadi, penulis harus memulai dari awal lagi langkah menerbitkan buku, baik menerbitkan sendiri atau mengalihkan penerbitan kepada penerbit lain.
Semoga bermanfaat 😊📖