28/10/2020
Merayakan maulid merupakan luapan kegembiraan atas terlahirnya Nabi Muhammad ﷺ di dunia. Bergembira atas kelahiran Nabi manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang beriman, namun juga oleh non-Muslim. Di setiap hari Senin, Abu Lahab diringankan siksanya, karena ia senang atas kelahiran Nabi, bahkan Abu Lahab memerdekakan budak perempuannya, Tsuwaibah al-Aslamiyyah untuk menyusui Nabi.
Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan:
قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ
غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ
“Urwah berkata, Tsuwaibah adalah
budak Abu Lahab. Ia dimerdekakan oleh Abu Lahab, untuk kemudian menyusui Nabi. Ketika Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya bermimpi bahwa Abu Lahab mendapatkan siksa yang buruk. Di dalam mimpi itu, Abu Lahab ditanya. Apa yang engkau temui? Abu Lahab menjawab, aku tidak bertemu siapa-siapa, hanya aku mendapatkan keringanan di hari Senin karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah.
” Hadits ini juga disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, al-Imam Abdur Razzaq dalam kitab al-Mushannaf, al-Hafizh al-Baihaqi dalam kitab al-Dalail, al-Imam Ibnu Katsir dalam kitab al-Bidayah, al-Hafizh al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, Ibnu Hisyam al-Suhaili dalam al-Raudl al-Anuf, dan al-Imam al-‘Amiri dalam Bahjah al-Mafahil.
Meski merupakan hadits mursal, namun hadits ini tetap dapat diterima riwayatnya, sebab al-Imam al-Bukhari sebagai pakar hadits yang otoritatif mengutipnya dalam kitab al-Shahih, demikian p**a para ulama, para penghafal hadits berpegangan pada riwayat tersebut.
Di sisi yang lain, hadits tersebut tidak berbicara halal-haram, namun berkaitan dengan sejarah, sehingga tetap bisa dibuat hujjah. Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki menegaskan:
وهذه الرواية وإن كانت مرسلة إلا أنها مقبولة لأجل نقل البخاري لها واعتماد العلماء من الحفاظ لذلك، ولكونها في المناقب والخصائص لا في الحلال والحرام وطلاب العلم يعرفون الفرق في الاستدلال بالحديث بين المناقب والأحكام.
“Meski riwayat ini mursal, namun dapat diterima, karena al-Bukhari mengutipnya, ulama dari kalangan huffazh (penghafal hadits) juga berpegangan dengan riwayat ini, dan karena riwayat ini menjelaskan manaqib dan kekhasan seseorang, bukan urusan halal-haram. Para penuntut ilmu tentu mengetahui perbedaan antara mengambil dalil hadits di antara tema manaqib dan hukum.” (Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki, al-I’lam bi Fatawi Ulama al-Islam Haula Maulidihi ‘alaihi al-Shalatu wa al-Salam, hal.14).
Sumber: www.islam.nu.or.id